Total Tayangan Halaman

Rabu, 23 April 2014

Kebebasan Dalam Beragama




HAM Fairuz


 
PENDAHULUAN

          Hak Asasi Manusia dalam tinjauan Islam. Pada dasarnya, semua Rasul dan Nabi Allah adalah pejuang- pejuang penegak hak asasi manusia yang paling gigih. Mereka tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan akan hak-hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Kitab-kitab Suci, seperti Zabur, Taurat, Injil, dan al-Qur’an, akan tetapi sekaligus memperjuangkannya dengan penuh kesungguhan dan pengorbanan. Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Alllah dan hablum min na-nas, muncul dua konsep hak, yakni hak manusia (haq al -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.      Hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya mernbuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.      Hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan rnengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.      Hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Jadi Hak-Hak antar umat manusia telah ditetapkan dan dijelaskan sejak dahulu kala dan telah dibukukan berupa Al-Quran dan segala perilaku, kalam, dan sifat sifat Nabinya. Dari sini sudah terlihat dengan jelas bahwasanya Agama Islam adalah Negara yang menghargai hak hak setiap orang bahkan makhluk hidup yang lain dan sangat menolak bagi siapa saja yang merenggut hak makhluk lain[1]

PEMBAHASAN
1.1.            Tanggapan dunia Islam tentang Universal Declaration of  Human Right
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights 1948) | Tanggal 10 Desember 2008 ini diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati.
Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawar persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.

Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbullah gagasan supaya lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia juga—diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).[2]
Karakteristik pokok HAM adalah, setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia, tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, konsep HAM modern jelas merupakan kreasi Barat. Ia lahir dari rahim modernitas Barat, ketika teori sekuler modern tentang hukum alam diterima para filsuf Zaman Pencerahan. Oleh mereka, teori hukum alam itu diperluas cakupannya, dan muncullah kesepakatan luas tentang prinsip mengenai hak-hak alamiah manusia. Didorong, antara lain, oleh Revolusi Perancis (1789-1799), Revolusi Amerika, dan berakhirnya Perang Dunia II (1939-1945) dengan kekalahan fasisme Jerman, Italia, dan Jepang, prinsip itu ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945. Prinsip inilah yang kemudian dielaborasi secara lebih sistematis dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR [Deklarasi Universal tentang HAM]).
Lebih lanjut, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam menjelaskan tiga macam tanggapan negara-negara Muslim terhadap UDHR:
1. Penolakan Total
Penolakan total terhadap UDHR oleh sejumlah kaum Muslim dan negara Muslim disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa syariat bersifat sakral dan independen. Karena hakikatnya yang demikian, maka syariat itu harus diterapkan sebagai sistem nilai dan hukum dalam kehidupan manusia dewasa ini. Dari sudut ini, UDHR dipandang sebagai sesuatu yang tidak cocok dan bertentangan dengan Islam.
Identifikasi Barat dengan agama Kristen juga menyebabkan diidentifikasikannya UDHR dengan agama Kristen. Penolakan ini juga didukung oleh argumen standar bahwa sejarah Barat sendiri banyak dinodai oleh praktek-praktek yang menodai HAM. Oleh karena itu, Islam haruslah mengembangkan versi HAM-nya sendiri. Selain Arab Saudi, Republik Islam Iran adalah contoh yang jelas dari penolakan atas rumusan UDHR dewasa ini.
2. Penerimaan Tidak Penuh
Pandangan bahwa syariat bersifat kekal, universal, dan harus dijadikan landasan hidup manusia tidak serta-merta menjadikan kaum Muslim menolak UDHR. Meskipun demikian, penerimaan mereka atas deklarasi itu tidaklah bersifat penuh, melainkan dengan prasyarat tertentu. Karena UDHR dipandang cacat akibat landasan pandangan dunianya yang sekuler, maka tanggapan ini melahirkan rumusan HAM versi Islam.
Formulasi paling terkenal dari HAM versi Islam ini adalah al-Bayan al-‘Alam ‘an Huquq al-Insan fi al-Islam (Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam). Deklarasi yang diumumkan pada September 1981 di Paris ini dipersiapkan oleh beberapa pemuka Muslim dari Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi di bawah pengawasan Islamic Council of Europe (Dewan Islam Eropa), sebuah organisai swasta bermarkas di London dan berafiliasi pada Liga Dunia Islam.
Ada beberapa karakteristik pokok dari rumusan HAM versi ini. Pertama, klaimnya bahwa Islam mempunyai konsep HAM yang asli, yang sudah dirumuskan bahkan sejak abad ke-7. Kedua, seluruh kandungan deklarasi versi Islam itu dirumuskan berdasarkan al-Qur’an dan Sunah. Ketiga, apa yang dimiliki manusia bukanlah hak-hak yang sudah dibawanya sejak lahir, melainkan preskripsi yang dititahkan kepada manusia, yang didapat atau diturunkan dari sumber-sumber yang ditafsirkan sebagai titah Ilahi yang meliputi kewajiban dan hak. Dan keempat, syariat menjadi kriteria kebenaran final, dan satu-satunya untuk menilai semua tindakan manusia.[3]
Posisi yang sama juga ditemukan dalam naskah final Deklarasi Cairo, Wathiqah Huquq al-Insan fi al-Islam (Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dalam Islam). Deklarasi ini diumumkan pada 1990, sesudah dilakukan perundingan selama 13 tahun antarnegara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).
3. Penerimaan Penuh
Selain kedua tanggapan itu, banyak pula pihak di dunia Islam yang merasa bahwa UDHR sama sekali tidak mengandung persoalan dilihat dari sudut pandang Islam. Ketika draf UDHR diperdebatkan pertama kali, Pakistan adalah negara Muslim pertama yang paling responsif menyatakan dukungan terhadap hak-hak yang disebutkan di dalamnya. Dan Tunisia adalah contoh paling belakangan dari negara Muslim yang mengambil sikap ini.[4]
1.2.            Kebebasan Beragama presperktif Human Right
Hak dan kebebasan beragama serta berkeyakinan merupakan salah satu hak asasi manusia yang bersifat mutlak sebagai wujud dari hak asasi manusia yang paling inti. Karena itu sering dikatakan bahwa, hak dan kebebasan beragama merupakan hak asasi yang bersifat non-derogable rights yaitu hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Dalam konstitusi negara republik Indonesia, hak-hak yang termasuk dalam non-derogable rights ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi:

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Pada penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) telah menjelaskan lebih lanjut mengenai yang dimaksud dengan “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Sedangkan, derogable rights adalah hak-hak yang masih dapat dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara dalam keadaan tertentu.

Pertanyaannya, dalam aspek apakah hak dan kebebasan beragama bersifat non-derogable rights? Apakah sifat non-derogable rights berlaku secara mutlak dalam semua aspek? Dua pertanyaan ini perlu diajukan mengingat saat ini ada kesan bahwa dalam perspektif kesepakatan HAM internasional, seolah-olah negara sama sekali tidak boleh ikut campur untuk mengatur hak kebesan beragama, termasuk memberikan batasannya, sehingga ketika negara melakukan pengaturan terkait dengan aliran sesat menggunakan UU No.1/PNPS/1965 selalu menjadi sasaran kritik.

Sesungguhnya dalam kesepakatan internasional, tidak semua aspek hak dan kebebasan beragama serta berkeyakinan berada dalam wilayah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 18 Ayat (3) dinyatakan sebagai berikut:

Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Maka jelaslah bahwa kesepakatan internasional mengakui keberadaan pembatasan yang dilakukan oleh negara terhadap hak dan kebebasan beragama. Dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, negara diperbolehkan untuk membatasi hak yang ditetapkan melalui undang-undang dengan dasar beberapa klausul pembatasan.

Lebih jauh lagi dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang diadopsi PBB pada tahun 1948, misalnya terdapat ketentuan tentang pembatasan HAM. Pasal 29 Ayat (2), dinyatakan sebagai berikut:

In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.[5]

(dalam melaksanakan hak-hak dan kebebasannya, setiap orang hanya patuh kepada pembatasan yang diatur melalui undang-undang, semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas yang adil, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis).

Kemudian dalam Deklarasi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan (Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion and Belief) Tahun 1981, pada Pasal 1 Ayat (3) juga dinyatakan sebagai berikut:

Freedom to manifest one’s religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kemerdekaan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka menjamin keselamatan umum, ketentraman umum, kesehatan umum, atau nilai-nilai moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain)

Demikian juga dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB yang ditandatangani pada tanggal 20 November 1989 (Convention on the Rights of the Child), dalam Pasal 14 ayat (3) dinyatakan sebagai berikut:

Freedom to manifest one’s religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals, or the fundamental rights and freedoms of others. (Kebebasan seseorang untuk menyatakan agamanya atau kepercayaannya hanya dapat dibatasi oleh UU dan dalam rangka untuk melindungi keselamatan, ketentraman, kesehatan, dan nilai-nilai moral publik, atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain).

Poin-poin di atas-lah yang kemudian diadopsi ke dalam pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen yang menyatakan sebagai berikut:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Juga dimasukkan ke dalam pasal 73 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan sebagai berikut:

Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

Dengan demikian jelaslah bahwa, pembatasan HAM termasuk pembatasan terhadap hak dan kebebasan beragama adalah sesuatu yang legal dan konstitusional dalam tertib hukum nasional dan tidak bertentangan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.

Pertanyaan selanjutnya yang perlu diajukan adalah dalam aspek apakah hak dan kebebasan beragama tidak dapat dibatasi atau bersifat non-derogable rights?. Maka yang perlu dicermati adalah aspek-aspek yang terkait dengan pemenuhan hak dan kebebasasan untuk beragama. Dalam hal ini terdapat dua aspek yang mempunyai wilayah yang berbeda yang secara implisit dijelaskan dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 28 ayat (1) – ayat (3). Yang pertama adalah forum internum yang merupakan inner freedom atau kebebasan yang bersifat sangat pribadi. Forum internum adalah sebuah wilayah tempat beradanya pengakuan batin personal seorang individu yang merupakan tempat beradanya keyakinan spiritual individual dan secara persis hanya diketahui oleh si empunya keyakinan sendiri. Orang lain tidak mungkin untuk memastikannya. Oleh karena itu, wilayah ini sebenarnya tidak dapat dan  tidak mungkin diintervensi oleh individu lain atau entitas lain yang berada di luar diri yang mempunyai forum tersebut. Dalam aspek ini, kesepakatan internasional  menyatakan bahwa kebebasan yang bersifat pribadi yang masuk pada forum internum seperti ini tidak boleh dan tidak bisa dibatasi oleh siapapun termasuk negara.

Aspek ke dua adalah forum externum, yaitu wilayah yang berhubungan dengan menjalankan atau memanifestasikan dari hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam wilayah ini negara sebagai entitas berdaulat di ruang publik dapat membuat pembatasan, yaitu sesuai dengan pasal 18 ayat (3) dengan tujuan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain. Pembatasan dan campur tangan negara ini dibentuk dalam sebuah peraturan perundang-undangan sebagai norma publik yang memungkinkan publik (orang banyak) berpartisipasi dalam membentuk dan mengawasi pelaksanaannya,

Maka jelaslah posisi UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. UU ini berasal dari Penetapan Presiden (PNPS) No. 1 tahun 1965 yang kemudian kedudukannya ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU No. 5 tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. UU No.1/PNPS/1965 pernah diajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa fihak antara lain:
(1) Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL),
(2) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),
(3) Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI),
(4) Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (Demos),
(5) Perkumpulan Masyarakat Setara,
(6) Yayasan Desantara,
(7) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
(8) KH. Abdurrahman Wahid,
(9) Prof. Dr. Musdah Mulia,
(10) Prof. M. Dawam Rahardjo, dan
(11) KH. Maman Imanul Haq. Dengan banyak pertimbangan upaya pengajuan uji metariil tersebut akhirnya ditolak oleh MK.

1.3.            Problematika Kebebasan beragama prespektif HAM
Sejarah kehidupan bangsa Indoneisa mencatat bahwa Fenomena diskriminasi dan kekerasan bukan hanya terjadi di dalam lingkup kehidupan agama. Akan tetapi di dalam lingkup kehidupan ekonomi yang berkelindan dengan masalah-masalah ras dan golongan. Diskriminasi dan kekerasan di masa lalu, khususnya di kota-kota besar, lebih didominasi oleh kecemburuan masyarakat terhadap etnis Tionghoa. Dalam kasus Sampit, yang menonjol adalah kecemburuan masyarakat setempat terhadap etnis Madura. Pada masa lalu, di Aceh dan beberapa daerah lain, kecemburuan ditujukan kepada orang Jawa, terutama karena “orang Jawa” dianggap menguasai asset dan akses politik dan ekonomi melalui fasilitas negara.  Namun sekarang ini, persoalan semakin bergeser ke ranah kehidupan agama dan keyakinan.
Namun, masalah kebebasan beragama dan keyakinan, sesungguhnya telah muncul juga pada masa Orde Lama, Orde baru. Hanya pada periode reformasi ini, masalah kebebasan beragama itu semakin meningkat intensitas maupun akselerasinya.
Di masa Orde Lama (1945-19660, pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) RI No. 1 tahun 1965 yang menyatakan : “ agama yang dipeluk penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu”. Penetapan ini bersifat menjelaskan, tidak membatasi. Hal ini dikemukakan dalam penjelasan Penpres tersebut : “ ini tidak berarti bahwa agama-agama lain seperti Yahudi, Zaratustranian, Shinto, Taoisme, dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD’45, dan mereka dibiarkan adanya” Kata seperti artinya bahwa penyebutan beberapa kepercayaan itu sekedar contoh. Ada banyak agama dan kepercayaan lain yang berkembang dan diakui di Indonesia, seperti Kaharingan pada masyarakat Dayak (Kalteng), Pangestu pada masyarakat Jawa, atau Parmalim (Sumut), Wiwitan (Baduy-Banten). Semua agama dan kepercayaan itu dibiarkan adanya, meskipun tidak terlalu diakui eksistensinya (lihat Gaus AF, 2008).
Pada masa Orde Baru, pembatasan dilakukan terhadap agama Konghucu (yang pada masa Orde Lama justru diakui). Alasannya lebih bersifat politis, yaitu dugaan adanya keterlibatan Republik Rakyat Tiongkok pada peristiwa 1965. Sehingga melalui Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, seluruh aktivitas peribadatan Konghucu, termasuk perayaan Imlek, dilarang Pada masa Orde Baru, agama resmi-yang diakui oleh negara hanya lima agama tersebut di atas. Agama-agama lokal diharuskan untuk bergabung dengan agama-agama yang mirip dengan agama atau kepercayaan lokal itu. Misalnya orang-orang yang memeluk agama Kaharingan harus masuk  agama Hindu, meskipun sebenarnya kedua ajaran agama itu berbeda. Bagi mereka yang beragama Konghucu, dipaksa untuk pindah agama, menjadi Katolik atau Budha.[6]
Berbagai proses untuk meniadakan eksistensi agama atau kepercayaan lokal dilakukan, antara lain  melalui pembuatan kartu identitas diri, seperti pembuatan KSK atau KTP. Di dalam formulir yang harus diisi, hanya ada lima agama yang disebutkan, sehingga mereka yang memiliki agama dan kepercayaan yang berbeda terpaksa harus menuliskan salah satu dari lima agama yang diakui oleh negara. Untuk sebagian proses-proses itu masih berlangsung sampai sekarang.
Di masa reformasi sekarang ini, di mana kebebasan umum semakin terjamin, kebebasan beragama, terutama dari sisi keamanan para pemeluknya, justru mengalami  kemunduran.
Jika di masa Orde Lama dan Orde Baru, pembatasan atas kebebasan beragama dilakukan oleh negara, sekarang pembatasan itu sebagian besar justru dilakukan oleh kekuatan-kekuatan masyarakat. Oleh karena itu, di jaman kebebasan ini, kelompok-kelompok minoritas, khususnya kelompok minoritas agama dan kepercayaan justru mengalami ketidakbebasan. 
Kasus-kasus itu bergerak dan terus semakin membesar. Mulai kasus Komunitas Eden (Lia Eden), kasus Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq), kasus penyerbuaan kantor Jaringan Islam Liberal, kantor Fahmina Institute di Cirebon, penyerbuan kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), hingga kasus Penyerbuan, penganiayaan, bahkan pembunuhan terhadap para pengikut Ahmadiyah. Kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah merupakan kasus paling besar dan nampaknya berjangka panjang, dengan puncaknya di Cikeusik, Banten. Di luar itu, kita menyaksikan penyerbuan Pesantren Syiah di Bangil-Pasuruan, Jawa Timur.
Di luar semua itu, kepada kita juga disuguhkan fakta, bahwa sejak 1 Januari 2004 – 1 Desember 2007, ada 108 gereja di seluruh Indonesia yang dirusak, meskipun proses pendiriannya telah mengikuti ketentuan yang berlaku.





1.4.            Penodaan Agama dan tanggung jawab Negara dalam melindungi umat beragama

Deklarasi HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18).

Definisi hak kebebasan beragama secara formal terdapat dalam DUHAM, tepatnya dalam Pasal 18 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin dan agama, dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.”

Pasal tersebut menjelaskan mengenai hak kebebasan beragama yang terdiri dari; hak untuk beragama, hak untuk berganti agama, hak untuk mengamalkan agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya baik secara sendiri ataupun kelompok dan di tempat umum atau tempat pribadi.
Pada tahun 1993 Komite HAM PBB dan sebuah badan independen yang terdiri dari 18 orang ahli menjelaskan agama atau keyakinan sebagai :“ Theistic, non-theistic and atheistic belief, as well as the right not to profess any religion or belief.”
Definisi tersebut telah menjelaskan bahwa agama atau keyakinan dapat berbentuk ketuhanan, non ketuhanan, tidak bertuhan dan tidak mengakui sama sekali agama atau keyakinan tertentu
Di AS pemahaman mengenai freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary, 2004, dalam Triyanto, 2008).
Pengertian kebebasan beragama seperti yang ada dalam deklarasi umum PBB tentu saja bersifat sangat liberal, dan nampak didominasi budaya Barat. Ini berbeda dengan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia.
Itu juga yang menjadi penyebab, mengapa dalam pengambilan keputusan mengenai DUHAM, khususnya pasal mengenai kebebasan beragama, utusan Arab Saudi di PBB bersikap abstain. Karena menurut hukum Islam, orang yang keluar dari agama Islam, atau tidak bertuhan berarti murtad atau kafir.
Sebagai reaksi terhadap Deklarasi Umum HAM yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka Organisasi Konferensi Islam (OKI), pada akhirnya,tahun 1990, membuat sebuah deklarasi HAM yang berlandaskan hukum Islam. Deklarasi tersebut dikenal dengan nama Cairo Declaration ( Deklarasi Kairo/DK). DK bejumlah 30 pasal yang mengatur HAM, baik dalam bidang hak sipil dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya. Salah satu hak yang diatur dalam DK adalah hak kebebasan beragama.
Pembukaan Deklarasi Kairo berbunyi demikian:
 “Berkeinginan untuk memberikan sumbangan terhadap usaha-usaha umat manusia dalam rangka menegakkan hak-hak asasi manusia, melindungi manusia dari pemerasan dan penindasan, serta menyatakan kemerdekaan dan haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan syariat Islam.
Bahwa hak-hak asasi dan kemerdekaan universal dalam Islam merupakan bagian integral agama Islam dan bahwa tak seorang pun pada dasarnya berhak untuk menggoyahkan baik keseluruhan maupun sebagian atau melanggar atau mengabaikanya karena hak-hak asasi dan kemerdekaan itu merupakan perintah suci mengikat yang termaktub dalam wahyu Allah SWT. yang diturunkan melalui nabi-Nya yang terakhir.”
Pasal 10 Deklarasi Kairo mengatur sebagai berikut:
 “Islam adalah agama yang murni ciptaan alam (Allah SWT). Islam melarang melakukan paksaan dalam bentuk apapun atau untuk mengeksploitasi kemiskinan atau ketidaktahuan seseorang untuk mengubah agamanya atau menjadi atheis.”  (lihat Eka A. Aqimuddin, 2009).
Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.[7]
Soalnya adalah, jika dalam DUHAM, Deklarasi Kairo maupun di dalam UU HAM kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin, mengapa masih ada kekerasan atas nama agama?
Dalam serangkaian kasus kekerasan berbasis agama di Indonesia akhir-akhir ini, kita dapat melakukan analisis berdasarkan pada ketentuan normatif yang berlaku, baik yang ada dalam DUHAM, DK, UUD’45, UU HAM maupun KUHP. Kasus-kasus tersebut di atas tadi memperlihatkan bahwa berbagai ketentuan HAM maupun perundangan-undangan telah dilanggar.
Soalnya adalah, siapa yang harus menjamin agar para pemeluk agama dan keyakinan yang menoritas ini dapat melaksanakan ajaran agama dan kepercayaannya itu dengan tenang, aman dan tanpa ancaman?
UUD’45 pasal 18 telah menyebutkan bahwa negarah, khsusunya pemerintahlah yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memajukan dan memenuhi Hak Asasi Manusia.
Demikian juga UU No.39/1999 pasal 71 dan 72 menegaskan bahwa jaminan itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
 Seutuhnya bunyi UU 39/1999 mengenai HAM, (Pasal 71) adalah demikian : “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain. (Pasal 72)
Tentu ada masalah, ketika undang-undang telah memberikan mandat, tetapi dalam praktiknya di lapangan,  aparat keamanan negara terkesan membiarkan kelompok-kelompok “penguasa dunia moral” dengan cara brutal menghakimi kelompok lain yang agama dan keyakinannya berbeda. Ada apa semua ini? Ada yang bilang bahwa semua itu adalah strategi elite penguasa untuk mengalihkan isu Bank Century, kasus Gayus, kasus cek perjalanan terkait pemilihan Gubernur BI. Ada juga yang menduga polisi di tingkat bawah takut dituduh melanggar HAM, dan takut dihukum oleh atasannya jika bertindak keras; ada analisis lain yang melihatnya sebagai akibat dari kepemimpinan nasional yang lemah, dan sebagainya.
Ditengah berbagai ketidakmenentuan ini, termasuk ketidakmenentuan analisis terhadap berbagai kasus kekerasan berbasis agama tersebut, maka sudah waktunya dibangun gerakan advokasi yang kuat, agar yang tidak menentu itu bisa lebih pasti. Terutama kepastian bahwa mereka yang melanggar hukum harus ditindak secara tegas, sesuai peraturan yang berlaku.   

1.5.            Kasus kasus penodaan di Indonesia

Kasus penodaan agama dan rumah ibadah di Indonesia sampai saat ini menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, kejadiannya akan terus meningkat di 2013. 

“Kalau di tahun sebelumnya tidak ada terobosan dalam penyelesaiannya, kemungkinan kasus penodaan agama dan rumah ibadah ini akan berulang di 2013 ini, bahkan meningkat,” kata Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Abidin Bagir, saat menyampaikan laporan tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2012, di UGM, Kamis 25 April 2013.

Zainal mengungkapkan, kasus penodaan agama dan rumah ibadah yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan secara kualitas. Hal ini terlihat dari adanya korban jiwa yang meninggal akibat dari kasus ini.
Pada tahun 2011 lalu terdapat tiga korban meninggal terkait kasus Ahmadiyah di Gresik.
Selanjutnya di tahun 2012 kasus Syiah di Sampang memakan satu orang korban meninggal dunia. “Meskipun secara jumlah hanya sedikit memakan korban, tetapi kondisi ini cukup mengkhawatirkan jika tidak segera dicarikan jalan keluar,” ucap Zainal.[8]

Fenomena munculnya berbagai pemikiran, paham, aliran dan gerakan keagamaan di Indonesia beberapa tahun terakhir ini, di satu sisi dinilai positif, sebagai salah satu  indikator kebebasan beragama. Di sisi lain,  menimbulkan keresahan masyarakat di negeri ini. Kebebasan beragama dijamin Undang-undang Dasar Tahun 1945, tetapi tidak berarti boleh melakukan penodaan, pelecehan dan pencemaran agama. Penodaan dan pelecehan atau pencemaran agama akhirnya harus berhadapan dengan undang-undang, yakni UU PNPS Nomor 1, Tahun 1965, tentang Penodaan dan Pencemaran Agama.

Perkembangan berbagai dinamika pemikiran, faham, aliran dan gerakan keagamaan tersebut sebenarnya disebabkan oleh adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal dimaksud antara lain adalah adanya perbedaan paradigma pemikiran yang dipergunakan dalam menafsirkan ajaran agama, kejumudan pemikiran dan pengamalan agama (kemapanan), perbedaan dalam penafsiran terhadap pokok-pokok ajaran agama, dan ketidakpuasan terhadap meanstreim pemikiran keagamaan dan dalam pengelolaan umat beragama. Akhirnya pemikiran alternatif, faham alternatif, aliran alternatif dan gerakan keagamaan alternatif menjadi niscaya untuk terjadi. Sedangkan faktor eksternal adalah pengaruh pemikiran dari luar seperti perkembangan pemikiran dalam mamahami teks-teks agama dan cara merespon realitas kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan sosial keagamaan yang berkembang dewasa ini.

Pada tahun 2010 ini Puslitbang telah melaksanakan kegiatan penelitian Kasus-Kasus Keagamaan Aktual di Indonesia yang meliputi Kasus Surga Adn, Millah Ibrahim, Sabdo Kusumo, Perbedaan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah serta Pelayanan Publik terhadap Umat Hindu
Penelitian yang dilaksanakan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian yang dihasilkan adalah sebagai berikut;

A. Kasus Surga Adn Kabupaten Cirebon
1.    Aliran Surga Adn dan Ketokohan Ahmad Tantowi sebagai al Fikri dan mengaku sebagai Tuhan Allah dan kemunculannya akibat konflik pribadi dan pemerasan oleh ADN. ADN singkatan dari Andi (sang pelapor), Djodi (D) (CPM TNI AD aktif adalah bapaknya Andi) yang memeras Ahmad Tantowi dan Nia (N) adalah isteri Andi.
2.     Buku Ahmad Tantowi yang dikaji oleh MUI Propinsi Jawa Barat tidak ada kaitan dengan laporan Andi kepada berbagai pihka serta dengan buku catatan Andi yang melaporkan Ahmad Tantowi.
3.    Tempat-tempat yang memiliki nama aneh-aneh seperti Sirotol Mustaqim karena tempatnya di bawah jembatan tol Kanci yang memang lurus; Baitullah, karena pintu dorong (gerbang) ada tulisan Allah (bahasa Arab). Surga Adn, karena  penataan lahan dilakukan dengan sentuhan seni artektur sangat tinggi dan situasinya sangat tenang, setenang surga yang digambarkan oleh agama Islam sendiri.
4.    Berita-berita media massa yang memblaw up Surga Adn diduga dibayar pihak tertentu dan boleh jadi merupakan kelengkapan sempurnanya sandiwara belaka.

B. Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon
1.    Ajaran Millah Ibrahim ini dikembangkan oleh Zubaedi Djawahir, terdapat penyimpangan dari paham yang dianut oleh mayoritas umat Islam, diantaranya ajaran tentang wahyu, rasul, sunnah, shalat jumat, dan zakat.
2.    Walaupun dia tidak mendeklarasikan dirinya sebagai rasul, pengikutnya menganggap dia sebagai rasul, sesuai dengan kriteria yang dibuat oleh Zubaedi sendiri dan ajaran ini sudah tersebar di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, khusus di Kota Cirebon tersebar di RT  06,08,09  RW  08 dan beberapa tempat di kelurahan lainnya.
3.    Tindakan yang dilakukan baik oleh MUI maupun Bakor Pakem setempat sudah cukup bijaksana dan cepat, sehingga tidak menimbulkan benturan dalam masyarakat, sementara respon masyarakat setempat umumnya mengharapkan agar pemerintah segera melarang ajaran tersebut, sebab ada ke khawatiran, anak-anak mereka akan terpengaruh oleh ajaran tersebut.

C. Kasus Ajaran Sabdo Kusumo
1.    Timbulnya Ajaran Sabdo Kusumo di Kabupaten Kudus tidak terlepas dengan keberadaan Sabdo Kusumo yang nama aslinya Kusmanto, asal  Desa Terban Kecamatan Jekulo. Keberadaannya ditopang oleh faktor ekonomi  dan rendahnya  pengetahuan agama sebagian masyarakat,  yang ditandai diresponnya  secara positif oleh sebagian kecil  masyarakat terutama sebagian kalangan  pengusaha kelas menengah yang sedang menghadapi  problem ekonomi. 
2.    Kegiatan keagamaan  yang menonjol adalah acara khaul yang diselenggarakan secara rutin sebulan sekali dan setahun sekali. Acara khaul diisi antara lain:  pembacaan tahlil, dzikir/wirid, shalawat dan kirim do’a untuk almarhum Eyang Suma Winata (orang tua Sabdo Kusumo) dan para leluhur lainnya. Acara khaul yang  dilakukan dengan mengundang  masyarakat sekitar  termasuk para tokoh agama/ulama setempat dan dari  berbagai daerah di Jawa, mengesankan sebagai upaya Sabdo Kusumo untuk mencari dukungan sekaligus legitimasi dari para ulama atas ajaran yang disebarkan.  
3.    Masyarakat Kudus dengan dimotori oleh komunitas Menoro menolak keberadaan Ajaran Sabdo Kusumo dengan dalih karena menyebarkan ajaran-ajaran yang menyimpang dari pokok ajaran Islam dan meminta agar pemerintah melarang penyebaran ajaran tersebut.  Komunitas Menoro merasa tersinggung atas keberadaan ajaran itu di lingkungan Menoro, karena Menoro merupaka simbul spiritual keislaman masyarakat Kudus selama ini.

D. Kasus Perbedaan Penentuan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah
1.    Perbedaan awal Ramadhan, salat Idul Fitri dan Idul Adha di tengah-tengah masyarakat Padang Pariaman dan kota Padang antara satu kelompok dengan kelompok lain selalu terjadi setiap tahun.
2.    Melihat bulan merupakan salah satu metode penentuan awal Ramadhan dan Syawal sesuai dengan ketentuan rukyat hilal yang ada di dalam hukum Fikih Mazdhab Syafi’i. Ketentuan hukum fiqih tentang rukyat hilal di dukung oleh banyak hadist Nabi SAW, akan tetapi dalm perkembangannya, melihat bulan di kalangan ulama Syattariyah menjadi satu tradisi tersendiri, sehingga berbeda dengan rukyat hilal yang dipahami secara umum.
3.    Kelompok ulama Naqsabandi yang mempercepat perhitungannya satu hari, namun tetap menggunakan taqwim sebagai acuan.

E. Pelayanan Publik terhadap Umat Hindu di Kota Semarang
1.    Belum dianggap singkrun antara perkawinan yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009 Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2008, dengan adat dan aturan Agama Hindu.
2.    Adanya perbedaan fungsi sahnya perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan sahnya perkawinan agama Hindu.
3.    Begitu pula perbedaan fungsi sahnya perceraian antara kewenangan adat (agama Hindu) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
4.    Upacara Widhiwidana harus ada surat dari Pandita, dalam surat dilakukan sumpah oleh kedua mempelai. Bila upacara adat perkawinan yang dilakukan di rumah, sama upacara adatnya yang dilakukan di Pura. 
5.    Pengakuan sahnya anak dan akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
6.    Perbedaan pengaturan kematian hukum adat (agama Hindu) dengan ketentuan peraturan.
7.    Pasangan mempelai atau umat Hindu yang sudah berkeluarga pada umumnya tidak melaporkan untuk pencatatan perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
8.    Mendapatkan surat pengantar kawin dari pihak kelurahan (Pak Lurah) dilakukan setelah Upacara Wantilan Pura.
9.    Kedua mempelai pengantin setelah mendapat upacara pengukuhan perkawinan (Wiwaha Samskara) dari Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan melanjutkan minta dilakukan pencatatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, namun problemnya banyak tidak dilakukan hal tersebut.
10.    Biaya pengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalam prakteknya antara Rp. 170.000,- hingga Rp. 200.000,- bila terlambat satu bulan berikutnya Rp. 300.000,-
11.    Pelayanan yang dianggap belum optimal adalah masih banyaknya umat Hindu belum mendapatkan kutipan pencatatan perkawinan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Selama ini, pencatatan perkawinan mereka masih memedomani ataupun memegangi kepada surat Wiwaha Samskara (Upacara Pengukuhan Perkawinan) umat Hindu yang dikeluarkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Adapun rekomendasi yang dapat disampaikan dari hasil penelitian ini adalah;

A.    Kasus Surga Adn di Kabupaten Cirebon
1.    Hendaknya semua pihak arif dan bijaksana dalam menangani kasus yang diduga sebagai aliran sesat, termasuk yang diduga ajaran yang dianggap sesat.
2.    Mesti didahului dialog terlebih dahulu dengan korban, jangan menggunakan peri-laku premanisme menangani kasus aliran keagamaan, sehingga tidak meresahkan masyarakat.
3.    Perkara aliran Surga Adn yang ternyata melibatkan oknom CPM TNI AD aktif, perlu berhati-hati menanganinya agar tidak banyak korban berjatuhan.

B. Kasus Millah Ibrahim di Kota Cirebon
1.    Untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan berkembangnya ajaran Zubaedi Djawahir ini, hendaknya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengeluarkan pelarangan terhadap ajaran Zubaedi Djawahir, yang tersebar di dalam berbagai media.
2.    Perlu dilakukan dialog dan diskusi dengan Zubaedi Djawahir, untuk mencari solusi terhadap berbagai hal yang dianggap menyimpang atau sesat oleh MUI dan umat Islam lainnya.
3.    Terhadap pengikut Zubaedi Djawahir perlu dilakukan pembinaan dengan pendekatan yang persuasip dengan tidak menyalahkan mereka, atau dengan kata lain mereka dirangkul bukan dipukul.


C. Kasus Sabdo Kusumo di Kabupaten Kudus
1.    Pihak Pimpinan Kementerian Agama khususnya Kab. Kudus diharapkan  dapat meningkatkan pengetahuan  agama masyarakat khususnya yang tergolong pengetahuan agamanya rendah, agar tidak mudah terpengaruh mengikuti ajaran-ajaran  keagamaan yang tidak berdasar kepada sumber yang benar.
2.    Peningkatan pengetahuan agama  masyarakat hendaknya diupayakan secara terprogram melalui program bimbingan agama, dengan mengoptimalkan peran para penyuluh agama yang ada bersinergi/bekerjasama dengan para tokoh agama /ulama setempat.
3.    Untuk menentukan menyimpang-tidaknya suatu ajaran agama –termasuk ajaran Sabdo Kusumo-,  Kementerian Agama Kabupaten Kudus melakukan kajian secara seksama terhadap dasar-dasar yang menjadi rujukan ajaran yang bersangkutan –termasuk naskan yang dijadikan pedoman ajaran-. Dalam kasus ajaran Sabdo Kusumo yaitu: naskan “Sabdaning Suma”.  
4.    Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus kiranya dapat melakukan penghentian penyebaran Ajaran Sabdo Kusumo  dengan alasan  bahwa ajaran itu “menodai ajaran agama Islam”, atau alasan   “meresahkan masyarakat”.   

D.    Perbedaan awal Ramadhan dan salat Idul Fitri dari Tarekat Naqsyabandiyah dan Satariyah di Padang
1.    Kepada ulama, tuanku, ustadz beserta seluruh warga masyarakat hendaknya memahami perbedaan dalam penentuan bulan qamariyah secara dewasa dan bijak demi untuk menjaga kerukunan hidup beragama ditengah masyarakat Suamtera Barat. Apabila mungkin perlu dilakukan sosialisasi sistem hisab dan rukyah yang dilakukan pemerintah kepada daerah-daerah yang bermasalah.
2.    Hendaknya dapat dilaksanakan musyawarah  antara ulama-ulama Syatari, Naqsabandi dan ulama-ulama lainnya berkaitan dengan penentuan awal bulan.
3.    Hendaknya dilaksanakan lokakarya ulama dan ahli falak yang diadakan di daerah kasus dalam penentuan awal bulan, baik dengan hisab maupun rukyah.
4.    Agar pemerintah setempat tanggap dengan persoalan keagamaan yang muncul, dan melakukan bimbingan dan pembinaan kepada umat.

E. Pelayanan Pemerintah Daerah terhadap Umat Hindu di Kota Semarang
1.    Hendaknya dapat dilakukan sosialisasi secara intensif perangkat peraturan perundang-undangan kepada umat Hindu dan aparat Pemerintah Daerah (Kementerian Agama dan Kantor catatan Sipil) Kota Semarang
2.    Hendaknya pemerintah daerah, utama Kementerian Agama dan kantor Catatan Sipil memberikankan kemudahan yang sudah pernah diberikan dengan memberikan gratis kepada penduduk yang mengurus surat yang terkait Administrasi Kependudukan.[9]



KESIMPULAN
            Ada banyak ragam agama di dunia ini merupakan hal yang wajar, Agama langit punyang merupakan agama yang diperintahkan langsung oleh Allah dalam Idlam itu ada tiga,Islam, Yahudi dan Nasrani. Jida kiranya tidak heran jika ada atau muncul agama-agama lainyang benar menurut pengikutnya. Namun yang harus dipahami, bahwa semua agamamenyeru kepada kebaikan dan keharmonisan. Kebanyakan orang beragama demikian pulatokoh agamanya sering lupa, bahwa mereka hidup dalam negara Pancasila, yang sudah diatur oleh undang-undang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada alasanuntuk memaksa dan melakukan hegemoni terhadap orang lain atau agama dan kepercayaanlain.Begitu pula sebagian umat Islam yang merupaka agama mayoritas juga tidak ingat, bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin agama dan Negara di Madinah pada masaitu tidak pernah melakukan pemaksaan dan kekerasan terhadap pemeluk agama non-Islam.
 Jika dibayangkan, alangkah indahnya jika semua umat beragama saling bahu membahu untuk membagun bangsa dan negara ini, tanpa ada saling curiga satu sama lain. Secara teologismemang antara satu agama dengan agama yang lain berbeda, namun tidak ada alasan dengan perbedaan itu lalu kita tidak mampu hidup bersama, sebab ada nilai kemanusiaan universalyang mesti ditegakkan oleh setiap umat beragama, misalnya, menegakkan keadilan, kejujurankasih-sayang sesama dan seterusnya.Kebebasan beragama dalam konteks Indonesia diatur dalam undang-undangsebagai ”bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu”, bukan bebas untuk tidak beragama, karena Indonesia adalah negara Pancasila yang berdasarkan pada Ketuhanan YangMaha Esa.Secara empirik, kebebasan beragama di Indonesia belum berjalan dengan baik,terbukti masih ada agama yang dilarang karena dianggap “sesat”. Masih terjadi tindak kekerasan oleh satu agama ataui aliran terhadap agama atau aliran yang lain. Kasus pelarangan terhadap aliran agama yang dianggap sesat, seperti Ahmadiyah dan alirankeagamaan yang lain oleh pemerintah menunjukkan hal ini, demikian pula sekelompok umatyang melakukan tindak kekerasan dan perusakan tempat-tempat ibadah terhadap agama ataualiran lain juga merupakan bukti empirik akan adanya pelanggaran HAM tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Billah. M.M. 2007. Pluralitas Agama di Indonesia: Memilih Kerangka Pemahaman atas Keberadaan Aliran Keagamaan dari Perspektif Teologi dan HAM . Malang: UINMalang
Haryatmoko. 1999. Pluralisme Agama dalam Perspektif Filsafat . Yogyakarta: IAIN  SunanKalijaga
Reese. 1999. Dictionary of Philosophy and Religion. New York: Humanities Books
Pulungan, J. Suyuthi. 1994. Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjaudari Pandangan al Quran. Jakarta: Rajawali Press.




[1] Haryatmoko. 1999. Pluralisme Agama dalam Perspektif Filsafat . Yogyakarta: IAIN  SunanKalijaga hal 16
[2] Billah. M.M. 2007. Pluralitas Agama di Indonesia: Memilih Kerangka Pemahaman atas Keberadaan Aliran Keagamaan dari Perspektif Teologi dan HAM . Malang: UINMalangnhal 76
[3] Billah. M.M. 2007. Pluralitas Agama di Indonesia: Memilih Kerangka Pemahaman atas Keberadaan Aliran Keagamaan dari Perspektif Teologi dan HAM . Malang: UINMalang hal 57
[4] Haryatmoko. 1999. Pluralisme Agama dalam Perspektif Filsafat . Yogyakarta: IAIN  SunanKalijaga hal 109
[5] Reese. 1999. Dictionary of Philosophy and Religion. New York: Humanities Books
[6] Pulungan, J. Suyuthi. 1994. Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjaudari Pandangan al Quran. Jakarta: Rajawali Press. Hal 77
[7] Pulungan, J. Suyuthi. 1994. Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjaudari Pandangan al Quran. Jakarta: Rajawali Press. Hal 153