MAKTABAH SHOROUK AD-DAULIAH
Maktabah asal mesir yang mempunyai cabang di indonesia tepatnya dijakarta.
Shorouk ini mempunyai percetakan sendiri yang dirintis oleh Mr Adel el Moalem, beliau keturunan asli bangsa mesir.
Menyediakan berbagai macam kitab arab dari berbagai fan, Aqidah, Tasawuf, Hadis, Siroh, Fiqh 4 madhab, hingga Sastra.
semua pembelian diskon 20-40%
Contact Person 085646408777/081233908777
katalog bisa di download dibawah ini.
Katalog Shourok
Total Tayangan Halaman
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Minggu, 15 Desember 2013
Senin, 11 November 2013
Zakat Tambang
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat menurut arti secara bahasa arab
adalah penumbuhan, pensucian, barakah dan pujian. Dinamakan zakat karena sesuai
dengan tujuan dari kewajiban zakat itu sendiri, karena harta akan tumbuh dan
bertambah jika dikeluarkan zakatnya. Dan berkah sebab do’a orang yang berhak
mendapatkan-nya. Serta mensucikannya dari dosa, dan zakat memujinya dengan
penyaksian-nya nanti dihari kiamat akan kebenaran imannya
Adapaun
secara syara’ adalah mengeluarkan hal tertentu (binatang ternak, emas, perak,
dan lain lain.) dengan cara tertentu (sesuai syariat) yang diberika kepada
orang yang tertentu (8 golongan)
al-Ma’din, secara bahasa berasal dari kata al-‘adn yang berarti
al-iqâmah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’din-nya. Sedangkan menurut
pengertian syar’i, ialah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta
dalam perut bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai.
Emas dan perak adalah tambang yang baik, Allah telah menitipkan
kepada kita dengan segala bentuk manfaat yang ada didalamnya yang tidak
terdapat pada aneka tambang lain. Karena kelangkaan dan keindahan nya, serta
sebagai alat dalam tukar menukar yang telah ada pada sejak dahulunya. Syari’at
memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya
sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika
berbentuk uang atau leburan logam, dan juga jika berbentuk bejana, souvenir.
Oleh karena itu kami sebagai pemakalah akan mengulas lebih lanjut pembahasan
tentang zakat emas, perak dan barang tambang pada bab selanjutnya
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zakat Tambang
Yang
dimaksudkan dengan tambang disini ialah menggali bumi dengan tujuan
mengeluarkan barang-barang berharga yang diciptakan oleh Allah di dalamnya
seperti emas, perak, timah, per dan lain lain
Ibnu Athir menyebut dalam an-Nihaya bahwa al-Ma’aadin berarti
tempat dari mana kekayaan bumi seperti emas, perak, dan tembaga keluar. Bentuk
tunggalnya adalah ma’din. Ibnu Humam mengatakan dalam al-Fath bahwa ma’din berasal
dari ‘and yang berarti menetap. Tetapi arti ma’din sesungguhnya adalah tempat
yang diakitkan pengertiannya dengan kediaman, kemudian lebih popular dipakai
untuk menunjuk benda-benda di sana sini ditempatkan oleh Allah di atas bumi
pada waktu bumi diciptakan.
Ibnu Qudamah menyebutkan dalam al-Muqhni suatu defenisi yang tepat
untuk ma’din, yaitu suatu pemberian bumi yang terbentuk dari benda lain tetapi
berharga. Contohnya: emas, perak, timah, besi, intan, batu permata, akik, dan
batu bara. Demikian pula barang tambang cair seperti ter, minyak bumi balerang,
dan lain-lain yang sejenisnya.
Hukum yang berlaku atas harta kekayaan yang lain yang dikeluarkan
dari perut bumi yaitu barang-barang tambang yang diletakkan oleh Allah SWT
dalam tanah dan manusia diajarkan berbagai macam cara untuk mengeluarkannya,
sehingga manusia dapat membuat dan membedakannya dalam bentuk emas, perak,
tembaga, besi, timah, balerang, minyak bumi, ter, atau garam yang mencakup
barang cair dan padat.
2.2 Dalil Wajibnya Zakat Tambang
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا
تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ
تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
2.3 Barang Tambang Emas dan Perak
Barang tambang yang paling utama adalah emas dan perak. Selain
nilainya yang paling berharga jenis tambang ini mungkin merupakan salah satu
barang tambang yang paling lama dimanfaatkan manusia. Emas dan perak dipandang
sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri dalam masyarakat. Emas dan perak
dibuat untuk berbagai macam perhiasan, terutama emas untuk kaum wanita
disamping perhiasan yang dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung, gelang,
dan lain-lain, juga dibuat untuk perhiasan lainnya seperti bejana, ukir-ukiran
dan souvenir-sovenir.
Sejak jaman Rasulullah emas dan perak berfungsi sebagai alat tukar
menukar barang sebagaimana fungsi uang di zaman sekarang. Nilai emas yang
stabil dan jumlahnya yang terbatas menjadikan emas sangat cocok untuk
menjalankan fungsi uang. Seiring dengan waktu dan mobilitas manusia yang
semakin berkembang, maka uang yang menggunakan emas pemakaiannya menjadi tidak
efisien, oleh karena itu uang emas kemudian sudah tidak bisa digunakan kembali,
sebagai gantinya uang di zaman sekarang menggunakan bahan kertas. Oleh karena itu
emas di zaman Rasulullah yang berfungsi
sebagai uang, sekarang hampir sudah
tidak berfungsi lagi, walaupun kenyataannya dalam skala makro emas masih
berfungsi sebagai penstabil nilai mata uang nasional. Oleh karena itu ada pergeseran fungsi emas
dan perak pada masyarakat yang pada zaman Rasulullah berfungsi sebagai uang dan
sekarang berfungsi sebagai harta kekayaan biasa.
Dasar hukum zakat emas dan perak disebutkan didalam surat at-Taubah
ayat 34 – 35:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ
الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ
.عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى
بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأنْفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُ
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Ayat tersebut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW:
“Tiada
bagi pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, untuk mengeluarkan
zakatnya, melainkan pada hari kiamat ia didudukkan di atas padang batu yang
lebar dalam neraka, dibakar di dalam jahannam, disetrika dengannya lambung,
kening, dan punggungnya. Setiap hari padam, maka dipersiapkan lagi baginya (hal
serupa) untuk jangka waktu lima puluh ribu tahun, hingga sesesai pengadilan umat
semuanya, kemudian diperlihatkan kepadanya jalannya, apakah ke surga atau ke
neraka.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Mundzir, Abu Hatim, dan Mardhawaihi)
Ancaman tersebut tertuju kepada orang-orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat emas dan perak (uang).
Setelah melihat dua dasar Al-Quran dan Sunnah diatas, maka para
ulama pun telah ijma’ (sepakat), bahwa emas dan perak sebagai mata uang, wajib
dikeluarkan zakatnya. Demikian juga emas dan perak yang disimpan (bukan
perhiasan yang dipakai) wajib dikeluarkan zakatnya.
2.4 Barang Tambang Selain Emas dan Perak
Mengenai barang tambang non emas dan perak yang wajib dikeluarkan
zakatnya terdapat perbedaan pendapat
a) Iman Abbu Hanifah
berpendapat bahwa barang tambang yang pengolahannya menggunakan api dikenakan
zakatnya.
b) Imam Syafi’i berpendapat
bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya emas dan perak saja, sedangkan yang
lainnya, seperti besi, tembaga, timah, Kristal, batu bara dan permata-permata lainnya, seperti
yakut, akik, firuz zamrud, dan lain-lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
c) Imam Hambali
berpendapat bahwa semua barang tambang wajib dikeluarkakn zakatnya, dan tidak
ada perbedaan antara yang diolah dengan api dan yang tidak diolah dengan api.
Demikian pula pendapat mazhab Zaid bin Ali Baqir dan Shadiq dari golongan
Syi’ah.
Pendapat Imam Hambali dan ulama-ulama yang sependapat dengan dia
lebih kuat bila ditinjau dari dengan perspektif bahwa barang-barang tambang itu
adalah merupakan harta kekayaan. Disamping itu, ihtiyat (Kehati-hatian) dalam
soal seperti ini sangat penting, supaya jangan sampai terjadi, harta yang
dimiliki itu belum bersih benar, karena dikhawatirkan masih ada hak orang lain
dalam kekayaan yang diperoleh dari hasil tambang itu.
Pandangan Islam mengenai harta kekayaan, bahwa harta itu milik
Allah SWT. Harta yang merupakan hak milik-Nya itu, kemudian diberikan kepada
orang-orang yang dikehendaki-Nya untuk dibelanjakan pada jalan-Nya. Islam
menetapkan segala yang dimiliki manusia adalah amanah yang dipercayakan Allah
kepada manusia untuk mengolah dan mengembangkannya sehingga dapat memberi
manfaat dan kesejahteraan bersama.
Harta dalam dan kepemilikannya dalam syariat Islam tidak semata
sebagai wujud material yang bernilai temporal yang dapat dimiliki dan digunakan
secara bebas tanpa batas, tetapi ia mempunyai dimensi moral dan sakral yang
akan dipertanggungjawabkan kepada pemilik mutlaknya, yaitu Allah SWT. Yang
telah menetapkan fungsi-fungsi dan ketentuan-ketentuan yang solid. Oleh karena
itu barang tambang sebagai harta harus dipergunakan dan difungsikan secaran
optimal dan maksimal yang mana salah satunya melalui zakat.
2.5
Syarat Mengeluarkan Zakat Tambang
Barang
tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali
secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil
tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab.
Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba,
seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak
memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu
terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung
barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan
yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika
dimulai kembali penggalian baru.
Empat imam madzab sepakat bahwa tidak diperlukan waktu setahun
untuk zakat barang tambang, kecuali menurut salah satu pendapat Syafi’i. Mereka
juga sepakat bahwa tidak diperlukan waktu setahun untuk zakat barang temuan.
Mereka juga sepakat bahwa untuk barang tambang diperlukan nisab,
kecuali menurut Hanafi yang berpendapat: tidak perlu nisab bagi barang tambang,
melainkan atas jumlah sedikit ataupun banyak wajib dizakati sebesar 20%. Ia
mewajibkan zakat atas segala jenis tambang, jelasnya semua barang yang keluar
dari tanah yang mempunyai nilai ekonomis, wajib dikenakan zakat apabila sudah
mencapai satu nisab, yaitu seharga 20 dinar atau 200 dirham. Ia tidak
mensyaratkan setahun. Pendapat ini merupakan pendapat yang lebih baik di antara
pendapat yang lainnya, berdasarkan keumuman ayat 267 S.2 Al-Baqarah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Para imam madzab berbeda pendapat tentang besarnya zakat yang
dikeluarkan atas barang tambang. Hanafi dan Hambali: besarnya adalah 2,5%.
Maliki dalam pendapatnya yang paling masyhur: besarnya adalah 2,5%. Sedangkan
Syafi’i mempunyai dua pendapat dan pendapat yang paling shahih besarnya adalah:
2,5%.
Empat imam madzab berbeda tentang orang-orang yang boleh menerima
zakat barang tambang. Hanafi: diberikan kepada orang yang berhak mendapat harta
fa’i (harta rampasan dari musuh Islam tanpa peperangan), jika barang tambang
tersebut diperoleh di tanah yang dikenai pajak atas tanah yang dikenai zakat
sebesar 10%. Sedangkan, jika didapatkan dari pekarangan rumahnya sendiri maka
tidak ada zakatnya. Maliki dan Hambali: diberikan kepada orang yang berhak
menerima harta fa’i. Syafi’i: diberikan kepada orang yang berhak menerima
zakat.
Tabel Zakat Tambang :
No.
|
Jenis Tambang
|
Nisab
|
Kadar Zakat
|
Waktu Penyerahan
|
Keterangan
|
1
|
Tambang emas
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
2
|
Tambang perak
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
3
|
Tambang selain emas dan perak, seperti
platina, besi, timah, tembaga, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I,
wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu bara,
marmer, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan
Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat
perdagangan).
|
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Sda.
|
2.6 Aplikasi Zakat Barang Tambang di Indonesia
Zakat sebagai ibadah praktis yang langsung dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat golongan ekonomi lemah, demikian halnya keadilan social secara
praktis obyek utamanya meningkatkan kesejahteraan dan status golongan dhua’afa
dalam masyarakat. Keadilan social menuntut agar setiap individu dalam suatu
komunitas dapat hidup secara terhormat tanpa ada tekanan dan halangan, mampu
memanfaatkan potensi dan kekayaannya sesuai dengan apa yang berfaedah bagi diri
dan masyarakatnya sehingga dapat berkembang secara produktif.
Zakat yang dinyatakan sebagai hak fakir miskin juga merupakan hak
masyarakat. Orang kaya yang berhasil mengumpulkan harta kekayaannya sebenarnya
hal ini tidak mungkin terwujud tanpa andil, bantuan dan partisipasi orang lain,
baik langsung maupun tidak langsung terutama dari golongan dhu’afa.
Di Indonesia zakat secara umum sudah ditangani lembaga-lembaga amil
zakat non pemerintah seperti tamziz, dan lain-lain. Sedangkan untuk zakat
barang tambang belum bisa diberdayakan karena barang tambang pada umumnya
secara pengelolaan dimiliki oleh pemerintah melalui perusahaan perusahaan BUMN
(Misalkan Pertamina pada pertambangan minyak bumi) atau perusahaan swasta yang
bekerjasama dengan pemerintah (Misalkan PT. Freeport pada pertambangan emas di
Papua) Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, Ayat 3
yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”, Oleh karena itu setiap pengelolaan barang tambang di Indonesia
ditangani langsung oleh pemerintah.
Dengan demikian kita sukar untuk membicarakan zakatnya, namun
apabila ada pengusaha-pengusaha muslim yang mendapat kesempatan untuk mengolah
tambang apapun namanya, hendaknya memerhatikan masalah zakat hasil barang
tambang tersebut. Umpamanya usaha patungan antara swasta (pengusaha muslim) dan
pemerintah, setelah dibagi hasilnya harus diperhitungkan zakatnya, tidak hanya
pajaknya saja. Apalagi sekiranya usaha itu sepenuhnya dikuasai oleh swasta itu,
zakat dan pajak harus dibayar. Sebab zakat kaitannya dengan perintah Allah,
sedangkan pajak kaitannya dengan Negara.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Zakat Hasil Tambang dikenakan untuk setiap barang hasil dari
penambangan yang dilakukan. Barang hasil tambang yang dikenal pada masa
sekarang sebagian belum dikenal pada masa Rasulullah. Pada masa Rasulullah
pembahasan zakat atas barang tambang hanya ditetapkan pada 2 macam, yaitu emas
dan perak, itupun atas dasar keduanya menjalankan fungsi uang dan harta
kekayaan. Sedangkan zakat pada barang-barang tambang selain emas dan perak
tidak ada penjelasan hadisnya. Dan hal ini sudah lama menjadi pembahasan para
ulama fikih. para ulama pun telah ijma’ (sepakat), bahwa emas dan perak sebagai
mata uang, wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian juga emas dan perak yang
disimpan (bukan perhiasan yang dipakai) wajib dikeluarkan zakatnya. Mengenai
barang tambang non emas dan perak dengan perspektif bahwa barang-barang tambang
itu adalah merupakan harta kekayaan maka barang tambang wajib dikeluarkan
zakatnya.
Persentase wajibnya adalah seperlima (20%) menurut madzhab Hanafi,
sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Dalam pertambangan itu wajib zakat
seperlimanya.” (Al-Jama’ah). Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan.
Menurut jumhurul ulama telah sepakat mengenai barang tambang emas dan perak
wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sedangkan pada zakat barang tambang
non emas dan perak terjadi perbedaan pendapat. Kesimpulannya perbedaan pendapat
berkisar antara 1/5 (20%) dan 1/40 (2,5%) dan Yusuf Zardlawi memilih jalan yang
tidak begitu mencolok perbedaannya, yaitu 1/10 (10%) bila tidak memerlukan
biaya besar. Jadi sama dengan zakat hasil pertanian yang sama-sama dihasilkan
dari bumi (di atas dan di dalam bumi).
Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan, yaitu
ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu
Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya,
berapapun yang diperoleh.
Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akan tetapi
wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan,
sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al-fai (harta
yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5%
memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh.
Untuk
aplikasi dan aktualisasi di masyarakat, zakat barang tambang belum bisa
diberdayakan karena barang tambang pada umumnya secara pengelolaan dimiliki
oleh pemerintah. Namun apabila dikelola oleh pengusaha muslim, perusahaan
barang tambang sangat berpotensi untuk bisa membayar zakat.
3.2 Saran
Idealnya
suatu harta berupa emas maupun perak wajib untuk dizakatkan. Namun dalam
melaksanakan zakat emas dan perak serta barang tambang haruslah ada
ketentuan-ketentuan yang harus dilihat baik dari segi bentuk-bentuknya, maupun
dari segi nisabnya. Untuk itu penulis berharap dengan adanya makalah ini dapat
menambah wawasan berfikir kita dalam hal zakat emas dan perak serta barang
tambang. Penulis harap dapat bermanfaat bagi kita semua walaupun tidak dapat
dipungkiri bahwa masih ada kekurangannya.
DAFTAR PUSTAKA
Baharun Segaf Hasan, Bagaimanakan Anda Menunaikan Zakat dengan benar?,
Bangil: Yayasan Pondok Pesantren Darullughoh Wadda’wah 1426 H
Qardawi Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta: PT. Mitra Kerjaya Indonesian. 2007
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Semarang: PT
Pustaka Rizki Putra, 1999)
Hadi Permono Sjechul, Sumber-Sumber Penggalian Zakat, Jakarta: Pustaka
Firdaus. 1994
Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Prerss,
Jakarta: 2002
Mafhiduddin, Didin, dkk, Problematika Zakat Kontemporer, Forum Zakat,
Jakarta: 2003
Hasbi Ash Shiddieqy Muhammad, Pedoman Zakat, Semarang: PT Pustaka Rizki
Putra. 1999
Kamis, 19 September 2013
Kisah Kecerdasan Imam Syafi'i R.A.
Dikisahkan bahwa terdapat sekelompok
ulama yang memendam rasa dengki kepada Imam Syafi`i, mereka bersiasat untuk
melakukan tipu daya kepada Imam Syafi`i. Akhirnya mereka berkumpul di suatu
tempat untuk mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan dalam masalah fikih dan akidah
untuk menguji sejauh mana kecerdasan Imam Syafi`i.
Akhirnya para ulama itu bertemu dengan Imam Syafi`i di dalam sebuah kesempatan yang dihadiri oleh Khalifah Harun al-Rasyid dan mereka menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
Mereka bertanya, “Dua orang muslim yang berakal meminum minuman keras, kenapa hanya satu di antara mereka yang mendapatkan hukuman sedangkan satu lagi bebas?”
Imam Syafi`i menjawab, “Yang terbebas dari hukuman itu adalah anak kecil, dan yang dihukum itu adalah anak yang telah mencapai akil balig, dewasa.”
Mereka bertanya, “Terdapat lima orang lelaki yang berzina dengan seorang wanita. Lelaki pertama mendapat hukuman pancung, yang kedua dirajam, yang ketiga hanya dicambuk seratus kali, yang keempat dicambuk lima puluh kali, dan yang terakhir tidak dihukum apa-apa. Kenapa bisa terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki yang pertama menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, yaitu zina, maka ia telah murtad dan mendapatkan hukuman pancung. Lelaki yang kedua adalah lelaki yang telah beristri, maka ia mendapat hukuman rajam. Lelaki ketiga adalah lelaki bujang, maka ia hanya mendapat hukuman cambuk seratus kali. Lelaki keempat adalah seorang budak, maka ia hanya mendapatkan setengah dari hukuman lelaki biasa. Dan lelaki yang kelima adalah orang gila, maka ia tidak mendapatkan hukuman.”
Mereka bertanya, “Ada seorang lelaki yang melaksanakan salat. Saat ia salam menoleh ke kanan, ia menceraikan istrinya. Saat ia salam menoleh ke kiri, salatnya batal. Dan saat ia menoleh ke langit ia harus membayar sebanyak seribu dirham. Bagaimana ini terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Saat ia menoleh ke kanan, ia melihat suami dari wanita yang telah ia nikahi. Saat ia menikahi wanita itu, suami wanita tadi hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dan ketika ia tahu bahwa lelaki itu hadir di sana maka seketika itu juga ia menceraikan istrinya itu.
Saat ia menoleh ke kiri, ia melihat terdapat najis yang menempel di bajunya, maka batal salatnya. Dan saat ia menoleh ke langit, ia melihat hilal telah muncul di langit, dan sebelumnya ia telah memiliki hutang yang harus dibayar ketika awal bulan. Maka saat bulan baru ia wajib untuk membayar hutangnya.”
Mereka bertanya, “Terdapat seorang lelaki yang mengimami empat orang lelaki lain di dalam sebuah masjid. Kemudian datang seorang lelaki ke dalam masjid. Saat imam tadi salam pertanda selesai salat, sang Imam tadi mendapatkan hukuman pancung, dan empat orang makmum mendapatkan hukuman cambuk, dan masjid tempat mereka salat itu dihancurkan. Kenapa ini terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki yang masuk masjid tadi awalnya memiliki seorang istri yang ia titipkan di rumah saudaranya saat ia pergi ke suatu tempat. Kemudian sang imam tadi datang dan membunuh saudara lelaki tersebut dan mengklaim bahwa wanita ini adalah istri dari saudara itu, kemudian ia menikahinya. Itulah kenapa sang imam mendapatkan hukum pancung karena telah melakukan pembunuhan.
Dan saat itu empat orang makmum tadi menjadi saksi atas kejadian itu. Mereka tahu tapi tidak melakukan apa-apa, maka mereka mendapatkan hukuman cambuk.
Dan masjid itu awalnya adalah rumah dari saudara lelaki yang terbunuh tadi, yang kemudian dijadikan masjid oleh sang imam. Karena saudara itu telah mati terbunuh, maka rumah itu menjadi harta warisan yang diserahkan kepada si lelaki. Dan karena bangunan itu adalah miliknya, dan imam menjadikannya masjid tanpa seizin pemiliknya, maka masjid itu dihancurkan.”
Mereka bertanya, “Ada seseorang yang minum air dari sebuah mangkuk, ia telah meminum sebagian air itu, namun kemudian sisanya diharamkan baginya. Kenapa demikian?”
Imam Syafi`i menjawab, “Ia telah meminum air yang halal, namun kemudian ia mimisan dan darahnya masuk ke dalam sisa air di mangkuk tersebut. Tercampurlah air itu dengan darah, maka haramlah baginya untuk meminum sisa air tersebut.”
Mereka bertanya, “Ada dua orang lelaki berada di atas atap sebuah rumah, kemudian salah satu di antara mereka jatuh dan mati. Seharusnya istri lelaki yang jatuh tadi boleh dinikahi oleh temannya, namun dalam kejadian ini istri lelaki tadi haram dinikahi olehnya. Kenapa ini bisa terjadi?”
Imam Syafi`i berfikir sejenak kemudian menjawab, “Istri lelaki yang jatuh tadi adalah putri dari lelaki yang di atas atap, dan lelaki yang di atap itu adalah budak dari lelaki yang jatuh tadi. Saat lelaki tadi jatuh, istrinya yang sebelumnya adalah budak menjadi merdeka karena kematian suaminya. Karena ia merdeka maka ia memiliki harta warisan dari suaminya, dan salah satu harta warisannya adalah budak tadi yang merupakan orang tua dari wanita itu. Maka lelaki yang di atas atap tadi tidak boleh menikahi istri lelaki yang jatuh tadi, karena wanita itu sudah menjadi tuannya.”
Sampai sini Harun al-Rasyid yang saat itu hadir tidak bisa menyembunyikan rasa takjubnya terhadap kecerdasan Imam Syafi`i. Ia pun berkata, “Kamu telah menjelaskan dan penjelasanmu sangat bagus. Kamu telah menjelaskan dengan lisanmu, dan lisanmu sangat fasih. Kamu telah memberikan pencerahan, dan pencerahanmu sangat mengena.”
Lalu Imam Syafi`i menjawab, “Semoga Allah memanjangkan umurmu wahai Khalifah. Saya hendak memberikan satu pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka bisa menjawabnya maka aku bersyukur kepada Allah, dan jika mereka tidak bisa menjawabnya maka aku meminta kepadamu agar melindungiku dari keburukan mereka.”
Harun al-Rasyid menjawab, “Kamu akan mendapatkan apa yang kamu mau. Silahkan ajukan pertanyaan sesukamu!”
Imam Syafi`i berkata, “Seorang lelaki mati dan meninggalkan harta sebanyak 600 dirham. Dan adik kandungnya yang wanita hanya mendapatkan satu dirham dari harta warisan itu. Bagaimana ini bisa terjadi?”
Para ulama tersebut saling melihat satu sama lain dan tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan tadi. Setelah melihat waktu yang lama dalam diam, Harun al-Rasyid memintanya untuk memberikan jawaban.
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki ini mati meninggalkan dua orang anak perempuan, seorang ibu, seorang istri, dua belas saudara kandung dan satu orang adik kandung perempuan. Dua anak perempuan ini mendapatkan 2/3 harta yaitu 400 dirham. Ibunya mendapatkan 1/6 harta yaitu 100 dirham. Istrinya mendapatkan 1/8 harta yaitu 75 dirham. Sisanya adalah 25 dirham, 12 orang lelaki itu mendapatkan dua kali bagian perempuan, maka mereka mendapatkan 24 dirham. Maka sisanya hanya satu dirham diberikan kepada adik kandung perempuan itu.”
Maka Harun al-Rasyid tersenyum dan memberinya hadian seribu dirham. Kemudian Imam Syafi`i menerimanya dan membagikannya kepada para pembantu di istana.
Semoga Allah merahmati Imam Syafi`i dan mengumpulkannya bersama para orang saleh di surga kelak. Amin.
Akhirnya para ulama itu bertemu dengan Imam Syafi`i di dalam sebuah kesempatan yang dihadiri oleh Khalifah Harun al-Rasyid dan mereka menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
Mereka bertanya, “Dua orang muslim yang berakal meminum minuman keras, kenapa hanya satu di antara mereka yang mendapatkan hukuman sedangkan satu lagi bebas?”
Imam Syafi`i menjawab, “Yang terbebas dari hukuman itu adalah anak kecil, dan yang dihukum itu adalah anak yang telah mencapai akil balig, dewasa.”
Mereka bertanya, “Terdapat lima orang lelaki yang berzina dengan seorang wanita. Lelaki pertama mendapat hukuman pancung, yang kedua dirajam, yang ketiga hanya dicambuk seratus kali, yang keempat dicambuk lima puluh kali, dan yang terakhir tidak dihukum apa-apa. Kenapa bisa terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki yang pertama menghalalkan perkara yang diharamkan Allah, yaitu zina, maka ia telah murtad dan mendapatkan hukuman pancung. Lelaki yang kedua adalah lelaki yang telah beristri, maka ia mendapat hukuman rajam. Lelaki ketiga adalah lelaki bujang, maka ia hanya mendapat hukuman cambuk seratus kali. Lelaki keempat adalah seorang budak, maka ia hanya mendapatkan setengah dari hukuman lelaki biasa. Dan lelaki yang kelima adalah orang gila, maka ia tidak mendapatkan hukuman.”
Mereka bertanya, “Ada seorang lelaki yang melaksanakan salat. Saat ia salam menoleh ke kanan, ia menceraikan istrinya. Saat ia salam menoleh ke kiri, salatnya batal. Dan saat ia menoleh ke langit ia harus membayar sebanyak seribu dirham. Bagaimana ini terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Saat ia menoleh ke kanan, ia melihat suami dari wanita yang telah ia nikahi. Saat ia menikahi wanita itu, suami wanita tadi hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Dan ketika ia tahu bahwa lelaki itu hadir di sana maka seketika itu juga ia menceraikan istrinya itu.
Saat ia menoleh ke kiri, ia melihat terdapat najis yang menempel di bajunya, maka batal salatnya. Dan saat ia menoleh ke langit, ia melihat hilal telah muncul di langit, dan sebelumnya ia telah memiliki hutang yang harus dibayar ketika awal bulan. Maka saat bulan baru ia wajib untuk membayar hutangnya.”
Mereka bertanya, “Terdapat seorang lelaki yang mengimami empat orang lelaki lain di dalam sebuah masjid. Kemudian datang seorang lelaki ke dalam masjid. Saat imam tadi salam pertanda selesai salat, sang Imam tadi mendapatkan hukuman pancung, dan empat orang makmum mendapatkan hukuman cambuk, dan masjid tempat mereka salat itu dihancurkan. Kenapa ini terjadi?”
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki yang masuk masjid tadi awalnya memiliki seorang istri yang ia titipkan di rumah saudaranya saat ia pergi ke suatu tempat. Kemudian sang imam tadi datang dan membunuh saudara lelaki tersebut dan mengklaim bahwa wanita ini adalah istri dari saudara itu, kemudian ia menikahinya. Itulah kenapa sang imam mendapatkan hukum pancung karena telah melakukan pembunuhan.
Dan saat itu empat orang makmum tadi menjadi saksi atas kejadian itu. Mereka tahu tapi tidak melakukan apa-apa, maka mereka mendapatkan hukuman cambuk.
Dan masjid itu awalnya adalah rumah dari saudara lelaki yang terbunuh tadi, yang kemudian dijadikan masjid oleh sang imam. Karena saudara itu telah mati terbunuh, maka rumah itu menjadi harta warisan yang diserahkan kepada si lelaki. Dan karena bangunan itu adalah miliknya, dan imam menjadikannya masjid tanpa seizin pemiliknya, maka masjid itu dihancurkan.”
Mereka bertanya, “Ada seseorang yang minum air dari sebuah mangkuk, ia telah meminum sebagian air itu, namun kemudian sisanya diharamkan baginya. Kenapa demikian?”
Imam Syafi`i menjawab, “Ia telah meminum air yang halal, namun kemudian ia mimisan dan darahnya masuk ke dalam sisa air di mangkuk tersebut. Tercampurlah air itu dengan darah, maka haramlah baginya untuk meminum sisa air tersebut.”
Mereka bertanya, “Ada dua orang lelaki berada di atas atap sebuah rumah, kemudian salah satu di antara mereka jatuh dan mati. Seharusnya istri lelaki yang jatuh tadi boleh dinikahi oleh temannya, namun dalam kejadian ini istri lelaki tadi haram dinikahi olehnya. Kenapa ini bisa terjadi?”
Imam Syafi`i berfikir sejenak kemudian menjawab, “Istri lelaki yang jatuh tadi adalah putri dari lelaki yang di atas atap, dan lelaki yang di atap itu adalah budak dari lelaki yang jatuh tadi. Saat lelaki tadi jatuh, istrinya yang sebelumnya adalah budak menjadi merdeka karena kematian suaminya. Karena ia merdeka maka ia memiliki harta warisan dari suaminya, dan salah satu harta warisannya adalah budak tadi yang merupakan orang tua dari wanita itu. Maka lelaki yang di atas atap tadi tidak boleh menikahi istri lelaki yang jatuh tadi, karena wanita itu sudah menjadi tuannya.”
Sampai sini Harun al-Rasyid yang saat itu hadir tidak bisa menyembunyikan rasa takjubnya terhadap kecerdasan Imam Syafi`i. Ia pun berkata, “Kamu telah menjelaskan dan penjelasanmu sangat bagus. Kamu telah menjelaskan dengan lisanmu, dan lisanmu sangat fasih. Kamu telah memberikan pencerahan, dan pencerahanmu sangat mengena.”
Lalu Imam Syafi`i menjawab, “Semoga Allah memanjangkan umurmu wahai Khalifah. Saya hendak memberikan satu pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka bisa menjawabnya maka aku bersyukur kepada Allah, dan jika mereka tidak bisa menjawabnya maka aku meminta kepadamu agar melindungiku dari keburukan mereka.”
Harun al-Rasyid menjawab, “Kamu akan mendapatkan apa yang kamu mau. Silahkan ajukan pertanyaan sesukamu!”
Imam Syafi`i berkata, “Seorang lelaki mati dan meninggalkan harta sebanyak 600 dirham. Dan adik kandungnya yang wanita hanya mendapatkan satu dirham dari harta warisan itu. Bagaimana ini bisa terjadi?”
Para ulama tersebut saling melihat satu sama lain dan tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan tadi. Setelah melihat waktu yang lama dalam diam, Harun al-Rasyid memintanya untuk memberikan jawaban.
Imam Syafi`i menjawab, “Lelaki ini mati meninggalkan dua orang anak perempuan, seorang ibu, seorang istri, dua belas saudara kandung dan satu orang adik kandung perempuan. Dua anak perempuan ini mendapatkan 2/3 harta yaitu 400 dirham. Ibunya mendapatkan 1/6 harta yaitu 100 dirham. Istrinya mendapatkan 1/8 harta yaitu 75 dirham. Sisanya adalah 25 dirham, 12 orang lelaki itu mendapatkan dua kali bagian perempuan, maka mereka mendapatkan 24 dirham. Maka sisanya hanya satu dirham diberikan kepada adik kandung perempuan itu.”
Maka Harun al-Rasyid tersenyum dan memberinya hadian seribu dirham. Kemudian Imam Syafi`i menerimanya dan membagikannya kepada para pembantu di istana.
Semoga Allah merahmati Imam Syafi`i dan mengumpulkannya bersama para orang saleh di surga kelak. Amin.
Rabu, 31 Juli 2013
Kaidah Fiqh "Adat Muhakamah"
العادة
محكمة
“Adat
kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum”
A. Dasar Kaidah
Dasar kaidah ini adalah Hadis Mauquf:
ما رأه مسلمون حسنا فهو
عند الله حسن (أخرجه أحمد عن إبن
مسعود)
“Apa yang dipandang baik oleh orang islam, maka
baik pula di sisi Allah”
Sebagian ulama berpendapat bahwa dasar kaidah di
atas adalah Firman Allah, Surat Al-A’raf: 199).
خذ العفو العفو وأمر
بالمعروف وأعرض عن الجاهلين
“Berikanlah maaf (wahai Muhammad) dan perintahkanlah
dengan sesuatu yang baik, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh” (QS.
Al-A’raf: 199).
Setelah memperhatikan kaidah serta ayat-ayat dan
hadist yang menjadi dasar kaidah, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu tentang
Ta’rif dari Al-Adaah dan Al-Uruf serta hubungannya dengan hadist.
Menurut Al-Jurjani:
العادة ما استمر الناس
عليه على حكم المعقول وعادوا إليه مرة بعد أخرى
“Al-Adaah ialah sesuatu (Perbuataa atau
Perkataan) yang terus menerus dilakukan oleh manusia, karena dapat diterima
oleh akal, dan manusia mengulang-ulangnya terus menerus”
Sedangkan Al-Uruf, kebanyakan ulama Fiqih
mengartikan sebagai kebiasaan yang dilakukan banyak orang (kelompok) dan timbul
dari kreatifitas-imajenatif manusia dalam membangun nilai-nilai budaya.
Sedangkan Al-Uruf, terbentuk dari akar kata Al-Muta’araf,
yang mempunyai makna “saling mengetahui”. Dengan demikian, proses
terbentuknya adat, menurut Muhammad Shidqi adalah akumulasi dari pengulangan
aktivitas yang berlangsung terus menerus. Proses pengulangan inilah yang
disebut Al-‘awd wal mu’awadah. Ketika pengulangan itu membuatnya
tertanam dalam hati setiap prang, maka ia telah memasuki stadium Al-Muta’araf.
Adapun “Uruf” menurut ulama Ushul Fiqih
adalah:
عادة جمهور قوم فى قول
او فعل
“Kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan
atau perbuatan”
Dari definisi-definis di atas dan juga ta’rif yang
diberikan oleh ulama-ulama yang lain, dapat dipahami bahwa Al-Uruf dan Al-Adah
adalah searti, yang mungkin merupakan perbuatan atau perkataan. Keduanya harus
betul-betul berulang-ulang dikerjakan oleh manusia, sehingga melekat pada jiwa,
diterima dan dibenarkan oleh akal dan pertimbangan yang sehat serta tabiat yang
sejahtera.
Hal yang demikian itu tentu merupakan hal yang
bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syara’, sehingga merupakan yang
dimaksud oleh hadis di atas, yaitu apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin.
Dengan sendirinya tidak termasuk dalam pengertian
“adaah dan uruf di sini, hal-hal yang membawa kerusakan, kedurhakaan, tidak ada
faedahnya sama sekali. Misalnya: Muamallah dengan riba, judi, saling daya
memperdayakan, menyabung ayam dan sebagainya. Meskipun perbuatan-perbuatan itu
telah menjadi kebiasaan dan mungkin bahkan tidak dirasa lagi keburukannya.
B. Syarat-Syarat Adat/Urf Dapat
Dijadikan Pijakan Hukum
Suatu perbuatan dalam masyarakat, apabila sudah
dapat dikategorikan dalam definisi di atas, dapat ditetapkan sebagai hukum atau
dapat dijadikan sebagai sumber hukum.
Secara umum, terdapat empat syarat bagi sebuah hadis
tradisi untuk dijadikan pijakan hukum, yaitu:
1. Tidak bertentangan dengan salah satu nash
syari’at. Artinya ada tersebut berupa ada shahih sehingga tidak akan menganulir
seluruh aspek subtansial nash. Sebab bila seluruh isi subtantif nash tidak
teranulir, maka tidak dinamakan bertentangan dengan nash, karena masih terdapat
beberapa unsur nash yang tidak tereliminasi.
2. Berlaku dan atau diberlakukan secara umum dan
konstan (iththirad) dan menyeluruh, atau minimal dilakukan kalangan mayoritas
(ghalib). Bila tidak ada yang mengerjakan, maka itu hanya sebagian kecil saja
dan tidak begitu dominan. Cara mengukur konstansi adat sepenuhnya diserahkan
pada penilaian masyarakat (ahl uruf), apakah ia dianggap sebagai
pekerjaan yang sangat sering mereka jalankan atau tidak.
3. Perbuatan yang dilakukan logis dan relevan dengan
akal sehat, syarat ini menunjukkan bahwa adat tidak berkenaan dengan perbuatan
ma’siat.
4. Tidak mendatangkan Kemadlorotan serta sejalan
dengan jiwa dan akal yang sejahtera.
Di antaranya perbuatan yang hukumnya oleh Rasulullah
saw, ditetapkan berdasarkan adat ialah seperti yang diterangkan hadits:
قدم النبي صلى الله عليه
وسلم المدينة وهم يسلفون الثمار السنة والسنتين فقال: من سلف في ثمر فليسلف في كيل
معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
(أخرجه البخاري عن إبن عباس)
“Ketika Nabi SAW. Datang di Madinah, mereka
(penduduk Madinah) telah (biasa) memberi uang panjar (uang muka) pada
buah-buahan untuk waktu satu tahun atau dua tahun. “Maka Nabi bersabda: Barang
siapa memberi uang panjar pada buah-buahan, maka berikanlah uang panjar itu
pada takaran yang tertentu, timbangkan yang tertentu dan waktu tertentu”
Demikianlah maka semua kebiasaan yang bermanfaat dan
tidak bertentangan dengan syara’ dalam muamalat seperti dalam jual beli,
sewa-menyewa, kerja samanya pemilik sawah dengan penggarap dan sebagainya,
adalah merupakan dasar hukum, sehingga seandainya terjadi perselisihan pendapat
di antara mereka, maka penyelesaiannya harus dikembalikan pada adat kebiasaan
atau uruf yang berlaku. Demikian pula dalam munakahat seperti tentang banyaknya
mahar, atau nafakah, juga harus dikembalikan kepada adat kebiasaan yang
berlaku.
Dalam hubungannya dengan kaidah ini para fuqoha’
mengatakan:
كل ما ورد به الشرع
مطلقا ولا ضابط له في اللغة يرجع فيه الى العرف
“Semua yang datang dari syara’ secara mutlak,
maka ada ketentuaannya dalam agama dan tidak ada bahasa, maka dikembalikan
kepada Urf”
Dari berbagai kasus “Urf” yang dijumpai, para
ulama ushul fiqih merumuskan kaidah-kaidah fiqih yang berkaitan dengan “Uruf”,
diantaranya adalah yang paling mendasar:
1. العادة محكمة
“Adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum”
2. لا ينكر
الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة
“Tidak diingkari perubahan hukum
disebabkan perubahan zaman dan tempat”
3. المعروف عرفا
كالمشروط شرطا
“Yang baik itu menjadi Urf, sebagaimana
yang disyariatkan itu menjadi syarat”
4. الثابت بالعرف كالثابت بالنص
“Yang ditetapkan melalui Urf sama dengan
yang ditetapkan melalui nash (Ayat dan Hadist)"
Para ulama ushul fiqih juga sepakat bahwa hukum yang
didasarkan kepada “urf” bisa berubah dengan perubahan masyarakat pada zaman
tertentu dan tempat tertentu.
2. Uraian Kaidah
Dari kaidah kelima ini dapat di perinci, antara lain :
a. اِسْتِعْمَا لُ النَّا سِ حُجَّةٌ يَجِبُ ا لْعَمَلُ بِهَا
"apa yang biasa di perbuat orang banyak, merupakan hujjah yang wajib di amalkan"
Segala sesuatu yang biasa di kerjakan oleh masyarakat bisa menjadi patokan. Maka setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu yang telah terbiasakan itu selalu akan menyesuaikan dengan patokan tersebut atau tegasnya tidak menyalahinya.
b. يُنْكِرُ تَغَيَّرُ الاَ حْكَا مُ بِتَغَيَّرِ اْلاَ زْ مَا نِ
"tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum akibat berubah masa"
Setiap perubahan masa, menghendaki kemashlahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu. Hal ini mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang di dasarkan pada kemashlahatan. Jadi hukum bias berubah – ubah sesuai dengan perkembangan masa. Hanya saja kaidah ini tidak berlaku dalam lapangan ibadah.
c. ا لْكِتَا بُ كا لْخِطَا بِِ " tulisan itu sama dengan ucapan "
Suatu keterangan ataupun yang lainya yang diterangkan dalam bentuk tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ucapan lisan.
Masalah ini di bicarakan dalam hukum acara Islam sebagai "bukti tertulis" yang dahulu tidak dapat di terima karena belum banyak orang yang mengenal/mengetahui tulisan atau belum meyakinkan kebenaranya. Tetapi sekarang dengan dasar istihsan, bukti tertulis dapat di terima. Penggunaan kaidah ini lebih banyak menguntungkan bagi kelancaran hidup, karena masa sekarang telah kita kenal adanya ilmu tentang tipe tulisan dan hubungan dengan penulisnya, dalam rangka pembuktian autensitas tulisan tersebut. Qaidah ini banyak sekali di gunakan dalam dunia perdagangan seperti kwitansi, cek, dsb.
d. اَلتَّعْيِيْنَ بِا لْعُرْ فِ كَا لتَّعْيِيْنِ بِا لنَّصِّ
" menentukan dasar urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash "
Suatu penetapan hukum berdasarkan urf yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai dasar hukum, sama kedudukannya dengan penetapan hukum yang didasarkan nash. Kaidah ini banyak berlaku pada urf-urf khusu, seperti utf yang berlaku diantara para pedagang dan berlaku didaerah tertentu, dll.
Dari kaidah kelima ini dapat di perinci, antara lain :
a. اِسْتِعْمَا لُ النَّا سِ حُجَّةٌ يَجِبُ ا لْعَمَلُ بِهَا
"apa yang biasa di perbuat orang banyak, merupakan hujjah yang wajib di amalkan"
Segala sesuatu yang biasa di kerjakan oleh masyarakat bisa menjadi patokan. Maka setiap anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu yang telah terbiasakan itu selalu akan menyesuaikan dengan patokan tersebut atau tegasnya tidak menyalahinya.
b. يُنْكِرُ تَغَيَّرُ الاَ حْكَا مُ بِتَغَيَّرِ اْلاَ زْ مَا نِ
"tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum akibat berubah masa"
Setiap perubahan masa, menghendaki kemashlahatan yang sesuai dengan keadaan masa itu. Hal ini mempunyai pengaruh besar terhadap pertumbuhan suatu hukum yang di dasarkan pada kemashlahatan. Jadi hukum bias berubah – ubah sesuai dengan perkembangan masa. Hanya saja kaidah ini tidak berlaku dalam lapangan ibadah.
c. ا لْكِتَا بُ كا لْخِطَا بِِ " tulisan itu sama dengan ucapan "
Suatu keterangan ataupun yang lainya yang diterangkan dalam bentuk tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan ucapan lisan.
Masalah ini di bicarakan dalam hukum acara Islam sebagai "bukti tertulis" yang dahulu tidak dapat di terima karena belum banyak orang yang mengenal/mengetahui tulisan atau belum meyakinkan kebenaranya. Tetapi sekarang dengan dasar istihsan, bukti tertulis dapat di terima. Penggunaan kaidah ini lebih banyak menguntungkan bagi kelancaran hidup, karena masa sekarang telah kita kenal adanya ilmu tentang tipe tulisan dan hubungan dengan penulisnya, dalam rangka pembuktian autensitas tulisan tersebut. Qaidah ini banyak sekali di gunakan dalam dunia perdagangan seperti kwitansi, cek, dsb.
d. اَلتَّعْيِيْنَ بِا لْعُرْ فِ كَا لتَّعْيِيْنِ بِا لنَّصِّ
" menentukan dasar urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash "
Suatu penetapan hukum berdasarkan urf yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai dasar hukum, sama kedudukannya dengan penetapan hukum yang didasarkan nash. Kaidah ini banyak berlaku pada urf-urf khusu, seperti utf yang berlaku diantara para pedagang dan berlaku didaerah tertentu, dll.
III. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa :
Kaidah pokok kelima : العاد ت محكمة "Adat kebiasaan dapat di tetapkan sebagai hukum" Suatu peristiwa dalam masyarakat, yang biasa di lakukan orang banyak dapat di jadikan sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan nash atau syari'at.
Uraian kaidah :
1. اِسْتِعْمَا لُ النَّا سِ حُجَّةٌ يَجِبُ ا لْعَمَلُ بِهَا " Apa yang biasa di perbuat orang banyak, merupakan hujjah yang wajib di amalkan"
2. لاَ يُنْكِرُ تَغَيَّرُ الاَ حْكَا مُ بِتَغَيَّرِ اْلاَ زْ مَا نِ " Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum akibat berubah masa"
3. ا لْكِتَا بُ كا لْخِطَا بِِ " Tulisan itu sama dengan ucapan "
4. اَلتَّعْيِيْنَ بِا لْعُرْ فِ كَا لتَّعْيِيْنِ بِا لنَّصِّ " Menentukan dasar urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash "
Dari pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa :
Kaidah pokok kelima : العاد ت محكمة "Adat kebiasaan dapat di tetapkan sebagai hukum" Suatu peristiwa dalam masyarakat, yang biasa di lakukan orang banyak dapat di jadikan sebagai sumber hukum selama tidak bertentangan dengan nash atau syari'at.
Uraian kaidah :
1. اِسْتِعْمَا لُ النَّا سِ حُجَّةٌ يَجِبُ ا لْعَمَلُ بِهَا " Apa yang biasa di perbuat orang banyak, merupakan hujjah yang wajib di amalkan"
2. لاَ يُنْكِرُ تَغَيَّرُ الاَ حْكَا مُ بِتَغَيَّرِ اْلاَ زْ مَا نِ " Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum akibat berubah masa"
3. ا لْكِتَا بُ كا لْخِطَا بِِ " Tulisan itu sama dengan ucapan "
4. اَلتَّعْيِيْنَ بِا لْعُرْ فِ كَا لتَّعْيِيْنِ بِا لنَّصِّ " Menentukan dasar urf, seperti menentukan dengan berdasarkan nash "
Referensi:
Ash-Shiddiqiy, Hasbi. Pengantar Hukum Islam.
Jakarta.
Nasrun, Haroen, (1997). Ushul Fiqhi I,
Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Mujib, Abdul. (1998). Formulasi Nalar Fiqih.
Bandung: CV. Pustaka Setia.
Langganan:
Postingan (Atom)