وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
dan jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil,
Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ayat diatas merupakan Perintah dari Allah untuk menikahi wanita sebanyak 2,3,4 dan apabila tidak sanggup/menganggap tidak sanggup untuk berlaku adil. maka alangkah baiknya menikahi satu wanita saja. Akan tetapi bagaimana keadilan Allah dan bagaimana keadilan manusia? Adil yang sering dipahami manusai adalah memperlakukan segalanya dan menghitung sama rata. Padahal tidak seperti itu hakikat subtansi keadilannya.Adil adalah menaruh sesuatu pada porsinya sehingga menciptakan suasana yang kondusif, dan harmonis.
Ayat diatas selain memberikan pengertian perintah untuk menikah lebih dari 1, mempunyai arti yang terselubung didalamnya. yaitu para kaum adam ialah "Pantas dan Berhak untuk mencintai wanita lebih dari satu". adapun kalimat
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Hanya berlaku untuk pernikahan, bukan tentang mencintai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar