Agama Islam adalah agama yang rohmatan lil
alamin, yang mempunyai arti bahwasanya islam adalah agaman yang berensensikan
kasih saying terhadap semua makhluq hidup, entah manusia, hewan, tumbuhan.
Agama islam berbeda dari agama-agama samawi sebelumnya seperti yahudi dan
nasrani, agama yang diturunkan kepada kaum yahudi melalui rasul-rasul dan para
nabinya yang total kurang lebih 80% dari 127.000 nabi dan 313 rasul merupakan
nabi dan rasul yang diturunkan kepada umat bangsa yahudi, selainnya diutus oleh
Allah kebangsa-bangsa lainnya, seperti agama nasrani, asia timur, hingga
terakhir diturunkanlah Nabi terakhir Muhammad SAW, yang menghapuskan segala
syariat para nabi sebelumnya juga salah satu keistimewaan agama Islam yang
disampaikan oleh Rasulullah Muhammad SAW ini ditujukan kepada semua umat
sedunia, bukan agama yang hanya milik orang arab, timur tengah, atau hanya satu
bangsa, melainkan agama Islam ini agama yang abadi dan tersebar kepada seluruh
manusia di dunia hingga akhir nanti. Adapun berkembangnya agama islam didunia
ini berbagai macam bentuk dan metodenya, hingga terjadi seperti sekarang ini,
naik turunnya politik para penguasa, perang pada zaman dahulu yang melibatkan
umat Islam dan non islam, berujung pada letak geografis pada penduduk muslim di
dunia. Seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak sekali Negara-negara yang
menjadikan Islam agama no 1 disana, dan hukum pidana dan perdata berdasarkan
al-quran juga al-hadist beserta kitab kitab turost ulama salaf, ulama pembangun
madzhab yang menjamur diberbagai belahan dunia seperti contoh Mesir, Negara di
benua afrika ini menjadi Negara tempat Muhammad bin Idris Asy-Syafii
menghabiskan sisa hidupnya untuk agama, di mesir madzhab yang berkembang adalah
madzhab imam syafii seperti yang telah kita ketahui, ada juga di Arab Saudi
yang disana sekarang berkembang paham Wahabi, bawaan Abdullah bin Wahhab yang
telah memasuki kerajaan Arab Saudi, yang masyarakat disana menganut Madzhab
Imam Malik bin Anas guru Imam Syafi’I,
yang dikenal dengan madzhab Maliki. Juga Negara Negara di sebelahnya,
termasuk Pakistan, Turki, Iraq, Iran dll, yang setiap Negara tersebut memiliki
sejarah perkembangan Agama Islam yag berbeda, dilihat dari letak geografis,
arus politik, dan penyebaran agama islam dari zaman Rasul, Sahabat, Tabi’in,
Tabi’it Tabi’in dan seterusnya hingga kekhalifaan Usmaniah yang terakhir di
Turki.
Bermula dari pengiriman Surat ajakan masuk
islam pada zaman Rasulullah ke 3 Negara Adidaya saat itu, Romawi, Persia
(sekarang Daerah irak, Pakistan, iran, dll), hingga Habasyah (etiopia),
Dilanjutkan oleh sahabat Umar bin Khattab yang memperluas ekspansinya ke daerah
timur dan barat, serta penaklukan Persia, Romawi, berada dibawah kepemimpinan
beliau, ini juga yang menyebabkan, mengapa Negara bagian Iraq, iran, pakisatan
hingga inda ke timur banyak yang beragama islam.
Perkembangan Islam di Negara Mesir
Nama resmi Negara ini adalah Republik Arab
Mesir yang memiliki Undang-Undang Dasar tanggal 11 September 1971. Menurut
Pasal 1 UUD Mesir itu, negara tersebut adalah suatu negara demokrasi, negara
sosialis yang didasarkan pada kekuatan rakyat yang berpengaruh. Mesir sejak
sebelum Masehi hingga saat ini, telah dilewati berbagai peradaban yang
menjadikan Mesir sebagai negara yang memiliki sejarah panjang dalam berbagai
aspek.
Kehidupan sosial masa lalu Afrika Utara
adalah sebuah kehidupan masyarakat pedesaan yang bersifat kesukuan, nomad
(berpindah-pindah) dan patriarkhi. Ketika daerah ini berada di bawah kekuasaan
Romawi, tak pelak pengaruhnya sangat besar bagi masyarakat Barbar. Umumnya
mereka dipengaruhi oleh elit kota yang mengadopsi bahasa, gagasan , dan adat
istiadat para penguasa. Tetapi elit-elit ini tidak banyak. Selanjutnya, setelah
orang-orang Vandal (Barbar) memperoleh kemenangan, pengaruh Romawi di sebagian
besar Afrika mulai berhenti, kecuali pengaruh ekonomi, dan peradaban Barbar
lama secara bertahap muncul kembali. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada
abad 1 H/7 M kehidupan sosial Afrika Utara lebih merupakan kehidupan masyarakat
Barbar yang bersifat kesukuan, nomad dan patriarkhi.
Mesir adalah salah-satu kawasan yang berada
di AfrikaUtara. Afrika Utara merupakan
daerah yang sangat penting bagi penyebaran agama Islam di daratan Eropa. Ia
menjadi pintu gerbang masuknya Islam ke wilayah yang selama berabad-abad berada
di bawah kekuasaan Kristen sekaligus “benteng pertahanan” Islam untuk wilayah
tersebut.
Islam menyentuh wilayah Mesir pada 628
Masehi. Ketika itu Rasulullah mengirim surat pada Gubernur Mukaukis yang berada
di bawah kekuasaan Romawi-mengajak masuk Islam. Rasul bahkan menikahi gadis
Mesir, Maria.
Islam masuk wilayah Afrika Utara pada saat
daerah itu berada di bawah kekuasaan kekaisaran Romawi, sebuah imperium yang
amat luas yang melingkupi beberapa Negara dan berjenis-jenis bangsa manusia.
Masuknya Islam kewilayah Mesir yang
termasuk wilayah Afrika Utara terjadi dalam beberapa tahapan dan dibawah
kepemimpinan yang berbeda pula. Untuk memudahkan kita dalam memahaminya, maka
tidak ada salahnya kita klasifikasikan dalam beberapa dekade kepemimpinan,
diantaranya :
Pertama, pada masa kekhalifahan Umar ibn
al-Khathab. Pada tahun 40 M ‘Amru ibn al-Ash berhasil memasuki Mesir, setelah
sebelumnya mendapat ijin bersyarat dar khalifah ‘Umar untuk menaklukkan daerah
itu.
Kedua, pada masa kekhalifahan Utsman ibn
Affan. Pada masa ini penaklukan Islam sudah meluas sampai ke Barqah dan
Tripoli. Penaklukan atas kedua kota itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan
daerah Mesir. Penaklukan ini tidak bertahan lama, karena gubernur-gubernur Romawi
menduduki kembali wilayah-wilayah yang telah ditinggalkan itu.
Ketiga, pada masa Mu’awiyah ibn Abi Sufyan,
khalifah pertama daulah Bani Umayyah. Yang dipimpin oleh ‘Uqbah ibn Nafi’
al-Fihri (W. 683 M), yang telah menetap di Barqah sejak daerah itu ditaklukkan.
Usaha ini berhasil karena kegigihan dan didukung oleh penduduk asli yang telah
miminta pertolangan kaum muslimin atas kekejaman imperium Romawi.
Keempat, pada masa kepemimpinan ‘Uqbah. Akan tetapi pada tahun 683 M
orang-orang Islam di Afrika Utara mengalami kemunduran yang hebat, karena
pemberontakan orang Barbar dibawah kepemimpinan Kusailah (orang barbar). Sejak
saat itu orang-orang Islam harus berhadapan dengan bangsa Romawi sekaligus
pemberontakan suku Barbar.
Kelima, pada masa Abdul Malik ibn Marwan (685-705 M). Namun demikian proses
islamisasi belumlah berjalan mulus dikarenakan pemberontakan silih berganti.
Keenam, pada masa kepemimpinan Musa ibn
Nusair tahun 708 M pada masa pemerintahan al- Walid ibn Abdul Malik (86-96
H/705-715 M).Yang berhasil mematahkan sekaligus mengantisipasi timbulnya
pemberontakan lagi, dengan menerapkan kebijakan “perujukan” yaitu menempatkan
orang-orang Barbar kedalam pemerintan Islam. Kebijakan inilah yang medorong
terjadinya pembauran antara Arab-Barbar, ditambah lagi dengan mudahnya
penyebaran mudah diterima paham kaum Khawarij.
Kemunculan tokoh Musa ibn Nushair sebagai
´penakluk yang sesungguhnya” (the true conqueror) atas Afrika Utara bukanlah
akhir dari dari segala huru-hara yang terjadi di Afrika Utara. Sebab masih
banyak episode pergolakan yang terjadi di daerah itu, bahkan hingga masa
pemerintahan Daulah Bani Abbas. Hanya saja perubahan sosial dan politik sejak
Musa memegang kendali pemerintahan menjadi modal yang sangat besar bagi
pembangunan fondasi peradaban Isalm di Afrika utara, khususnya berkaitan dengan
kebijakan islamisasinya. Disinilah peniting dan pengaruh dua unsur-unsur
pembentuk peradaban/kebudayaan yaitu, The Man of The Pen dan The Man of The
Sword
Proses
Masuk Islam di Mesir
Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, Mesir dalam penjajahan bangsa
Romawi Timur, dan yang menjadi Gubernur Mesir pada saat itu ialah Mauqauqis.
Pada saat itu bangsa Mesir sangat menderita karena penjajahan yang tidak kenal
belas kasihan. Oleh Karena itu, Amru Bin Ash selaku panglima perang mengusulkan
kepada Khalifah Umar Bin Khattab untuk membebaskan Mesir dari penjajahan
Romawi. Usul ini diterima dan pasukan Islam yang membawa 4000 orang siap
membebaskan Mesir. Dan sebelum peperangan dimulai, Amru bin Ash menawarkan tiga
pilihan kepada penguasa Mesir, yaitu: masuk Islam, atau membayar jizyah, atau
perang. Kedua tawaran pertama ditolak, maka terjadilah perang. Pasukan yang
dipimpin Amr ini memasuki daerah Mesir melalui padang pasir terus mamasuki kota
kecil bernama Al Arisy, dengan mudah pasukan islam menaklukan kota itu. Dari
situ pasukan Islam memasuki kota Al Farma. Di kota ini pasukan Islam mendapat
perlawanan. Amru Bin Ash memerintahkan untuk mengepung kota ini dan setelah 1
bulan kota ini berhasil direbut.
Dari kota itu pasukan Islam melanjutkan ke kota Bilbis. Di sini
pasukan Islam mendapat bantuan dari rakyat Mesir. Di kota ini pasukan islam
menangkap putri Mauqauqis yang terkenal sebagai pelindung rakyat Mesir. Putri
ini diantar kerumahnya dengan segala hormat. Dari kota Bilbis pasukan Islam
menuju ke Tondamis yang terletak di tepi sungai Nil.
Di sini Amru Bin Ash mendapat kesulitan karena banyak pasukan sudah
gugur dan pasukan yang masih hidup merasakan rasa lelah yang luar biasa. Amr
Bin Ash pun meminta bantuan ke Khalifah Umar Bin Khattab. Kepada pasukan yang
ada Amru Bin Ash memberikan pidato yang berapi-api sehingga pasukan Islam dapat
menghancurkan benteng Tondamis dan melanjutkan ke kota Ainu Syam, di perjalanan
kota ini pasukan Islam baru mendapat bantuan sebanyak 4000 orang. Setelah Ainu
Syam dapat ditaklukan pasukan Islam mempersiapkan penyerangan ke benteng Babil.
Selama 7 bulan benteng Babil dikepung dan akhirnya benteng terbaru di Mesir
dapat di kuasai.
Setelah itu pasukan Islam merebut kota Iskandaria, maka diadakan
perjanjian antara Amr Bin Ash dan Mauqauqis dan sejak itu Mesir menjadi daerah
Islam sepenuhnya. Nama Amr Bin Ash diabadikan menjadi nama mesjid tertua di
Mesir.
Pasukan Islam telah berhasil memerdekakan bangsa Mesir dari penjajahan
jasmani dan rohani yang dilakukan oleh Imperium Romawi, Mesir dijajah selama
711 tahun, sejak terbunuhnya Cleopatra tahun 30 SM hingga masa penaklukan
pasukan Islam tahun 642 M.
Amru bin Ash membangun kota Fustath (Kairo sekarang) dan dijadikan
sebagai markas pasukan Islam. Ajaran Islam mulai disebarkan di Mesir, dan
diantaranya pasukan Islam dilarang berbuat kejahatan kepada penduduk Qibthi.
Hal inilah yang membuat orang-orang Qibthi tertarik dengan ajaran Islam. Karena
sangat jauh berbeda dengan imperium Romawi yang terkenal suka menindas rakyat
jelata, dan mereka mengangkut sebahagian besar hasil gandum dari mesir ke
Konstantinopel untuk dinikmati oleh kaisar dan para bangsawan Romawi.
Peradaban
Islam Mesir
Pada 639 Masehi, ketika Islam di bawah kepemimpinan Umar bin
Khattab, 3000 pasukan Amru bin Ash memasuki Mesir dan kemudian diperkuat
pasukan Zubair bin Awwam berkekuatan 4000 orang. Mukaukis didukung gereja Kopti
menandatangani perjanjian damai. Sejak itu, Mesir menjadi wilayah kekuasaan pihak
Islam. Di masa kekuasaan Keluarga Umayah, dan kemudian Abbasiyah, Mesir menjadi
salah satu provinsi seperti semula.
Mesir baru menjadi pusat kekuasaan dan juga peradaban Muslim baru
pada akhir Abad 10. Muiz Lidinillah membelot dari kekuasaan Abbasiyah di
Baghdad, untuk membangun kekhalifahan sendiri yang berpaham Syi’ah. Ia menamai
kekhalifahan itu Fathimiah dari nama putri Rasul yang menurunkan para pemimpin
Syi’ah, Fatimah. Pada masa kekuasaannya (953-975), Muiz menugasi panglima
perangnya, Jawhar al-Siqili, untuk membangun ibu kota.
Di dataran tepi Sungai Nil itu kota Kairo dibangun. Khalifah Muiz
membangun Masjid Besar Al-Azhar (dari “Al-Zahra”, nama panggilan Fatimah) yang
dirampungkan pada 17 Ramadhan 359 Hijriah, 970 Masehi. Inilah yang kemudian bekembang
menjadi Universitas Al-Azhar sekarang, yang juga merupakan universitas tertua
di dunia saat ini.
Muiz dan para penggantinya, Aziz Billah (975-996) dan Hakim
Biamrillah (996-1021) sangat tertarik pada ilmu pengetahuan. Peradaban
berkembang pesat. Kecemerlangan kota Kairo -baik dalam fisik maupun kehidupn
sosialnya-mulai menyaingi Baghdad. Khalifah Hakim juga mendirikan pusat ilmu
Bait al-Hikam yang mengoleksi ribuan buku sebagaimana di Baghdad.
Di masa tersebut, Ibnu Yunus (wafat 1009) menemukan sistem pendulum
pengukur waktu yang menjadi dasar arloji mekanik saat ini. Lalu Hasan ibn
Haitham menemukan penjelasan fenomena “melihat”. Sebelum itu, orang-orang
meyakini bahwa orang dapat melihat sesuatu karena adanya pancaran sinar dari
mata menuju obyek yang dilihat. Ibnu Haytham menemukan bahwa pancaran sinar itu
bukanlah dari mata ke benda tersebut, melainkan sebaliknya. Dari benda ke mata.
Gangguan politik terus-menerus dari wilayah sekitarnya menjadikan
wibawa Fathimiyah merosot. Pada 564 Hijriah atau 1167 Masehi, Salahuddin
Al-Ayyubi mengambil alih kekuasaan Fathimiyah. Tokoh Kurdi yang juga pahlawan
Perang Salib tersebut membangun Dinasti Ayyubiyah, yang berdiri disamping
Abbasiyah di Baghdad yang semakin lemah.
Salahuddin tidak menghancurkan Kairo yang dibangun Fathimiyah. Ia
malah melanjutkannya sama antusiasnya. Ia hanya mengubah paham keagamaan negara
dari Syiah menjadi Sunni. Sekolah, masjid, rumah sakit, sarana rehabilitasi
penderita sakit jiwa, dan banyak fasilitas sosial lainnya dibangun. Pada 1250
-delapan tahun sebelum Baghdad diratakan dengan tanah oleh Hulagu-kekuasaan
diambil alih oleh kalangan keturunan Turki, pegawai Istana keturunan para budak
(Mamluk).
Di Istana, saat itu terjadi persaingan antara militer asal Turki
dan Kurdi. Sultan yang baru naik, Turansyah, dianggap terlalu dekat Kurdi.
Tokoh militer Turki, Aybak bersekongkol dengan ibu tiri Turansyah, Syajarah.
Turansyah dibunuh. Aybak dan Syajarah menikah. Namun Aybak juga membunuh
Syajarah, dan kemudian Musa, keturunan Ayyubiyah, yang sempat diangkatnya.
Di saat Aybak menyebar teror itu, tokoh berpengaruh Mamluk bernama
Baybars mengasingkan diri ke Syria. Ia baru balik ke Mesir, setelah Aybak wafat
dan Ali -anak Aybak-mengundurkan diri untuk digantikan Qutuz. Qutuz dan Baibars
bertempur bersama untuk menahan laju penghancuran total oleh pasukan Hulagu. Di
Ain Jalut, Palestina, pada 13 September 1260 mereka berhasil mengalahkan
pasukan Mongol itu. Baybars (1260-1277) yang dianggap menjadi peletak pondasi
Dinasti Mamluk yang sesungguhnya. Ia mengangkat keturunan Abbasiyah -yang telah
dihancurkan Hulagu di Baghdad-untuk menjadi khalifah. Ia merenovasi masjid dan
universitas Al-Azhar. Kairo dijadikannya sebagai pusat peradaban dunia. Ibnu
Batutah yang berkunjung ke Mesir sekitar 1326 tak henti mengagumi Kairo yang
waktu itu berpenduduk sekitar 500-600 ribu jiwa atau 15 kali lebih banyak
dibanding London di saat yang sama.
Ibnu Batutah tak hanya mengagumi ‘rihlah’, tempat studi keagamaan
yang ada hampir di setiap masjid. Ia terpesona pada pusat layanan kesehatan
yang sangat rapi dan “gratis”. Sedangkan Ibnu Khaldun menyebut: “mengenai
dinasti-dinasti di zaman kita, yang paling besar adalah orang-orang Turki yang
ada di Mesir.”
Pusat peradaban ini nyaris hancur di saat petualang barbar Timur
Lenk melakukan invasi ke Barat. Namun Sultan Barquq berhasil menahan laju
pasukan Mongol tersebut. Dengan demikian Mamluk merupakan pusat kekuasaan yang
duakali mampu mengalahkan tentara Mongol.
Pada ujung abad 15, perekonomian di Mesir menurun. Para pedagang
Eropa melalui Laut Tengah tak lagi harus tergantung pada Mesir untuk dapat
berdagang ke Asia. Pada 1498, mereka “menemukan” Tanjung Harapan di Afrika
Selatan sebagai pintu perdagangan laut ke Asia. Pada 1517, Kesultanan Usmani di
Turki menyerbu Kairo dan mengakhiri sejarah 47 sultan di Dinasti Mamluk
tersebut.
Sistem Hukum Di Mesir Kuno
Sejarah hukum di Mesir berawal dari
terbentuknya komunitas-komunitas di desa-desa sebagai kerajaan-kerajaan kecil
dengan pemerintahan desa. Desa itu disebut nomen.Dari desa-desa kecil
berkembanglah menjadi kota yang kemudian disatukan menjadi kerajaan Mesir Hilir
dan Mesir Hulu. Proses tersebut berawal dari tahun 4000 SM namun pada tahun
3400 SM seorang penguasa bernama Menes mempersatukan kedua kerajaan tersebut
menjadi satu kerjaan Mesir yang besar.
Sistem
hukum di Mesir Kuno secara resmi dikepalai oleh firaun yang bertanggung jawab
membuat peraturan, menciptakan keadilan, serta menjaga hukum dan ketentraman,
sebuah konsep yang disebut masyarakat Mesir Kuno sebagai. Meskipun belum ada
undang-undang hukum yang ditemukan, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa hukum
di Mesir Kuno dibuat berdasarkan pandangan umum tentang apa yang benar dan apa
yang salah, serta menekankan cara untuk membuat kesepakatan dan menyelesaikan konflik.
Sebagai penguasa, Firaun mengklaim atas
seluruh tanah kerajaan. Rakyat yang tinggal di wilayah kerajaan harus membayar
pajak. Untuk keperluan tersebut Firaun memerintahkan untuk sensus penduduk,
tanah dan binatang ternak. Ia membuat undang-undang dan karena itu menguasai
pengadilan. Sebagai penguasa militer Firaun berperan sebagai panglima perang,
sedangkan pada waktu damai ia memerintahkan tentaranya untuk membangun
kanal-kanal dan jalan raya. Ia juga pemimpin agama.
Sehingga Mesir memiliki bentuk pemerintahan yang absolut dengan
ciri-ciri sebagai berikut.
a. Raja memerintah sekehendak hatinya.
b. Seluruh kekuasaan ada ditangan raja baik sipil (ekonomi,
pemerintahan dan hukum), militer maupun agama
c. Rakyat tunduk sepenuhnya
terhadap perintah raja, salah satunya wajib membayar pajak.
Untuk menjalankan pemerintahannya Firaun mengangkat para pejabat
yang pada umumnya berasal dari golongan bangsawan. Ada pejabat gubernur yang
memerintah propinsi, panglima ketentaraan, hakim di pengadilan dan pendeta
untuk melaksanakan upacara keagamaan. Salah satu jabatan penting adalah Wazir
atau Perdana Menteri yang umumnya dijabat oleh putra mahkota.
Sejak tahun 3400 SM sejarah Mesir diperintah oleh 30 dinasti yang berbeda yang terdiri dari tiga jaman yaitu Kerjaan Mesir Tua yang berpusat di Memphis, Kerajaan Tengah di Awaris dan Mesir Baru di Thebe.
Sejak tahun 3400 SM sejarah Mesir diperintah oleh 30 dinasti yang berbeda yang terdiri dari tiga jaman yaitu Kerjaan Mesir Tua yang berpusat di Memphis, Kerajaan Tengah di Awaris dan Mesir Baru di Thebe.
Sistem Hukum di Mesir
Ketika Napoleon Bonaparte menduduki Mesir
pada tahun 1798 M, hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah hukum Islam.
Napoleon berusaha agar hukum-hukum yang berlaku di Prancis supaya dilaksanakan
juga di Mesir dan sekaligus memarjinalkan hukum Islam dalam tata hukum nasional
Mesir. Usaha yang sistimatis ini tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh Napoleon,
sebab ia harus pergi setelah cukup lama bercokol di Mesir. Meskipun Napoleon
telah pergi dari Mesir, programnya diteruskan oleh murid-muridnya secara
sistimatis dan terencana.Mesir mengalami modernisasi hukum berawal sejak tahun
1874, ketika mesir mendapat kebebasan dari segi jurisdiksi meskipun masih tetap
merupakan bagian kerajaan Turki Utsmani. Periode 1875-1883 diisi dengan
pembaruan administrasi hukum dengan memperkenalkan pengadilan mukhtalat
(campuran) dan pengadilan ahli (pribumi). Setelah Mesir berada di bawah
pengaruh Inggris pada abad itu, sejumlah undang-undang langsung berkiblat ke
Barat, seperti hukum pidana, perdagangan, kelautan, dll.Pada tahun 1875 M
beberapa Undang-Undang Prancis diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan sekaligus
diberlakukan di berbagai pengadilan campuran di Mesir. Selanjutnya pada tahun
1883 M undang-undang tersebut dijadikan undang-undang positif di seluruh Mesir.
Program ini berakhir dengan menghapus lembaga Peradilan Agama pada tahun 1955
dan memasukkan kewenangannya ke dalam yurisdiksi lembaga Pengadilan Umum.
Setelah kedatangan penjajah Barat, hukum
yang tertinggal adalah hukum privat yang dikenal dengan hukum-hukum keluarga
(al-ahwal al-syakhsiyyah) dan itu pun dalam bentuk tradisional. Setelah Mesir
menyatakan kemerdekaannya di bawah Undang-Undang Dasar Mesir tahun 1971, hukum
Islam diusahakan menjadi hukum positif dalam versi yang baru dengan
memerhatikan perkembangan hukum modern.
Pemahaman dasar untuk mengenali sistem
hukum Mesir bertitik tolak dari sejarah yang melatarbelakangi exsisting law
saat ini bahwa Mesir pernah diduduki oleh berbagai peradaban, yaitu Yunani,
Romawi, Perancis, Inggris, dan hukum Islam.
Struktur dan sistem kenegaraan menganut
sistem demokrasi konstitusional berdasarkan prinsip pemisahan
kekuasaan-kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi Mesir
tahun 1971 di Amandemen pada tahun 1980 dengan referendum tanggal 22 Mei 1980
yang memiliki nafas penghormatan terhadap kebebasan individu dan rule of law.
Kekuasaan yudikatif memiliki independensi dan tidak menjadi subordinat lembaga
lainnya, para hakim mengabdikan dirinya sampai usia 64 tahun dan dijamin
keamanan dan keselamtannya oleh negara.
Macam hukuman dalam hukum pidana Mesir berbeda-beda menurut
perbedaan tindak pidana. Hukum pidana Mesir membagi tindak pidana menjadi tiga
macam berdasarkan besar kecil dan berat ringannya tindak pidana, yaitu Jinayah,
Janhah dan Mukhalafah. Hukum konvensional menetapkan hukuman tertentu atas
tiap-tiap bagian tersebut, yaitu:
1.
Jinayah,
yaitu diancam dengan hukuman mati (i‘dam), bekerja berat seumur hidup (asygal
syaqqah muabbadah) dan bekerja berat sementara (asygal syaqqah muaqqatah), atau
penjara(sijn).
2.
Janhah
ialah tindak pidana yang diancam hukuman kurungan, di bawah pengawasan, atau
denda.
3.
Mukhalafah,
adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau denda.
Adapun perbedaan antara hukuman kurungan pada janhah dan
mukhalafahadalah hukuman kurungan pada mukhalafah tidak lebih dari tujuh hari,
sedangkan pada janhah bisa mencapai tiga tahun. Perbedaan denda pada janhah dan
mukhalafahyaitu denda pada mukhalafah tidak lebih dari 100 piaster (qirsy),
sedangkan denda pada janhah lebih dari 100 piaster.
Mengenai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana selalu
berbeda-beda di setiap negara. Jika di Amerika Serikat hukuman mati
dilaksanakan dengan cara sengatan listrik, sedangkan di Mesir dengan cara
menggantung terpidana.
Hukuman kerja berat, baik seumur hidup atau sementara adalah
mengurung terpidana dalam rumah tahanan, lalu mempekerjakannya dengan pekerjaan
yang terberat yang ditentukan oleh pemerintah (Pasal 14 Undang-undang pidana
Mesir).
Apabila terpidana adalah perempuan atau laki-laki berusia di atas
60 tahun, hukumannya dijalankan di salah satu rumah tahanan umum atau penjara
tingkat kabupaten (Pasal 15 Undang-Undang Mesir).
Adapun hukuman penjara ialah meletakkan terpidana ke dalam salah
satu rumah tahanan umum dan dipekerjakan pada pekerjaan yang ditentukan oleh
pemerintah, baik di dalam penjara ataupun di luarnya (Pasal 16 Undang-Undang
Pidana Mesir).
Hukuman kerja berat sementara atau hukuman penjara tidak boleh
kurang dari tiga tahun dan tidak boleh lebih dari 15 tahun kecuali ada aturan
tertentu (Pasal 14 dan 16 Undang-Undang Pidana Mesir).
Hukuman kurungan (habs) adalah adalah meletakkan terpidana ke dalam
rumah tahanan pusat atau rumah tahanan umum. Masanya tidak kurang dari 24 jam
dan tidak lebih dari tiga tahun kecuali dengan aturan tertentu. Hukuman
kurungan adakalanya yang sederhana (tanpa kerja) atau dengan kerja. Jika
dibebani pekerjaan, terpidana bekerja di dalam atau di luar penjara dengan
pekerjaan yang ditentukan oleh pemerintah. Dapat dikatakan bahwa berbagai tipe
penjatuhan hukuman yang disebutkan di atas adalah sama-sama hukuman
pengurungan. Perbedaannya banyak terletak pada masanya saja dari pada macamnya.
Perbedaan pekerjaan, baik berat atau ringannya maupun tempatnya tidak
memengruhi hakikat pengurungan itu sendiri. Dapat disimpulkan bahwa hukuman
pidana yang diakui oleh pemerintah Mesir adalah hukuman mati, kurungan,
pengawasan, dan denda.
Mesir pun mengenal hukuman pengiriman terpidana ke tempat
rehabilitasi yang dijatuhkan secara khusus bagi residivis dan anak-anak di
bawah umur. Hukuman jenis ini pada hakikatnya adalah hukuman kurungan meskipun
sistem perehabilitasian berbeda dengan sistem penjara.
Sistem peradilan nasional yang ada sekarang dibangun pada tahun
1893 berdasarkan struktur peradilan Perancis dan hukum perdata serta dagang
yang dipinjam secara substansial dari hukum Perancis. Tak lama kemudian
peradilan pidana juga dibentuk dengan mengadopsi hukum materil, hukum acara dan
struktur kelembagaan Eropah.
Sampai di sini hukum Islam masih diberlakukan, tetapi sebatas
masalah hukum keluarga, menyangkut perkawinan, perceraian, waris, pemeliharaan
anak dan lain-lain. Mahkamah Syar‘iyah ditata kembali pada tahun 1897 dan
kemudian pada tahun 1931 dengan mengadakan sistem banding dan hakim-hakim
spesialisasi dalam bidangnya.
Sejak tahun 1955, Mahkamah Syar‘iyah dilebur ke dalam sistem
peradilan nasional Mesir menjadi Peradilan Masalah Keluarga (Mahkamah al-Ahwâl
ash-Shakhshiyyah). Dalam hal ini, menjawab pertanyaan salah seorang hakim
Indonesia, Syekh al-Azhar sebagai Pemimpin Tertinggi semua lembaga al-Azhar
menyatakan:
“Dalam masalah hukum keluarga, syari’at Islam diberlakukan untuk
ummat Islam, dan untuk penganut agama selain Islam juga diberlakukan syari’at
agama mereka. Jadi, syari’at Islam diberlakukan di Mesir, bila tidak mencapai
100%, maka paling tidak adalah 99%.”
Sampai sekarang, usaha-usaha tetap dilakukan agar hukum yang
berlaku di peradilan Mesir sesuai Pasal 2 Konstitusi Mesir Tahun 1980 yang
menyatakan bahwa “syari‘at Islam adalah sumber utama perundang-undangan (الشريعة الإسلامية هى المصدر الأساسى للتشريع).Dari
sini dipahami bahwa perundangan-undangan Mesir harus sejalan dengan hukum Islam,
atau paling tidak, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sejak Konstitusi
1980, memang perundangan-perundangan baru Mesir tidak ada lagi pertentangan
dengan syari’at Islam. Permasalahan adalah pada undang-undang yang lahir
sebelum Konstitusi ini. Dalam hal ini termasuk KUHPidana, masih menggunakan
pidana berbau Perancis dan belum mengatur masalah hudud, qishash dan tazir
berdasarkan syari’at Islam.
Karena itu, Majlis asy-Sya’b (Parlemen) mempunyai tugas yang besar
untuk mencocokkan perundang-undangan yang ada dengan syari’at Islam sesuai
amanat Konstitusi, dan intinya tentu melibatkan perjuangan politik, pemenangan
pemilu dan lain-lain. Selain itu, Mahkamah Tinggi Konstitusi Mesir (المحكمة الدستورية العليا) juga berperan besar
dalam mengemban amanat Konstitusi yang dapat menyatakan tidak konstitusionalnya
produk perundang-undangan yang diajukan kepadanya bila diputuskan bertentangan
dengan syari’at Islam..
Sistem peradilan Mesir berada di bawah Mahkamah Kasasi (محكمة النقض) yang membawahi Pengadilan Banding) المحكمة الإستئنافية), Pengadilan Tingkat
I ((المحكمة الإبتدائيةdan Pengadilan Bagian (المحكمة الجزئية). Sementara itu juga terdapat Pengadilan
Tinggi Keamanan Negara (محكمة أمن الدولة العليا)
untuk mengadili perkara-perkara supersif dan pengkhianatan terhadap negara yang
diselenggarakan pada Pengadilan Banding.
Selain yang disebutkan di atas, pada tanggal 13 Agustus 1969 telah
berdiri Mahkamah Tinggi Konstitusi (المحكمة الدستورية العليا)
yang mempunyai wewenang dalam lima hal.
1.
Menentukan
apakah sebuah undang-undang konstitusional atau tidak.
2.
Menafsirkan
undang-undang atas permintaan Departemen Kehakiman.
3.
Memutus
tuntutan penghentian pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang memeriksa
sengketa antara pemerintah dan badan swasta.
4.
Memutus
sengketa kewenangan mengadili antara berbagai lembaga peradilan.
5.
Memutus
sengketa tentang pelaksanaan dua putusan pengadilan yang kontradiksi.
Perkembangan Islam Di Negara India
India
merupakan salah satu Negara di kawasan Asia Selatan yang terletak di Anak Benua
India. India merupakan negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah
geografis dan memiliki jumlah penduduk hampir 1 milyar. Mayoritas penduduk
merupakan pemeluk dari agama Hindu, salah satu Raja terkenalnya adalah Raja Ashoka
(273- 232 SM) dari Kerajaan Maurya. Masuknya Islam ke India menandai kemunduran
dari perkembangan Hindu di India.
Masuknya
Islam di India pada mulanya di kenalkan oleh Umar bin Khatab pada abad ke-7 M,
yang kemudian diteruskan oleh Khalifah Arrasydin dengan cara damai. Perbedaan
cara Islamisasi oleh pemerintahan bani Umayah yang berpusat di Damaskus, dengan
cara mengirim Pasukan Islam ke India. Pada Abad ke- 13 hingga 15 M agama Islam
berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam
di India dan bangunan-bangunan tempat ibadah.
Sebelum agama Islam lahir di Arab, antara
bangsa Arab dengan bangsa India sudah saling mengenal. Dengan bukti adanya
peninggalan pedang Arab yang disebut”Saif Muhannad” artinya pedang yang di
tempa secara India. Setelah runtuhnya Kerajaan Moghul yang merupakan masa
kegemilangan Islam di India, muncul bangsa Barat yang menancapakan Imperalisme
dan Kolonialisme di India. Bangsa Barat yang datang ke India meliputi para
pedagang Belanda, Prancis, Inggris dan Portugis. Pada perkembangan selanjutnya
India menjadi jajahan dari Inggris, India meraih kemerdekaan dari Inggris pada
15 Agustus 1947 dan menjadi Republik 26 Januari 1950. India merupakan bagian
dari rute perdagangan yang sangat penting dan bersejarah.
Sejarah
masuknya islam di India
India
yang berpenduduk 871 juta jiwa (tahun 1990), sebanyak 11,4% menganut ajaran
Islam. Di sepanjang sejarahnya masyarakat muslim India meski merupakan kelompok
minoritas, namun memberikan sumbangan peradaban yang sangat berarti bagi dunia.
Peranannya dapat dilihat dari beberapa sejak sebelum Kerajaan Mogul, masa
kekuasaan Kerajaan Mogul, masa penjajahan Inggris dan masa kontemporer hingga
sekarang. Masyarakat muslim mulai masuk anak benua India sejak abad pertama
hijriyah berlangsung secara bergelombang, orang-orang Arab masuk sekitar abad
kedelapan, orang-orang Turki mulai masuk abad keduabelas dan orang-orang Afghan
masuk abad keenambelas.
Khalifah
Umar bin Khattab memerintahkan ekspedisi pada tahun 643M, sepeninggal khalifah
orang-orang Arab membuka jalan dengan menguasai Bakra di Baluchistan. Pada masa
Bani Umayyah di bawah panglima Muhammad bin Qasim melanjutkan ekspedisi dan
menguasai Sind dan mulai tahun 871 kaum muslimin mulai menetap di sana. Mahmud
Gaznawi tahun 1020 mengembangkan pengaruhnya dan mampu mengajak raja-raja
setempat dalam Islam.
Sepeninggal Mahmud Gaznawi muncul dinasti
kecil seperti Mamluk, Khalji, Tugluq dan terakhir dinasti Lody yang didirikan
Bahlul Khan Lody. Ketika terjadi kekacauan di negerinya, raja mengundang
Zahiruddin Muhammad Babur dari Kabul yang di kemudian hari berhasil mendirikan
Kerajaan Mogul tahun 1526. Sepeninggal Babur Mogul dipimpin putranya Humayun
namun kalah menghadapi Bahadur Syah dari Gujarat, baru 15 tahun kembali
berkuasa dan meninggal dunia setahun kemudian.
Islam yang masuk ke India pada abad ke-7
disebarkan melalui beberapa saluran. Saluran pertama adalah melalui kegiatan
perdagangan, kemudian mendirikan kerajaan dan sekaligus bersamaan dengan itu
datang pula para penyebar Islam (da’i / muballigh) yang mendakwahkan agama
Islam kepada masyarakat India.
Dengan penyebaran Islam seperti itu, maka
masyarakat Islam India wakut itu dapat dibagi menjadi dua:
1. Golongan keturunan asing yang datang ke India membawa agama Islam.
2.
Golongan penduduk asli yang tadinya memeluk
suatu agama tertentu dan kemudian masuk Islam melalui berbagai cara dakwah
secara bertahap dalam periode tertentu.
Kerajaan Islam Di India
Kerajaan Mughal didirikan oleh
Zahiruddin Babur (1482 - 1530). Raja-raja Mughal yang memerintah di India
sebanyak 26 orang. Namun raja-raja yang terkenal selain Babur adalah Humayun,
Akbar, Jehangir, Syah Jehan, dan Aurangzeb. Setelah 6 raja tersebut, Kerajaan
Mughal berangsur-angsur mengalami kemerosotan.
Kerajaan Mughal merupakan kelanjutan dari kesultanan Delhi, sebab
ia menandai puncak perjuangan panjang untuk membentuk sebuah imperium India
muslim yang didasarkan pada sebuah sintesa antara warisan bangsa Persia dan
bangsa India.
Sejak Islam
masuk ke India pada masa Umayyah, yakni pada masa Khalifah al-Walid I (705-715)
melalui ekspedisi yang dipimpin oleh panglima Muhammad Ibn Qasim tahun 711/712,
peradaban Islam mulai tumbuh dan menyebar di anak benua India. Kemudian pasukan
Ghaznawiyah dibawah pimpinan Sultan Mahmud mengembangkan kedudukan Islam di
wilayah ini dan berhasil menaklukkan seluruh kekuasaan Hindu dan serta
meng¬islamkan sebagian masyarakat India pada tahun 1020 M. Setelah Gaznawi
hancur muncullah beberapa dinasti kecil yang menguasai negeri India ini,
seperti Dinasti Khalji (1296¬1316 M.), Dinasti Tuglag (1320-1412), Dinasti
Sayyid (1414-1451), dan Dinasti Lodi (1451-1526).
Kerajaan ini
didirikan oleh Zahiruddin Babur, seorang keturunan Timur Lenk. Ayahnya bernama
Umar Mirza adalah penguasa Farghana, sedang ibunya keturunan Jenghis Khan.
Ayahnya bernama Umar Mirza, penguasa Ferghana. Menurut Abu Su'ud, Timur Lenk
pernah ke India pada tahun 1399, namun karena iklim yang tidak cocok ia
akhirnya meninggalkan India.
Di dalam memoarnya dia menyebut dirinya orang Turki.
Akan tetapi, cukup aneh, dinasti yang didirikannya dikenal sebagai dinasti
Mughal. Sebenarnya Mughal menjadi sebutan umum bagi para petualang yang suka
perang dari Persia di Asia tengah, dan meskipun Timur (Timur Lenk-penulis) dan
semua pengikutnya menyumpahi nama itu sebagai nama musuhnya yang paling sengit,
nasib merekalah untuk dicap dengan nama itu, dan sekarang tampaknya terlambat
untuk memperbaiki kesalahan itu. Ensiklopedia Islam bahkan menyebutkan “Mogul
(Mughal-pen) didirikan oleh seorang penjajah dari Asia Tengah, Muhammad
Zahiruddin Babur dari etnis Mongol.” Dari pendapat di atas, sesuatu yang dapat
disepakati bahwa Kerajaan Mughal merupakan warisan kebesaran Timur Lenk, dan
bukan warisan keturunan India yang asli. Meskipun demikian, Dinasti Mughal
telah memberi warna tersendiri bagi peradaban orang-orang India yang sebelumnya
identik dengan agama Hindu.
Kerajaan
Islam di India yaitu dinasti Mughal menunjukan kemundurannya pada awal abad
ke-18 disebabkan oleh lemahnya para penguasanya. Hal tersebut mendorong
masyarakat India yang beragama untuk merdeka kemudian pula diperparah oleh niat
bangsa Inggris untuk menguasai tanah India, maka makin buruklah keadaan
masyarakat Islam India pada masa tersebut.
Keterpurukan
tersebut mendorong Syah Waliyullah untuk mengungkapkan ide pembaharuan, ide-ide
tersebut dilaksanakan oleh Sayyid ahmad Syahid yaitu seorang tokoh muslim yang
merupkan muri dari anak syekh Waliyullah yaitu Syah Abdul Aziz. Gerakan yang
dinahkodai Ahmad syahid bernama gerakan Mujahidin yang berpendapat bahwa
kemunduran umat Islam India dikarenakan beberapa hal:
1.
Sistem
pemerintahan Khalifah yang telah diubah menjadi monarki
2.
Unsur
demokrasi yang ada pada masa kekhalifahan berganti menjadi otokrasi
3.
Ditubuh
kaum muslimin banyak perbedaan aliran atau paham keagamaan
4.
Keyakinan
umat islam telah ternodai oleh budaya adat non Islam
Oleh
para sejarawan gerakan ini sering disebut wahabiyah India karena identik dengan
gerakan Muhammad Bin Abdul Wahhab di Saudi Arabia. Gerakan ini dibatasi oleh
para penjajah Inggris bahkan dibubarkan, namun tidak lama kemudian berdiri
kembali bahkan mendirikan perguruan tinggi bernama Darul Ulum Doeban yang
semula hanya sebuah madrasah kecil, perguruan tinggi inlah yang akhirnya
melahirkan para ulama besar di India.
Pada
masa selanjutnya muncullah Sayyid Ahmad Khan yang mendalami pemikiran Syah
Waliyullah, tetapi Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa kemunduran umat Islam
dimasa itu karena tidak mampu mengikuti perkembangan zaman dan solusi terbaik
atas kemunduran kaum muslimin India yaitu dengan menguasai ilmu pengetahuan
tekhnologi dengan belajar dari bangsa Barat.
Jika
kelompok mujahidin memilih cara perang
sebagai cara melaksanakan pembaharuan bagi Sayyid Ahmad Khan loyalitas terhadap
pemerintah Inggris merupakan cara untuk mensejahterakan umat Islam, sikap
terbuka inilah yang berpengaruh besar terhadap munculnya langkah pembaruan
politik Islam di India.
Di
India terdapat 2 organisasi politik besar yaitu:
1.
Partai
Kongres Nasional (Hindu-Islam dipimpin oleh Jawaharlal Nehru)
2.
Liga
Muslim India (Didirikan Oleh dan untuk agama Islam dipelopori oleh Muhammad
Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah)
Kedua
partai ini tidak pernah dapat menyatukan visi hal ini disebabkan karena
masing-masing memiliki kepentingan dan prioritas yang berbeda, sehingga pada
suatu ketika Liga Muslim India mencapai kesepakatan yang disebut dengan
revolusi lahore atau revolusi Pakistan yang isinya: “Wilayah yang dihuni
mayoritas umat Islam seperti zona barat laut dan timur laut India harus dikelompokkan
sebagai Negara merdeka”, wilayah inilah yang kemudian yang menjadi Negara
Pakistan.
Pada
amasa selanjutnya muncul seorang tokoh bernama Muhammad Iqbal seorang filosof
dan penyair yang merupakan salah satu penggagas berdirinya Negara Pakistan,
Iqbal bergabung dalam Liga Muslimin dan pada tahun 1930 diangkat menjadi
presiden Liga tersebut. Upaya mendirikan Negara baru itu mulai tampak hasilnya
pada saat Liga Muslim dipimpin Muhammad Ali Jinnah
Muhammad
Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di Punjab dan lahir di Sialkot
pada tahun 1876. untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Lahore dan belajar
di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A. Ditahun 1905 ia pergi ke
Inggris dan masuk ke Universitas Cambridge untuk mempelajari filsafat. Dua
tahun kemudian ia pindah ke Munich di Jerman, dan di sanalah ia memperoleh
gelar Ph.D, dalam tasawuf.
Pada
tahun 1908 ia berada kembali ke Lahore dan di samping pekerjaannya sebagai
pengacara ia menjadi dosen filsafat. Kemudian ia memasuki dunia politik dan di
tahun 1930 dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Ia wafat dalam usia enam
puluh dua tahun ia meninggal di tahun 1938(harun,h. 190-191).
Muhammad
Iqbal berpendapat kemunduran umat Islam selama lima ratus tahun terakhir
disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran. Hukum dalam Islam telah sampai kepada
statis. Penyebab lain ialah terletak pengaruh zuhd yang terdapat pada ajaran
tasawuf. Zuhd, perhatian harus dipusatkan kepada tuhan. Hal itu akhirnya
membawa kepada keadaan umat kurang mementingkan soal kemasyarakatan dalam
Islam. Kemudian menjadi penyebab juga katanya ialah hancurnya Baghdad, sebagai
pusat kemujaun pemikiran umat Idlam dipertengahan amat ketiga belas. Pada saat
itu pintu ijtihad mereka tertutup.
Menurut
Muhammad Iqbal hukum dalam Islam sebenarnya tidak bersifat statis, tetapi dapat
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pintu ijtihad tidak pernah
tertutup. Islam, menurut Iqbal pada hakekatnya mengajarkan dinamisme. Dalam
syair-syairnya ia mendorong umat Islam supaya bergerak dan jangan tinggal diam.
Inti sari hidup menurutnya adalah gerak, sedangkan hukum hidup ialah
menciptakan, maka ia berseru kepada umat Islam supaya bangun dan menciptakan
dunia baru.
Di
India terdapat dua umat besar, demikian menurut Iqbal. India pada hakekatnya
tersusun dari dua bangsa, bangsa Islam dan bangsa Hindu. Umat Islam India harus
menuju pada pembentukan Negara tersendiri terpisah dari Negara Hindu di India.
Tetapi
yang patut diingat bahwa bibit ide untuk membentuk Negara tersendiri sebelumnya
sudah dalam ide politik yang ditimbulkan oleh Sayyid Ahmad Khan, tetapi ide dan
tujuan membentuk Negara tersendiri diumumkan secara resmi dan kemudian menjadi
tujuan perjuangan nasional umat Islam India ialah oleh Muhammad Iqbal Dan
Jinnah-lah memperjuangkannya sehingga Pakistan mempunyai wujud..
Pada 14 Agustus 1947 Dewan Konstitusi Islam diresmikan pada tanggal
15 Agustus 1947 negara Islam Pakistan lahir, Muhammad Ali Jinnah diangkat
mejadi Gubernur Jenderal dengan gelar Quaidi Azam (peminpin besar) bagi rakyat Pakistan.
Perkembangan Islam Di Negara Pakistan
Negara Pakistan terletak di kawasan asia
selatan yang berbatasan langsung dengan india (sebelah timur), Iran dan
Afghanistan (barat), China utara dan laut Arab (selatan). Perkembangn islam di
Pakistan pada tak lepas dari pengaruh geografis antara Negara-negara tersebut.
Negara
yang memiliki luas 803.940Km2dan beribukota di Islamabad ini dihuni oleh 170
juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 97% merupakan pemeluk agama islam. Ini
menjadikan Pakistan sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar ketiga di dunia
setelah Indonesia dan India. Dilihat dari peringkatnya, perkembangan Islam di
Pakistan memang tidak bisa lepas dari Negara peringkat kedia dengan penganut
muslim terbanyak di dunia.
Perkembangan
Islam di Pakistan menjadi bagian terpenting dari perjalanan Negara ini sendiri.
Mengingat Islamadalah agama mayoritas di Negara ini. Islam pasti berkembang
bersamaan dengan berkembangnya Negara Pakistan.
Sejarah Masuknya Agama Islam Di Negara
Pakistan
Sejarah itu bermula dari sepeninggal Nabi
Muhammad, pada saat itu penyebran islam dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin.
Setelah para sahabat wafat, tongkat estafet penyebaran islam dikendalikan oleh
dinasti, bermula dari tahun 661 masehi yang dipengang oleh dinasti umayah,
tahun 750 masehi oleh dinasti abbasiah hingga tahun 1288 masehi yang dipegang
oleh dinasti Ustmaniyah.
Pada
dinasti usmaniyah, penyebaran islam mulai mencapai daratan Asia dan menjadi
lebih pesar setelah kerajaan moghul mulai berdiri di India. Namun sayangnya
pengawasan Dinasti Usmaniyah yang kurang, justru menjadi celah yang
menguntungkan bagi bangsa eropa untuk mengatur Strategi menguasai Negara Negara
Asia.
Akibatnya,
kemajuan Islam mulai tergerus oleh derasnya arus kolonialisme dan imperialism
dari Negara Eropa Barat, Wilayah Asia yang sudah sejak lama berada dalam kuasa
Islam justru jatuh ke tangan bangsa Eropa.
Imbasnya, tatanan islam yang sudah dipercaya secara turun temurun jadi
bergeser kea rah yang bertentangan dengan islam. Kepercayaan pada hal-hal
mistis atau klenik menjadi awal perkembangan agama hindu. Perkembangan Islam di
Asia itu nyatanya juga mempengaruhi perkembangan islam di Pakistan.
Islam masuk ke Pakistan kira-kira 12 abad
sebelum negara itu mendapatkan kemerdekaanya dari Inggris,
yaitu ketika Hajjaj bin Yusuf
( Amir Irak)
dengan mendapat persetujuan dari
Khalifah Walid bin Abdul Malik
(705 - 715 M), mengutus seorang panglima
perang yang masih berumur 17 tahun bernama Muhammad bin Qasim, guna menundukkan
penguasa-penguasa di India dan sekitarnya yang lalim terhadapt rakyatnya.
Muhammad bin Qasim berangkat dengan membawa
pasukan sekitar 5.000 - 6.000 orang, wilayah pertama yang ditundukkan adalah
kekuasaan Maharaja Dahar, seorang
raja yang sangat
terkenal di dekat perbatasan India
yang berdekatan dengan daerah
Arab, Raja Dahar sendiri kemudian mati terbunuh, dan
dengan sebab itu maka negeri Sind, Bairun, dan negeri Rur dapat
ditundukkan pula dan menjadi bagian dari wilayah Islam. Muhammad bin Qasim
sendiri ditunjuk menjadi Amir yang berkuasa penuh di sana.
Perkembangan Islam di Pakistan
Berdirinya negara Pakistan sendiri
merupakan bukti keberhasilan
perkembangan Islam di daerah ini.
Adalah Muhammad Iqbal (1876
- 1938) yang
memiliki ide pertama tentang
berdirinya negara sendiri yang terpisah dari India, mengingat di India terdiri
dari Umat Islam dan Hindu.
Pakistan
mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 14 Agustus 1947, berdirinya negara
Islam pertama kali dirumuskan serta dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dalam
pidatonya pada sidang tahunan Liga Muslim India tahun 1930, yang saat itu masih
menjadi satu dengan India. Kemudian pada rapat tahunan Liga Muslim selanjutnya
pada tahun 1940, disetujui bahwa tujuan Liga adalah terbentuknya negara
tersendiri bagi umat Islam. Dalam rapat itu Muhammmad Ali Jinnah menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan negara pakistan dengan penduduk 70 juta adalah
kawasan yang enckup enam daerah: perbatasan barat laut, Baluchistan, Sind, dan
Punjab disebelah barat, serta Bengal dan Assam di sebelah timur.
Pemerintahannya berada di tangan umat Islam dengan mengikutkan nonmuslim,
sesuai perbandingan penduduk.
Nama Pakistan berasal dari seorang
mahasiswa Islam India yang berada di London ; P diambil dari kata Punjab, A
dari Afghan, K dari Kashmir, S dari Sindi dan TAN dari Balukhistan.Sumber lain
mengatakan berasal dari kata Persia
“pak” (suci) dan “stan” (negara). Kalau Muhammad Iqbal sebagai pencetus,
sehingga mendapat julukan Bapak Pakistan, maka Muhammad Ali Jinnah (1876 -
1948) mewujudkan cita-cita mendirikan Negara Pakistan menjadi kenyataan.
Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam, bermula
dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan akhirnya
direlisasi oleh Muhammad Ali Jinnah. Pada tahun 1947 Inggis menyerahkan
kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk
Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai
negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan gelar
”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak berdirinya negara Pakistan, umat
Islam mencoba menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan
itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh
Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang
Liga muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan
hadist.
Setelah mendapatkan kemerdekaannya, tidak berhenti
disitu saja perjuangan masyarakat Pakistan, mereka masih harus melakukan
pencarian tentang bagaimana hakikat sebuah negara Islam itu sendiri.
Oleh Majelis Nasional kemudian mengajukan sistem
pemerintahan dengan berpedoman dan disesuaikan Al-Qur’an dan hadis, serta
Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga Muslim pada bulan maret 1940 dan
disahkan pada tahun 1956 serta Pakistan diresmikan dengan nama “Republik Islam Pakistan”.
Tidak selesai
disitu, pakistan telah mengalami beberapa perubahan konstitusi seiring dengan
bergantinya penguasa. Rancangan Undang-Undang
yang telah disahkan dan memuat beberapa hal, yang diantaranya memuat
prinsip demokrasi, hak kebebasan, persamaan, toleransi, dan keadilan sosial,
kemudian dicabut pada tahun 1958 dan diganti dengan konstitusi 1962 oleh
Jendral Ayyub Khan dengan menghilangkan kata Islam menjadi “Republik Pakistan”.
Namun setelah dikalahkan oleh Jendral Yahya Khan, konstitusi berubah kebali
pada tahun 1969. Dan oleh penguasa setelahnya yakni Jendaral Zulfikar Ali
Buttho dibuat konstitusi baru di awal kekuasaannya pada tahun 1973, beliau
dalam konstitusinya mengawinkan konsep Islam dan sosialisme terutama dalam
keadilan sosial. Akan tetapi kemudian Ali Buttho digulingkan oleh seorang tokoh
militer, Jendral Zia Ul-Haq, Zia kemudian merevisi konstistusi 1973 hingga 8
kali.
Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim
tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu
negara bernama”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau
kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, yang cara Iantara lain
menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu
Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam. Hal ini terjadi
Pada tahun 1916 dalam kapasitasnya sebagai ketua Liga
Muslimin India, Muhammad Ali Jinnah diangkat mejadi Gubernur Jendral pertama
dominion Pakistan dan pada tahun 1947 tanggal 15 Agustus, barulah Pakistan
menjadi negara merdeka dengan bentuk Republik dan Jinnah tetap sebagai Gubernur
Jendralnya.
Pembaharuan Hukum
Keluarga Pakistan terjelma dalam kitab Mudawwamah al-Ahwal al-Syakhsiyyah atau
Muslim Family Laws Ordinance tahun 1961 oleh suatu komisi yang mensurvei
kebutuhan hukum keluarga masyarakat sekaligus merevisi bagian undang-undang
yang sebelumnya.
Pada tahun 1961,
Komisi Nasional negara Pakistan merekomendasikan beragam masalah keluarga bagi
penyempurnaan UU Hukum Keluarga yang ada. Atas dasar rekomendasi yang dibuat
Komisi tersebut, suatu ordinansi yang dikenal sebagai Ordinansi Hukum Keluarga
Islam disahkan pada tahun 1961.
Suatu konstitusi
baru disahkan di Pakistan pada tahun 1962, yang sekali lagi memberi mandat atau
amanat kepada negara untuk tidak memberlakukan UU yang bertentangan dengan
ajaran-ajaran dasar Islam dan konstitusi ini mengakomodasi kembali
ajaran-ajaran dasar Islam seperti yang terdapat dalam konstitusi terdahulu.
Bidang hukum Islam seperti didefinisikan dalam UU Hukum Keluarga 1961 itu
adalah lebih luas dibanding yang ada di bawah UU Syariat 1937. Pada tahun 1964
UU Peradilan keluarga mengamanatkan pembentukan peradilan keluarga di seluruh
wilayah Pakistan, yang tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan
dengan perselisihan keluarga dan perkawinan.
Konstitusi Pakistan
yang baru, yang diumumkan pada tahun 1973, menyatakan bahwa semua UU yang ada
harus disesuaikan dengan ajaran-ajaran dasar Islam seperti ditetapkan Al-Quran
dan Sunnah serta tidak satu pun UU yang diberlakukan bertentangan dengan
ajaran-ajaran dasar Islam.
Mengenai poligami
Pakistan dengan The Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961 menetapkan bahwa
poligami itu hukumnya boleh dengan izin terlebih dahulu dari pengadilan
(Arbitration Council) dan isteri atau isteri-isterinya. Sementara bagi yang
melanggar hal ini dapat dihukum dengan hukuman penjara atau denda. Badan
arbitrasi ini tidak akan mengeluarkan persetujuan sang suami mengambil satu
isteri lagi sebelum ia yakin dengan seyakin-yakinnya terhadap keadilan dan
perlunya suami untuk menikah lagi. Poligami dapat dilakulan dengan syarat bahwa
diperlakukan izin tertulis dari dewan arbitrase (Hakim) sebelum seseorang dapat
menikahi isteri kedua. Izin tersebut hanya dapat diberikan bila dewan arbitrase
itu yakin bahwa perkawinan yang diajukan itu memang diperlukan dan benar. Dalam
hal ini diperlukan adanya persetujuan dari isteri terdahulu kecuali kalau dia
sakit ingatan, cacat jasmani atau mandul. Walau bagaimanapun juga izin dewan hakim
harus didapatkan sebelum melangsungkan perkawinan kedua. Selain semua
pembatasan ini, jika telah dijalin perkawinan kedua tanpa izin dewan, maka
perkawinan tersebut dapat dianggap batal secara hukum.
Dalam Muslim Family
Laws Ordinance Tahun 1961, Pakistan mengaharuskan pendaftaran atau pencatatan
perkawinan. Penetapan ini didasarkan atas pendapat Imam Hanafi yang melandaskan
pendapatnya kepada ayat Al-Quran tentang pentingnya mencatat
transaksi-transaksi penting. Ulama tradisional Pakistan juga setuju dengan
keharusan pencatatan perkawinan, dengan syarat tidak dijadikan syarat sah
perkawinan. Jikalau perkawinan dilakukan di luar Pakistan, satu salinan surat
nikah harus dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan untuk dicatatkan.
Bagi yang melanggar aturan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 3 bulan
dan/atau denda 1000 Rupee.
Terakit dengan hal
lain mengenai Hukum Keluarga di Pakistan yang mengatur usia nikah, dinyatakan
bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berumur 18 tahun dan wanita
berumur 16 tahun. Hal tersebut termaktub dalam Ordonansi No. 8 Tahun 1961 pasal
4, 5 dan 6 ayat 1. Maka jika terjadi pernikahan antara pria yang berusia diatas
18 tahun terhadap perempuan di bawah usia nikah, dapat dihukum penjara maksimal
1 bulan atau denda maksimal 1000 rupee ataupun keduanya sekaligus. Sanksi yang
sama juga akan dijatuhkan kepada pihak yang menyelenggarakan, memerintahkan
atau memimpin pernikahan mempelai di bawah umur.
Sedangkan mengenai
cerai dan talak di Pakistan, seorang suami masih dapat menjatuhkan talak secara
sepihak di luar pengadilan, tetapi segera setelah itu ia diwajibkan
melaporkannya kepada pejabat pencatat perceraian yang kemudian akan membentuk
Dewan Hakam (Arbitrasi) untuk menengahi dan mendamaikan kembali pasangan suami
istri itu. Jika setelah 90 hari (3 bulan) usaha perdamaian itu gagal maka talak
itu berlaku. Pakistan masih mengakui perceraian di luar pengadilan, sesuai
dengan MFLO tahun 1961 pasal 7 ayat 1, “Seorang yang menceraikan istrinya,
segera setelah ikrar talak harus membuat laporan tertulis kepada ketua
Arbitration Council’, dan satu copy dikrim ke istrinya”. Pasal 7 ayat 2,”Bagi
seorang yang melanggar ayat 1 pasal ini dapat dihukum dengan hukuman penjara 1
tahun atau denda 5.000 Rupee atau kedua-duanya”.
Kemudian dalam waktu
tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan talak, Dewan Arbitrase
mengambil langkah-langkah untuk membawa rekonsiliasi antara suami dan istri.
Jikalau disaat upaya tersebut untuk menegosiasi gagal dan permasalahan belum terselesaikan,
maka berlaku baginya waktu sembilan puluh hari dari setelah berakhirnya hari di
mana pemberitahuan penolakan talak pertama kali disampaikan kepada ketua.
Namun, jika istri sedang hamil pada saat pembacaan talak, talak tersebut tidak
berpengaruh sampai sembilan puluh hari telah berlalu atau akhir kehamilan, mana
yang lebih dulu.
Terkait wasiat dan
waris, Ordonansi 1961 mengenai ahli waris pengganti berpegang kepada prinsip
penggantian tempat secara penuh oleh para cucu terhadap orangtua mereka yang
sudah meninggal sewaktu kakek atau nenek masih hidup. Cucu-cucu tersebut
mengambil bagian ayah mereka seandainya ia masih hidup pada waktu meninggalnya
kakek atau nenek. Ketentuan yang dipegangi oleh Ordonansi Pakistan ini
merupakan suatu sistem yang jelas dapat ditemukan dasar-dasarnya dalam
sumber-sumber fiqh tradisional.
Pada tahun 1971, terjadi perpecahan antara
pakistan Timur dan Pakistan barat, yang berakhir dengan
pemisahan kekuasaan yaitu
Pakistan Timur menjadi
negara merdeka dengan nama Bangladesh dengan bentuk Negara Republik
Bangladesh, diproklamirkan tanggal 17 April 1971, yang menjadi presiden
pertamanya adalah Mujibur Rachman.
Pada tahun 1974, barulah pakistan mengakui
kemerdekaan Bangladesh melalui penandatanganan perjanjian antara Pakistan dan
Bangladesh.
Perkembangan Islam Di Bangladesh
Republik Rakyat Bangladesh adalah
sebuah Negara di Asia Selatan yang berbatasan dengan India di barat, utara dan
timur, dengan Myanmar di tenggara, dan Teluk Benggala di selatan. Bangladesh,
bersama dengan Benggala Barat di India, membentuk kawasan etno-linguistik
Benggala. Bangladesh secara harfiah bermakna “Negara Bangla”. Ibukota dan kota
terbesar Bangladesh ialah Dhaka.
Perbatasan Bangladesh ditetapkan
melalui pemisahan India pada tahun 1947. Negara ini merupakan sayap timur
Pakistan (Pakistan Timur) yang terpisah dari sayap barat sejauh 1.600
kilometer. Diskriminasi politik, bahasa, dan ekonomi menimbulkan perpecahan
antara kedua sayap, yang berujung pada meletusnya perang kemerdekaan tahun 1971
dan pendirian negara Bangladesh. Tahun-tahun setelah kemerdekaan ditandai
dengan kelaparan, bencana alam, kemiskinan, huru-hara politik, korupsi, dan
kudeta militer.
Bangladesh memiliki jumlah penduduk
terbesar kedelapan di dunia dan merupakan salah satu negara terpadat di dunia
dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Namun, pendapatan per kapita Bangladesh
telah meningkat dua kali lipat sejak tahun 1975 dan tingkat kemiskinan turun
20% sejak awal tahun 1990-an. Negara ini dimasukan sebagai salah satu bagian
dari “Next Eleven“. Ibukota Dhaka dan wilayah urban lainnya menjadi penggerak
utama dibalik pertumbuhan ini.
Umat islam sudah menginjakan kakinya di Bengal
sejak zaman Umar Ibnu Al-Khathab (637 M). pada tahun 711 (masih zaman Umar),
Muhammad Ibnu Al-Qosim sydah menaklukan Sind (Pakistan Barat); daerah kekuasaan
diperluas lagi pada zaman Bani Abbas. Pada tahun 871 M, orang-orang islam sudah
menetap di sana. Pemerintah (Dinasti) Islam yang menguasai daerah Bengal adalah
Mahmud Gaznawi dari Asia tengah (Afganistan) tahun 1001 M. kemudian Bengal
dikuasai oleh kesultanan delhi. Pada tahun 1341 M, Bengal melepaskan diri dari
kesultanan delhi dan menyatakan merdeka di bawah pimpinan Syamsudin Ilyas
sampai tahun 1541 M. setelah itu dikuasai lagi oleh Afgan; dan kemudian Bengal
ditaklukan oleh Akbar (Mughal) pada tahun 1676 M. kemudian Bengal berada
dibawah Kerajaan Mughal; pemimpin Bengal disebut Nawab (Gubernur). Setelah
Mughal lemah Bengal memerdekakan diri (1699 M). akan tetapi, kemudian Bengal
dikuasai oleh inggris (1757 M). ketika merdeka dari inggris, Bengal disatukan
dengan Negara Pakistan.
Setelah
inggris memberikan kemerdekaan, Pakistan dibedakan menjadi dua yaitu pakitan
barat dan Pakistan timur. Ketidak adilan kultur, politik, dan ekonomi mulai
dirasakan oleh penduduk Pakistan timur. Disamping itu, penduduk Bengal merasa
dieksploitasi oleh Pakistan barat. Pakistan timur hanya menerima 36 % dari
total pendapatan nasional; hanya 13 % orang-orang Bengal yang menjadi pegawai
pemerintahan, dan kurang dari 13 % orang Bengal yang menjadi tentara. Dari segi
bahasa (kultur) Pakistan barat memaksakan diberlakukannya bahasa Urdu; padahal
mereka memiliki bahasa tersendiri.
Pecahnya Pakistan dan Terbentuknya
Bangladesh
Pakistan memiliki dua wilayah yang secara
geografis dan budaya berbeda, Wilayah tersebut adalah Pakistan Baratyang
letaknya berada di ujung barat, dan Pakistan Timur yang letaknya berada di
ujung timur. Kedua wilayah ini terpisah sejauh ribuan mil. Pakistan Timur
sebelumnya disebut Benggala Timur, dan selanjutnya menjadi Pakistan Timur.
Secara umum terlihat bahwa Pakistan Barat lebih dominan secara politik dan
mengeksplotasi Timur secara ekonomi, menimbulkan banyak keluhan.
Ketidak
puasan orang Pakistan timur terhadap kultur, politik, dan ekonomi Pakistan
mengkristal dan akhirnya, Mujiburrahman (pada tahun 1971 M) memimpin
pemberontakan yang menuntut kemerdekaan. Mujiburrahman kemudian menjadi
presiden Bangladesh pertama. Bangladesh tidak menyatakan diri sebagai Negara
islam meskipun mayoritas penduduknya beragama islam. Dalam konstitusi 1972
dinyatakan bahwa prinsip dasar Negara Bangladesh adalah Sekuler; dan melarang
partai politik yang dibentuk berdasarkan Afiliasi Agama.
Pada tahun
1975, Mujiburrahman diganti oleh Ziaur Rahman (1975-1981 M). pada tahun 1977,
Ziaur Rahman mengganti pasal sekulerisme dalam konstitusi 1972 dan menggantinya
dengan keimanan kepada Allah yang maha kuasa. Pada masa ini juga dibentuk
Departemen Agama, Dewan Riset Islam, dan merencanakan pendirian Universitas Islam.
Ziaur Rahman diganti oleh H.M Ershad (1982-1991 M). pada tahun 1988 Dewan
Nasional mengesahkan amandemen konstitusi yang menyatakan bahwa Islam adalah
agama resmi agama Negara Bangladesh.
Tahun 1950-an ketegangan timbul
antara Pakistan Timur dan Pakistan Barat yang menguasai kelompok militer dan
pegawai sipil. Perpecahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya
:
Faktor Geografis
Ditinjau secara geografis letak
antara Pakistan Barat dan Pakistran Timur sangat berjauhan dan jaraknya hingga ribuan
mil. Sehingga Jalannya komunikasi antara Pakistan Barat dengan Pakistan Timur
sulit untuk dilakukan.
Faktor Politik
Setelah pembunuhan perdana menteri
pertama Pakistan Liaquat Ali Khan tahun 1951, kekuataan politik mulai
dipusatkan pada Presiden Pakistan, dan kadang-kadang militer. Pakistan Timur
menyadari jika salah satu dari mereka, seperti Khawaja Nazimuddin, Muhammad Ali
Bogra, atau Huseyn Shaheed Suhrawardy, terpilih sebagai Perdana Menteri
Pakistan, dengan cepat mereka akan dijatuhkan oleh Pakistan Barat. Kediktatoran
militer Ayub Khan (27 Oktober 1958 – 25 Maret 1969) dan Yahya Khan (25 Maret
1969 – 20 Desember 1971), yang keduanya berasal dari Pakistan Barat, hanya
meningkatkan perasaan seperti itu.
Keadaan demikian mendorong tampilnya
seorang pemimpin dari partai Liga Awami yang mempunyai kesempatan baik untuk
memenangkan pemilihan umum pada tahun 1970, namun kemenangan tersebut
menimbulkan pro dan kontra karena dengan kemenangan tersebut Partai Liga Awami
menuntut kemerdekaan Pakistan Timur.
Faktor Ketidakseimbangan Militer
Faktor penempatan militer yang tidak
seimbang antara Pakistan Timur dan Pakistan Barat disebabkan hanya divisi
infanteri di Pakistan timur selain itu juga ketidakadilan pembagian biaya
pengembangan militer untuk Perang India-Pakistan 1965 pemicu pecahnya Pakistan.
Faktor
Bahasa
Penggunaan bahasa “Urdu” bahasa
nasional. Bahasa urdu merupakan bahasa yang digunakan oleh Pakistan barat8,
sementara pakistan timur menggunkan bahasa Bengali.
Dari beberapa
faktor tersebut ada pula faktor latar belakang pembangunan ekonomi yang berbeda
antara Pakistan Barat dengan Pakistan Timur. Pada wilayah Pakistan Barat tak
mungkin dapat mencukupi makanan untuk kebutuhan hidupnya, karena sebagian besar
wilayahnya berupa pegunungan. Namun di Peshawar dan Mardam ( dua distrik yang
subur di provinsi itu ) terdapat berbagai bahan mentah untuk industri dan
kemungkinan memperoleh tenaga listrik yang murah. Sebuah pabrik gula telah
menghasilkan 6000 ton per tahun, yang lainnya di Mardam yang akan selesai dalam
1950 di harap akan menghasilkan 50,000 ton gula dalam 1 tahun sehingga
diperkirakan Nort West Frontiener Province akan memenuhi sebagian besar dari
kekurangan-kekurangan gula di Pakistan Barat. Banyak didirikan pabrik
buah-buahan di dalm kaleng saat perang,namun sampai tahun 1951 pabrik-pabrik
tersebut belum dapat bersaing dengan buah-buahan kaleng dari luar negeri.Dan
banyak lagi yang dikembangkan di sana seperti wol yang biasanya di ekspor ke
India namun sekarang diperlukan untuk pembuatan pakaian-pakaian pabrik tenun
milik sendiri, kulit, kayu dan banyak lagi, sehingga penduduk di Pakistan Barat
dalam segi ekonomi telah banyak yang tercukupi dari industri-industri yang ada.
Namun Lain
halnya dengan Pakistan Timur, karena terpisah ribuan mil dari Pakistan Barat,
penduduk terlalu banyak dan tidak mempunyai industri sendiri, perdagangan
pemerintahan dan perhubungan-perhubungannya di pusatkan di Culcutta India yaitu
sebuah pelabuah besar di India. Karena banyak perbedaan seperti bahasa, pakaian
dan cara hidupnya dengan Pakistan Barat, maka saat itu timbul desas desus
keinginan untuk memisahkan diri dan memutuskan hubungan dengan Pakistan dan
ingin bersatu kembali dengan Bengali Barat sebagai suatu wilayah di India.
Sinkretisme
Islam dengan Hindu menjadi corak keagamaan Islam masyarakat bawah (Rural) di
Bangladesh. Sinkretisme agama di Bangladesh tergolong parah karena sampai
terjadi pertukaran ibadah. Hal itu dapat dilihat dalam khutbah-khutbah,
pertunjukan-pertunjukan lirik-lirik tertentu, dan dukun-dukun menyembuhkan
penyakit dengan menggunakan kekuatan yang diambil dari Al-Qur’an dan krisna
(ajaran agama hindu). Keadaan yang demikian menimbulkan jarak atau kesenjangan
antar agama yang dianut oleh muslim kelas bawah (rural atau atraf), masyarakat setempat,
dengan muslim kelas atas (elit atau asyraf), masyarakat yang mengaku berasal
dari timur tengah. Keadaan ini menjembatani oleh tokoh-tokoh agama dengan
memperkenlkan ajaran ortodok islam dan mengharmoniskan hindu dengan islam
melalui pengenalan ajaran kosmologi, mistis, dan tradisi.
Sinkretisme
juga melahirkan gerakan Faraidi (1818 M) yang dipimpin oleh haji Syari’atullah
yang menentang sinkretisme; dan pada tahun 1900 M mereka mengajak umat islam
secara terbuka untuk menolak sinkretisme. Gerakan lainnya adalah Tariqh I
Muhammadiyah. Gerakan ini merupakan kepanjangan dari Wahabi di Arab. Gerakan
Tariqh I Muhammadiyah dikenalkan dibengal oleh Titu Mir (1782-1831 M).
tujuannya adalah melaksanakan ajaran islam secara murni tidak di campur adukan
dengan suatu kebudayaan yang ada.
Tarekat yang
terbesar pengikutnya di Bangladesh adalah Qadiriyyah. Mayoritas rakyatnya
adalah Islam Sunni Madzhab Hanafi. Pada tahun 1961 M walaupun ada beberapa
aliran lain seperti Syiah yang diikuti etnis Indo-Arya dan Ahmadiyah,
ditetapkan Ordonasi hokum keluarga. Diantara isinya adalah pencatatan
perkawinan dan kebolehan berpoligami setelah mendapat persetujuan Pengadilan
Arbitrase. Anggota Arbitrase adalah wakil dari suami, wakil dari istri, dan
arbiter netral yang dipilih oleh pemerintah daerah. Pendidikan Islam dilakukan
dalam tiga jenjang dan bidang diantaranya adalah : pertama, pendidkikan dasar
yang dilaksanakan dimesjid yang disebut maktab. Bidang ilmu yang dipelajari
adalah pendidikan agama. Kedua, pendidikan lanjutan yang disebut madrasah.
Bidang ilmu yang dipelajari adalah pendidikan moral. Dan ketiga, pendidikan
tinggi atau universitas; bidang ilmu yang dipelajari adalah Ilmu Profesi
(Profesional).
Pakistan
Timur Menjadi Bangladesh
Kekerasaan yang disebabkan oleh tentara
Pakistan pada 25 Maret 1971, membuat marah orang Bengali. Dengan kemarahan
tersebut, Sheikh Mujibur Rahman menandatangani deklarasi resmi yang berisi:
Hari ini,
Bangladesh adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Pada Kamis malam, Angkatan
Darat Pakistan Barat tiba-tiba menyerang barak polisi di Razarbagh dan markas
EPR di Pilkhana, Dhaka. Banyak rakyat tak berdosa dan tak bersenjata dibunuh di
kota Dhaka dan tempat lainnya di Bangladesh. Pecahnya kekerasan antara E.P.R.
dan Polisi dalam satu tangan dan Angkatan Darat Pakistan di tangan lainnya,
sedang terjadi. Rakyat Benggala bertempur melawan musuh dengan keberanian besar
untuk kemerdekaan Bangladesh. Semoga Allah membantu kita bertempur untuk
kebebasan. Joy Bangla.
Sebelum tahun
1971, berada dalam kekuasan pakistan, yang telah terbagi menjadi dua yaitu
Pakistan Barat dan Pakistan Timur. Di waktu pembagian, aspek Pakistan yang
menimbulkan perhatian besar sekali dan di antara peninjau-peninjau asing
berpendapat bahwa kondisi Pakistan Timur lah yang sangat memprihatikan.
Sehingga Pakistan Timur memisahkan diri dan menjadi negara Bangladesh walaupun
memlalui banyak pertumpahan darah dan perang saudara.
Dalam
peristiwa perpecahan pakistan timur dan barat yang menyebabkan berdirinya
negeri bangladesh yang merupakan wilayah palestina timur terdapat intervensi
negara india yang memihak palestina timur dan mendukung untuk mendirikan negara
sendiri.
Pada Tanggal
26 Maret 1971 secara resmi adalah Hari Kemerdekaan Bangladesh, dan nama
Bangladesh digunakan untuk selanjutnya. Pada Juli 1971, Perdana Mentri India,
Indira Gandhi secara terbuka menyebut bekas Pakistan Timur sebagai Bangladesh.
Saat itu
Syeikh Mujibbur Rachman yang diangkat sebagai presiden sekaligus kebangsaan
negara Bangladesh. Lelaki yang dijuluki sebagai bapak kebangsaan Bangladesh
banyak mengalami kepahitan di masa hidupnya. Dalam masa pemerintahannya Mujibbur
rachman berusaha mengatasi berbagai tantangan seperti memberantas korupsi,
mempeerbaiki perekonomian, memperbaiki taraf hidup negara Bangladesh dari
kemiskinan, namun ternyata bukan itu saja yang harus diperbaharui. Kemelut
dalam angkatan bersenjata ikut memperkeruh suasana. Mujibbur rachman tidak
memasukan angkata bersenjata dalam pemerintahannya, melainkan hanya sebagai
alat keamanan negara. Masalah pemerintahan ditangani oleh kelompok - kelompok
sipil.
Dengan adanya
perbedaan ini, angkatan bersenjata tidak puas, merasa dinomor duakan, sehingga
menimbulkan kudeta. Presiden Mujib bur Rachman terbunuh beserta beberapa
anggota keluarganya, empat tahun setelah merdeka.
Perkembangan
Negara Bangladesh
Bangladesh sebuah negara yang
memiliki sejarah yang panjang, pernah menjadi bagian dari India, menjadi bagian
dari negara palestian dan akhirnya berdiri sendiri dengan nama negara
bengladesh. Bangladesh diduduki oleh hampir 90 peratus rakyat beragama Islam
dan menjadi negara kedua penganut Islam teramai. Tapi, sedihnya, Bangladesh
juga tergolong dalam antara negara termiskin di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar