Total Tayangan Halaman

Selasa, 17 Juni 2014

Perkembangan Islam Di Asia Selatan dan Mesir




Islam Vairuzabdie


Agama Islam adalah agama yang rohmatan lil alamin, yang mempunyai arti bahwasanya islam adalah agaman yang berensensikan kasih saying terhadap semua makhluq hidup, entah manusia, hewan, tumbuhan. Agama islam berbeda dari agama-agama samawi sebelumnya seperti yahudi dan nasrani, agama yang diturunkan kepada kaum yahudi melalui rasul-rasul dan para nabinya yang total kurang lebih 80% dari 127.000 nabi dan 313 rasul merupakan nabi dan rasul yang diturunkan kepada umat bangsa yahudi, selainnya diutus oleh Allah kebangsa-bangsa lainnya, seperti agama nasrani, asia timur, hingga terakhir diturunkanlah Nabi terakhir Muhammad SAW, yang menghapuskan segala syariat para nabi sebelumnya juga salah satu keistimewaan agama Islam yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad SAW ini ditujukan kepada semua umat sedunia, bukan agama yang hanya milik orang arab, timur tengah, atau hanya satu bangsa, melainkan agama Islam ini agama yang abadi dan tersebar kepada seluruh manusia di dunia hingga akhir nanti. Adapun berkembangnya agama islam didunia ini berbagai macam bentuk dan metodenya, hingga terjadi seperti sekarang ini, naik turunnya politik para penguasa, perang pada zaman dahulu yang melibatkan umat Islam dan non islam, berujung pada letak geografis pada penduduk muslim di dunia. Seperti yang kita ketahui sekarang ini banyak sekali Negara-negara yang menjadikan Islam agama no 1 disana, dan hukum pidana dan perdata berdasarkan al-quran juga al-hadist beserta kitab kitab turost ulama salaf, ulama pembangun madzhab yang menjamur diberbagai belahan dunia seperti contoh Mesir, Negara di benua afrika ini menjadi Negara tempat Muhammad bin Idris Asy-Syafii menghabiskan sisa hidupnya untuk agama, di mesir madzhab yang berkembang adalah madzhab imam syafii seperti yang telah kita ketahui, ada juga di Arab Saudi yang disana sekarang berkembang paham Wahabi, bawaan Abdullah bin Wahhab yang telah memasuki kerajaan Arab Saudi, yang masyarakat disana menganut Madzhab Imam Malik bin Anas guru Imam Syafi’I,  yang dikenal dengan madzhab Maliki. Juga Negara Negara di sebelahnya, termasuk Pakistan, Turki, Iraq, Iran dll, yang setiap Negara tersebut memiliki sejarah perkembangan Agama Islam yag berbeda, dilihat dari letak geografis, arus politik, dan penyebaran agama islam dari zaman Rasul, Sahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in dan seterusnya hingga kekhalifaan Usmaniah yang terakhir di Turki.
Bermula dari pengiriman Surat ajakan masuk islam pada zaman Rasulullah ke 3 Negara Adidaya saat itu, Romawi, Persia (sekarang Daerah irak, Pakistan, iran, dll), hingga Habasyah (etiopia), Dilanjutkan oleh sahabat Umar bin Khattab yang memperluas ekspansinya ke daerah timur dan barat, serta penaklukan Persia, Romawi, berada dibawah kepemimpinan beliau, ini juga yang menyebabkan, mengapa Negara bagian Iraq, iran, pakisatan hingga inda ke timur banyak yang beragama islam.



Perkembangan Islam di Negara Mesir
            Nama resmi Negara ini adalah Republik Arab Mesir yang memiliki Undang-Undang Dasar tanggal 11 September 1971. Menurut Pasal 1 UUD Mesir itu, negara tersebut adalah suatu negara demokrasi, negara sosialis yang didasarkan pada kekuatan rakyat yang berpengaruh. Mesir sejak sebelum Masehi hingga saat ini, telah dilewati berbagai peradaban yang menjadikan Mesir sebagai negara yang memiliki sejarah panjang dalam berbagai aspek.
Kehidupan sosial masa lalu Afrika Utara adalah sebuah kehidupan masyarakat pedesaan yang bersifat kesukuan, nomad (berpindah-pindah) dan patriarkhi. Ketika daerah ini berada di bawah kekuasaan Romawi, tak pelak pengaruhnya sangat besar bagi masyarakat Barbar. Umumnya mereka dipengaruhi oleh elit kota yang mengadopsi bahasa, gagasan , dan adat istiadat para penguasa. Tetapi elit-elit ini tidak banyak. Selanjutnya, setelah orang-orang Vandal (Barbar) memperoleh kemenangan, pengaruh Romawi di sebagian besar Afrika mulai berhenti, kecuali pengaruh ekonomi, dan peradaban Barbar lama secara bertahap muncul kembali. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada abad 1 H/7 M kehidupan sosial Afrika Utara lebih merupakan kehidupan masyarakat Barbar yang bersifat kesukuan, nomad dan patriarkhi.       
Mesir adalah salah-satu kawasan yang berada di AfrikaUtara.  Afrika Utara merupakan daerah yang sangat penting bagi penyebaran agama Islam di daratan Eropa. Ia menjadi pintu gerbang masuknya Islam ke wilayah yang selama berabad-abad berada di bawah kekuasaan Kristen sekaligus “benteng pertahanan” Islam untuk wilayah tersebut.
Islam menyentuh wilayah Mesir pada 628 Masehi. Ketika itu Rasulullah mengirim surat pada Gubernur Mukaukis yang berada di bawah kekuasaan Romawi-mengajak masuk Islam. Rasul bahkan menikahi gadis Mesir, Maria.
Islam masuk wilayah Afrika Utara pada saat daerah itu berada di bawah kekuasaan kekaisaran Romawi, sebuah imperium yang amat luas yang melingkupi beberapa Negara dan berjenis-jenis bangsa manusia.
Masuknya Islam kewilayah Mesir yang termasuk wilayah Afrika Utara terjadi dalam beberapa tahapan dan dibawah kepemimpinan yang berbeda pula. Untuk memudahkan kita dalam memahaminya, maka tidak ada salahnya kita klasifikasikan dalam beberapa dekade kepemimpinan, diantaranya :
Pertama, pada masa kekhalifahan Umar ibn al-Khathab. Pada tahun 40 M ‘Amru ibn al-Ash berhasil memasuki Mesir, setelah sebelumnya mendapat ijin bersyarat dar khalifah ‘Umar untuk menaklukkan daerah itu.
Kedua, pada masa kekhalifahan Utsman ibn Affan. Pada masa ini penaklukan Islam sudah meluas sampai ke Barqah dan Tripoli. Penaklukan atas kedua kota itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan daerah Mesir. Penaklukan ini tidak bertahan lama, karena gubernur-gubernur Romawi menduduki kembali wilayah-wilayah yang telah ditinggalkan itu.
Ketiga, pada masa Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, khalifah pertama daulah Bani Umayyah. Yang dipimpin oleh ‘Uqbah ibn Nafi’ al-Fihri (W. 683 M), yang telah menetap di Barqah sejak daerah itu ditaklukkan. Usaha ini berhasil karena kegigihan dan didukung oleh penduduk asli yang telah miminta pertolangan kaum muslimin atas kekejaman imperium Romawi.
Keempat, pada masa kepemimpinan  ‘Uqbah. Akan tetapi pada tahun 683 M orang-orang Islam di Afrika Utara mengalami kemunduran yang hebat, karena pemberontakan orang Barbar dibawah kepemimpinan Kusailah (orang barbar). Sejak saat itu orang-orang Islam harus berhadapan dengan bangsa Romawi sekaligus pemberontakan suku Barbar.
Kelima, pada masa Abdul Malik  ibn Marwan (685-705 M). Namun demikian proses islamisasi belumlah berjalan mulus dikarenakan pemberontakan silih berganti.
Keenam, pada masa kepemimpinan Musa ibn Nusair tahun 708 M pada masa pemerintahan al- Walid ibn Abdul Malik (86-96 H/705-715 M).Yang berhasil mematahkan sekaligus mengantisipasi timbulnya pemberontakan lagi, dengan menerapkan kebijakan “perujukan” yaitu menempatkan orang-orang Barbar kedalam pemerintan Islam. Kebijakan inilah yang medorong terjadinya pembauran antara Arab-Barbar, ditambah lagi dengan mudahnya penyebaran mudah diterima paham kaum Khawarij.
Kemunculan tokoh Musa ibn Nushair sebagai ´penakluk yang sesungguhnya” (the true conqueror) atas Afrika Utara bukanlah akhir dari dari segala huru-hara yang terjadi di Afrika Utara. Sebab masih banyak episode pergolakan yang terjadi di daerah itu, bahkan hingga masa pemerintahan Daulah Bani Abbas. Hanya saja perubahan sosial dan politik sejak Musa memegang kendali pemerintahan menjadi modal yang sangat besar bagi pembangunan fondasi peradaban Isalm di Afrika utara, khususnya berkaitan dengan kebijakan islamisasinya. Disinilah peniting dan pengaruh dua unsur-unsur pembentuk peradaban/kebudayaan yaitu, The Man of The Pen dan The Man of The Sword
Proses Masuk Islam di Mesir
Pada masa Khalifah Umar Bin Khattab, Mesir dalam penjajahan bangsa Romawi Timur, dan yang menjadi Gubernur Mesir pada saat itu ialah Mauqauqis. Pada saat itu bangsa Mesir sangat menderita karena penjajahan yang tidak kenal belas kasihan. Oleh Karena itu, Amru Bin Ash selaku panglima perang mengusulkan kepada Khalifah Umar Bin Khattab untuk membebaskan Mesir dari penjajahan Romawi. Usul ini diterima dan pasukan Islam yang membawa 4000 orang siap membebaskan Mesir. Dan sebelum peperangan dimulai, Amru bin Ash menawarkan tiga pilihan kepada penguasa Mesir, yaitu: masuk Islam, atau membayar jizyah, atau perang. Kedua tawaran pertama ditolak, maka terjadilah perang. Pasukan yang dipimpin Amr ini memasuki daerah Mesir melalui padang pasir terus mamasuki kota kecil bernama Al Arisy, dengan mudah pasukan islam menaklukan kota itu. Dari situ pasukan Islam memasuki kota Al Farma. Di kota ini pasukan Islam mendapat perlawanan. Amru Bin Ash memerintahkan untuk mengepung kota ini dan setelah 1 bulan kota ini berhasil direbut.
Dari kota itu pasukan Islam melanjutkan ke kota Bilbis. Di sini pasukan Islam mendapat bantuan dari rakyat Mesir. Di kota ini pasukan islam menangkap putri Mauqauqis yang terkenal sebagai pelindung rakyat Mesir. Putri ini diantar kerumahnya dengan segala hormat. Dari kota Bilbis pasukan Islam menuju ke Tondamis yang terletak di tepi sungai Nil.
Di sini Amru Bin Ash mendapat kesulitan karena banyak pasukan sudah gugur dan pasukan yang masih hidup merasakan rasa lelah yang luar biasa. Amr Bin Ash pun meminta bantuan ke Khalifah Umar Bin Khattab. Kepada pasukan yang ada Amru Bin Ash memberikan pidato yang berapi-api sehingga pasukan Islam dapat menghancurkan benteng Tondamis dan melanjutkan ke kota Ainu Syam, di perjalanan kota ini pasukan Islam baru mendapat bantuan sebanyak 4000 orang. Setelah Ainu Syam dapat ditaklukan pasukan Islam mempersiapkan penyerangan ke benteng Babil. Selama 7 bulan benteng Babil dikepung dan akhirnya benteng terbaru di Mesir dapat di kuasai.
Setelah itu pasukan Islam merebut kota Iskandaria, maka diadakan perjanjian antara Amr Bin Ash dan Mauqauqis dan sejak itu Mesir menjadi daerah Islam sepenuhnya. Nama Amr Bin Ash diabadikan menjadi nama mesjid tertua di Mesir.
Pasukan Islam telah berhasil memerdekakan bangsa Mesir dari penjajahan jasmani dan rohani yang dilakukan oleh Imperium Romawi, Mesir dijajah selama 711 tahun, sejak terbunuhnya Cleopatra tahun 30 SM hingga masa penaklukan pasukan Islam tahun 642 M.
Amru bin Ash membangun kota Fustath (Kairo sekarang) dan dijadikan sebagai markas pasukan Islam. Ajaran Islam mulai disebarkan di Mesir, dan diantaranya pasukan Islam dilarang berbuat kejahatan kepada penduduk Qibthi. Hal inilah yang membuat orang-orang Qibthi tertarik dengan ajaran Islam. Karena sangat jauh berbeda dengan imperium Romawi yang terkenal suka menindas rakyat jelata, dan mereka mengangkut sebahagian besar hasil gandum dari mesir ke Konstantinopel untuk dinikmati oleh kaisar dan para bangsawan Romawi.

Peradaban Islam Mesir
Pada 639 Masehi, ketika Islam di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab, 3000 pasukan Amru bin Ash memasuki Mesir dan kemudian diperkuat pasukan Zubair bin Awwam berkekuatan 4000 orang. Mukaukis didukung gereja Kopti menandatangani perjanjian damai. Sejak itu, Mesir menjadi wilayah kekuasaan pihak Islam. Di masa kekuasaan Keluarga Umayah, dan kemudian Abbasiyah, Mesir menjadi salah satu provinsi seperti semula.
Mesir baru menjadi pusat kekuasaan dan juga peradaban Muslim baru pada akhir Abad 10. Muiz Lidinillah membelot dari kekuasaan Abbasiyah di Baghdad, untuk membangun kekhalifahan sendiri yang berpaham Syi’ah. Ia menamai kekhalifahan itu Fathimiah dari nama putri Rasul yang menurunkan para pemimpin Syi’ah, Fatimah. Pada masa kekuasaannya (953-975), Muiz menugasi panglima perangnya, Jawhar al-Siqili, untuk membangun ibu kota.
Di dataran tepi Sungai Nil itu kota Kairo dibangun. Khalifah Muiz membangun Masjid Besar Al-Azhar (dari “Al-Zahra”, nama panggilan Fatimah) yang dirampungkan pada 17 Ramadhan 359 Hijriah, 970 Masehi. Inilah yang kemudian bekembang menjadi Universitas Al-Azhar sekarang, yang juga merupakan universitas tertua di dunia saat ini.
Muiz dan para penggantinya, Aziz Billah (975-996) dan Hakim Biamrillah (996-1021) sangat tertarik pada ilmu pengetahuan. Peradaban berkembang pesat. Kecemerlangan kota Kairo -baik dalam fisik maupun kehidupn sosialnya-mulai menyaingi Baghdad. Khalifah Hakim juga mendirikan pusat ilmu Bait al-Hikam yang mengoleksi ribuan buku sebagaimana di Baghdad.
Di masa tersebut, Ibnu Yunus (wafat 1009) menemukan sistem pendulum pengukur waktu yang menjadi dasar arloji mekanik saat ini. Lalu Hasan ibn Haitham menemukan penjelasan fenomena “melihat”. Sebelum itu, orang-orang meyakini bahwa orang dapat melihat sesuatu karena adanya pancaran sinar dari mata menuju obyek yang dilihat. Ibnu Haytham menemukan bahwa pancaran sinar itu bukanlah dari mata ke benda tersebut, melainkan sebaliknya. Dari benda ke mata.
Gangguan politik terus-menerus dari wilayah sekitarnya menjadikan wibawa Fathimiyah merosot. Pada 564 Hijriah atau 1167 Masehi, Salahuddin Al-Ayyubi mengambil alih kekuasaan Fathimiyah. Tokoh Kurdi yang juga pahlawan Perang Salib tersebut membangun Dinasti Ayyubiyah, yang berdiri disamping Abbasiyah di Baghdad yang semakin lemah.
Salahuddin tidak menghancurkan Kairo yang dibangun Fathimiyah. Ia malah melanjutkannya sama antusiasnya. Ia hanya mengubah paham keagamaan negara dari Syiah menjadi Sunni. Sekolah, masjid, rumah sakit, sarana rehabilitasi penderita sakit jiwa, dan banyak fasilitas sosial lainnya dibangun. Pada 1250 -delapan tahun sebelum Baghdad diratakan dengan tanah oleh Hulagu-kekuasaan diambil alih oleh kalangan keturunan Turki, pegawai Istana keturunan para budak (Mamluk).
Di Istana, saat itu terjadi persaingan antara militer asal Turki dan Kurdi. Sultan yang baru naik, Turansyah, dianggap terlalu dekat Kurdi. Tokoh militer Turki, Aybak bersekongkol dengan ibu tiri Turansyah, Syajarah. Turansyah dibunuh. Aybak dan Syajarah menikah. Namun Aybak juga membunuh Syajarah, dan kemudian Musa, keturunan Ayyubiyah, yang sempat diangkatnya.
Di saat Aybak menyebar teror itu, tokoh berpengaruh Mamluk bernama Baybars mengasingkan diri ke Syria. Ia baru balik ke Mesir, setelah Aybak wafat dan Ali -anak Aybak-mengundurkan diri untuk digantikan Qutuz. Qutuz dan Baibars bertempur bersama untuk menahan laju penghancuran total oleh pasukan Hulagu. Di Ain Jalut, Palestina, pada 13 September 1260 mereka berhasil mengalahkan pasukan Mongol itu. Baybars (1260-1277) yang dianggap menjadi peletak pondasi Dinasti Mamluk yang sesungguhnya. Ia mengangkat keturunan Abbasiyah -yang telah dihancurkan Hulagu di Baghdad-untuk menjadi khalifah. Ia merenovasi masjid dan universitas Al-Azhar. Kairo dijadikannya sebagai pusat peradaban dunia. Ibnu Batutah yang berkunjung ke Mesir sekitar 1326 tak henti mengagumi Kairo yang waktu itu berpenduduk sekitar 500-600 ribu jiwa atau 15 kali lebih banyak dibanding London di saat yang sama.
Ibnu Batutah tak hanya mengagumi ‘rihlah’, tempat studi keagamaan yang ada hampir di setiap masjid. Ia terpesona pada pusat layanan kesehatan yang sangat rapi dan “gratis”. Sedangkan Ibnu Khaldun menyebut: “mengenai dinasti-dinasti di zaman kita, yang paling besar adalah orang-orang Turki yang ada di Mesir.”
Pusat peradaban ini nyaris hancur di saat petualang barbar Timur Lenk melakukan invasi ke Barat. Namun Sultan Barquq berhasil menahan laju pasukan Mongol tersebut. Dengan demikian Mamluk merupakan pusat kekuasaan yang duakali mampu mengalahkan tentara Mongol.
Pada ujung abad 15, perekonomian di Mesir menurun. Para pedagang Eropa melalui Laut Tengah tak lagi harus tergantung pada Mesir untuk dapat berdagang ke Asia. Pada 1498, mereka “menemukan” Tanjung Harapan di Afrika Selatan sebagai pintu perdagangan laut ke Asia. Pada 1517, Kesultanan Usmani di Turki menyerbu Kairo dan mengakhiri sejarah 47 sultan di Dinasti Mamluk tersebut.
Sistem Hukum Di Mesir Kuno
            Sejarah hukum di Mesir berawal dari terbentuknya komunitas-komunitas di desa-desa sebagai kerajaan-kerajaan kecil dengan pemerintahan desa. Desa itu disebut nomen.Dari desa-desa kecil berkembanglah menjadi kota yang kemudian disatukan menjadi kerajaan Mesir Hilir dan Mesir Hulu. Proses tersebut berawal dari tahun 4000 SM namun pada tahun 3400 SM seorang penguasa bernama Menes mempersatukan kedua kerajaan tersebut menjadi satu kerjaan Mesir yang besar.
            Sistem hukum di Mesir Kuno secara resmi dikepalai oleh firaun yang bertanggung jawab membuat peraturan, menciptakan keadilan, serta menjaga hukum dan ketentraman, sebuah konsep yang disebut masyarakat Mesir Kuno sebagai. Meskipun belum ada undang-undang hukum yang ditemukan, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa hukum di Mesir Kuno dibuat berdasarkan pandangan umum tentang apa yang benar dan apa yang salah, serta menekankan cara untuk membuat kesepakatan dan menyelesaikan konflik.
Sebagai penguasa, Firaun mengklaim atas seluruh tanah kerajaan. Rakyat yang tinggal di wilayah kerajaan harus membayar pajak. Untuk keperluan tersebut Firaun memerintahkan untuk sensus penduduk, tanah dan binatang ternak. Ia membuat undang-undang dan karena itu menguasai pengadilan. Sebagai penguasa militer Firaun berperan sebagai panglima perang, sedangkan pada waktu damai ia memerintahkan tentaranya untuk membangun kanal-kanal dan jalan raya. Ia juga pemimpin agama.
Sehingga Mesir memiliki bentuk pemerintahan yang absolut dengan ciri-ciri sebagai berikut.
a.       Raja memerintah sekehendak hatinya.
b.      Seluruh kekuasaan ada ditangan raja baik sipil (ekonomi, pemerintahan dan hukum), militer maupun agama
c.        Rakyat tunduk sepenuhnya terhadap perintah raja, salah satunya wajib membayar pajak.
Untuk menjalankan pemerintahannya Firaun mengangkat para pejabat yang pada umumnya berasal dari golongan bangsawan. Ada pejabat gubernur yang memerintah propinsi, panglima ketentaraan, hakim di pengadilan dan pendeta untuk melaksanakan upacara keagamaan. Salah satu jabatan penting adalah Wazir atau Perdana Menteri yang umumnya dijabat oleh putra mahkota.
Sejak tahun 3400 SM sejarah Mesir diperintah oleh 30 dinasti yang berbeda yang terdiri dari tiga jaman yaitu Kerjaan Mesir Tua yang berpusat di Memphis, Kerajaan Tengah di Awaris dan Mesir Baru di Thebe.
Sistem Hukum di Mesir
            Ketika Napoleon Bonaparte menduduki Mesir pada tahun 1798 M, hukum yang berlaku dalam masyarakat adalah hukum Islam. Napoleon berusaha agar hukum-hukum yang berlaku di Prancis supaya dilaksanakan juga di Mesir dan sekaligus memarjinalkan hukum Islam dalam tata hukum nasional Mesir. Usaha yang sistimatis ini tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh Napoleon, sebab ia harus pergi setelah cukup lama bercokol di Mesir. Meskipun Napoleon telah pergi dari Mesir, programnya diteruskan oleh murid-muridnya secara sistimatis dan terencana.Mesir mengalami modernisasi hukum berawal sejak tahun 1874, ketika mesir mendapat kebebasan dari segi jurisdiksi meskipun masih tetap merupakan bagian kerajaan Turki Utsmani. Periode 1875-1883 diisi dengan pembaruan administrasi hukum dengan memperkenalkan pengadilan mukhtalat (campuran) dan pengadilan ahli (pribumi). Setelah Mesir berada di bawah pengaruh Inggris pada abad itu, sejumlah undang-undang langsung berkiblat ke Barat, seperti hukum pidana, perdagangan, kelautan, dll.Pada tahun 1875 M beberapa Undang-Undang Prancis diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan sekaligus diberlakukan di berbagai pengadilan campuran di Mesir. Selanjutnya pada tahun 1883 M undang-undang tersebut dijadikan undang-undang positif di seluruh Mesir. Program ini berakhir dengan menghapus lembaga Peradilan Agama pada tahun 1955 dan memasukkan kewenangannya ke dalam yurisdiksi lembaga Pengadilan Umum.
            Setelah kedatangan penjajah Barat, hukum yang tertinggal adalah hukum privat yang dikenal dengan hukum-hukum keluarga (al-ahwal al-syakhsiyyah) dan itu pun dalam bentuk tradisional. Setelah Mesir menyatakan kemerdekaannya di bawah Undang-Undang Dasar Mesir tahun 1971, hukum Islam diusahakan menjadi hukum positif dalam versi yang baru dengan memerhatikan perkembangan hukum modern.
Pemahaman dasar untuk mengenali sistem hukum Mesir bertitik tolak dari sejarah yang melatarbelakangi exsisting law saat ini bahwa Mesir pernah diduduki oleh berbagai peradaban, yaitu Yunani, Romawi, Perancis, Inggris, dan hukum Islam.
Struktur dan sistem kenegaraan menganut sistem demokrasi konstitusional berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan-kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi Mesir tahun 1971 di Amandemen pada tahun 1980 dengan referendum tanggal 22 Mei 1980 yang memiliki nafas penghormatan terhadap kebebasan individu dan rule of law. Kekuasaan yudikatif memiliki independensi dan tidak menjadi subordinat lembaga lainnya, para hakim mengabdikan dirinya sampai usia 64 tahun dan dijamin keamanan dan keselamtannya oleh negara.
Macam hukuman dalam hukum pidana Mesir berbeda-beda menurut perbedaan tindak pidana. Hukum pidana Mesir membagi tindak pidana menjadi tiga macam berdasarkan besar kecil dan berat ringannya tindak pidana, yaitu Jinayah, Janhah dan Mukhalafah. Hukum konvensional menetapkan hukuman tertentu atas tiap-tiap bagian tersebut, yaitu:
1.      Jinayah, yaitu diancam dengan hukuman mati (i‘dam), bekerja berat seumur hidup (asygal syaqqah muabbadah) dan bekerja berat sementara (asygal syaqqah muaqqatah), atau penjara(sijn).
2.      Janhah ialah tindak pidana yang diancam hukuman kurungan, di bawah pengawasan, atau denda.
3.      Mukhalafah, adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau denda.
Adapun perbedaan antara hukuman kurungan pada janhah dan mukhalafahadalah hukuman kurungan pada mukhalafah tidak lebih dari tujuh hari, sedangkan pada janhah bisa mencapai tiga tahun. Perbedaan denda pada janhah dan mukhalafahyaitu denda pada mukhalafah tidak lebih dari 100 piaster (qirsy), sedangkan denda pada janhah lebih dari 100 piaster.
Mengenai hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana selalu berbeda-beda di setiap negara. Jika di Amerika Serikat hukuman mati dilaksanakan dengan cara sengatan listrik, sedangkan di Mesir dengan cara menggantung terpidana.
Hukuman kerja berat, baik seumur hidup atau sementara adalah mengurung terpidana dalam rumah tahanan, lalu mempekerjakannya dengan pekerjaan yang terberat yang ditentukan oleh pemerintah (Pasal 14 Undang-undang pidana Mesir).
Apabila terpidana adalah perempuan atau laki-laki berusia di atas 60 tahun, hukumannya dijalankan di salah satu rumah tahanan umum atau penjara tingkat kabupaten (Pasal 15 Undang-Undang Mesir).
Adapun hukuman penjara ialah meletakkan terpidana ke dalam salah satu rumah tahanan umum dan dipekerjakan pada pekerjaan yang ditentukan oleh pemerintah, baik di dalam penjara ataupun di luarnya (Pasal 16 Undang-Undang Pidana Mesir).
Hukuman kerja berat sementara atau hukuman penjara tidak boleh kurang dari tiga tahun dan tidak boleh lebih dari 15 tahun kecuali ada aturan tertentu (Pasal 14 dan 16 Undang-Undang Pidana Mesir).
Hukuman kurungan (habs) adalah adalah meletakkan terpidana ke dalam rumah tahanan pusat atau rumah tahanan umum. Masanya tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari tiga tahun kecuali dengan aturan tertentu. Hukuman kurungan adakalanya yang sederhana (tanpa kerja) atau dengan kerja. Jika dibebani pekerjaan, terpidana bekerja di dalam atau di luar penjara dengan pekerjaan yang ditentukan oleh pemerintah. Dapat dikatakan bahwa berbagai tipe penjatuhan hukuman yang disebutkan di atas adalah sama-sama hukuman pengurungan. Perbedaannya banyak terletak pada masanya saja dari pada macamnya. Perbedaan pekerjaan, baik berat atau ringannya maupun tempatnya tidak memengruhi hakikat pengurungan itu sendiri. Dapat disimpulkan bahwa hukuman pidana yang diakui oleh pemerintah Mesir adalah hukuman mati, kurungan, pengawasan, dan denda.
Mesir pun mengenal hukuman pengiriman terpidana ke tempat rehabilitasi yang dijatuhkan secara khusus bagi residivis dan anak-anak di bawah umur. Hukuman jenis ini pada hakikatnya adalah hukuman kurungan meskipun sistem perehabilitasian berbeda dengan sistem penjara.
Sistem peradilan nasional yang ada sekarang dibangun pada tahun 1893 berdasarkan struktur peradilan Perancis dan hukum perdata serta dagang yang dipinjam secara substansial dari hukum Perancis. Tak lama kemudian peradilan pidana juga dibentuk dengan mengadopsi hukum materil, hukum acara dan struktur kelembagaan Eropah.
Sampai di sini hukum Islam masih diberlakukan, tetapi sebatas masalah hukum keluarga, menyangkut perkawinan, perceraian, waris, pemeliharaan anak dan lain-lain. Mahkamah Syar‘iyah ditata kembali pada tahun 1897 dan kemudian pada tahun 1931 dengan mengadakan sistem banding dan hakim-hakim spesialisasi dalam bidangnya.
Sejak tahun 1955, Mahkamah Syar‘iyah dilebur ke dalam sistem peradilan nasional Mesir menjadi Peradilan Masalah Keluarga (Mahkamah al-Ahwâl ash-Shakhshiyyah). Dalam hal ini, menjawab pertanyaan salah seorang hakim Indonesia, Syekh al-Azhar sebagai Pemimpin Tertinggi semua lembaga al-Azhar menyatakan:
“Dalam masalah hukum keluarga, syari’at Islam diberlakukan untuk ummat Islam, dan untuk penganut agama selain Islam juga diberlakukan syari’at agama mereka. Jadi, syari’at Islam diberlakukan di Mesir, bila tidak mencapai 100%, maka paling tidak adalah 99%.”
Sampai sekarang, usaha-usaha tetap dilakukan agar hukum yang berlaku di peradilan Mesir sesuai Pasal 2 Konstitusi Mesir Tahun 1980 yang menyatakan bahwa “syari‘at Islam adalah sumber utama perundang-undangan (الشريعة الإسلامية هى المصدر الأساسى للتشريع).Dari sini dipahami bahwa perundangan-undangan Mesir harus sejalan dengan hukum Islam, atau paling tidak, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sejak Konstitusi 1980, memang perundangan-perundangan baru Mesir tidak ada lagi pertentangan dengan syari’at Islam. Permasalahan adalah pada undang-undang yang lahir sebelum Konstitusi ini. Dalam hal ini termasuk KUHPidana, masih menggunakan pidana berbau Perancis dan belum mengatur masalah hudud, qishash dan tazir berdasarkan syari’at Islam.
Karena itu, Majlis asy-Sya’b (Parlemen) mempunyai tugas yang besar untuk mencocokkan perundang-undangan yang ada dengan syari’at Islam sesuai amanat Konstitusi, dan intinya tentu melibatkan perjuangan politik, pemenangan pemilu dan lain-lain. Selain itu, Mahkamah Tinggi Konstitusi Mesir (المحكمة الدستورية العليا) juga berperan besar dalam mengemban amanat Konstitusi yang dapat menyatakan tidak konstitusionalnya produk perundang-undangan yang diajukan kepadanya bila diputuskan bertentangan dengan syari’at Islam..
Sistem peradilan Mesir berada di bawah Mahkamah Kasasi (محكمة النقض) yang membawahi Pengadilan Banding) المحكمة الإستئنافية), Pengadilan Tingkat I ((المحكمة الإبتدائيةdan Pengadilan Bagian (المحكمة الجزئية). Sementara itu juga terdapat Pengadilan Tinggi Keamanan Negara (محكمة أمن الدولة العليا) untuk mengadili perkara-perkara supersif dan pengkhianatan terhadap negara yang diselenggarakan pada Pengadilan Banding.
Selain yang disebutkan di atas, pada tanggal 13 Agustus 1969 telah berdiri Mahkamah Tinggi Konstitusi (المحكمة الدستورية العليا) yang mempunyai wewenang dalam lima hal.
1.      Menentukan apakah sebuah undang-undang konstitusional atau tidak.
2.      Menafsirkan undang-undang atas permintaan Departemen Kehakiman.
3.      Memutus tuntutan penghentian pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang memeriksa sengketa antara pemerintah dan badan swasta.
4.      Memutus sengketa kewenangan mengadili antara berbagai lembaga peradilan.
5.      Memutus sengketa tentang pelaksanaan dua putusan pengadilan yang kontradiksi.


Perkembangan Islam Di Negara India
            India merupakan salah satu Negara di kawasan Asia Selatan yang terletak di Anak Benua India. India merupakan negara terbesar ketujuh berdasarkan ukuran wilayah geografis dan memiliki jumlah penduduk hampir 1 milyar. Mayoritas penduduk merupakan pemeluk dari agama Hindu, salah satu Raja terkenalnya adalah Raja Ashoka (273- 232 SM) dari Kerajaan Maurya. Masuknya Islam ke India menandai kemunduran dari perkembangan Hindu di India.
            Masuknya Islam di India pada mulanya di kenalkan oleh Umar bin Khatab pada abad ke-7 M, yang kemudian diteruskan oleh Khalifah Arrasydin dengan cara damai. Perbedaan cara Islamisasi oleh pemerintahan bani Umayah yang berpusat di Damaskus, dengan cara mengirim Pasukan Islam ke India. Pada Abad ke- 13 hingga 15 M agama Islam berkembang dengan pesat di India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam di India dan bangunan-bangunan tempat ibadah.
Sebelum agama Islam lahir di Arab, antara bangsa Arab dengan bangsa India sudah saling mengenal. Dengan bukti adanya peninggalan pedang Arab yang disebut”Saif Muhannad” artinya pedang yang di tempa secara India. Setelah runtuhnya Kerajaan Moghul yang merupakan masa kegemilangan Islam di India, muncul bangsa Barat yang menancapakan Imperalisme dan Kolonialisme di India. Bangsa Barat yang datang ke India meliputi para pedagang Belanda, Prancis, Inggris dan Portugis. Pada perkembangan selanjutnya India menjadi jajahan dari Inggris, India meraih kemerdekaan dari Inggris pada 15 Agustus 1947 dan menjadi Republik 26 Januari 1950. India merupakan bagian dari rute perdagangan yang sangat penting dan bersejarah.
Sejarah masuknya islam di India
            India yang berpenduduk 871 juta jiwa (tahun 1990), sebanyak 11,4% menganut ajaran Islam. Di sepanjang sejarahnya masyarakat muslim India meski merupakan kelompok minoritas, namun memberikan sumbangan peradaban yang sangat berarti bagi dunia. Peranannya dapat dilihat dari beberapa sejak sebelum Kerajaan Mogul, masa kekuasaan Kerajaan Mogul, masa penjajahan Inggris dan masa kontemporer hingga sekarang. Masyarakat muslim mulai masuk anak benua India sejak abad pertama hijriyah berlangsung secara bergelombang, orang-orang Arab masuk sekitar abad kedelapan, orang-orang Turki mulai masuk abad keduabelas dan orang-orang Afghan masuk abad keenambelas.
            Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan ekspedisi pada tahun 643M, sepeninggal khalifah orang-orang Arab membuka jalan dengan menguasai Bakra di Baluchistan. Pada masa Bani Umayyah di bawah panglima Muhammad bin Qasim melanjutkan ekspedisi dan menguasai Sind dan mulai tahun 871 kaum muslimin mulai menetap di sana. Mahmud Gaznawi tahun 1020 mengembangkan pengaruhnya dan mampu mengajak raja-raja setempat dalam Islam.
Sepeninggal Mahmud Gaznawi muncul dinasti kecil seperti Mamluk, Khalji, Tugluq dan terakhir dinasti Lody yang didirikan Bahlul Khan Lody. Ketika terjadi kekacauan di negerinya, raja mengundang Zahiruddin Muhammad Babur dari Kabul yang di kemudian hari berhasil mendirikan Kerajaan Mogul tahun 1526. Sepeninggal Babur Mogul dipimpin putranya Humayun namun kalah menghadapi Bahadur Syah dari Gujarat, baru 15 tahun kembali berkuasa dan meninggal dunia setahun kemudian.
Islam yang masuk ke India pada abad ke-7 disebarkan melalui beberapa saluran. Saluran pertama adalah melalui kegiatan perdagangan, kemudian mendirikan kerajaan dan sekaligus bersamaan dengan itu datang pula para penyebar Islam (da’i / muballigh) yang mendakwahkan agama Islam kepada masyarakat India.
Dengan penyebaran Islam seperti itu, maka masyarakat Islam India wakut itu dapat dibagi menjadi dua:
1.      Golongan keturunan asing yang datang ke India membawa agama Islam.
2.      Golongan penduduk asli yang tadinya memeluk suatu agama tertentu dan kemudian masuk Islam melalui berbagai cara dakwah secara bertahap dalam periode tertentu.
Kerajaan Islam Di India
Kerajaan Mughal didirikan oleh Zahiruddin Babur (1482 - 1530). Raja-raja Mughal yang memerintah di India sebanyak 26 orang. Namun raja-raja yang terkenal selain Babur adalah Humayun, Akbar, Jehangir, Syah Jehan, dan Aurangzeb. Setelah 6 raja tersebut, Kerajaan Mughal berangsur-angsur mengalami kemerosotan.
Kerajaan Mughal merupakan kelanjutan dari kesultanan Delhi, sebab ia menandai puncak perjuangan panjang untuk membentuk sebuah imperium India muslim yang didasarkan pada sebuah sintesa antara warisan bangsa Persia dan bangsa India.
Sejak Islam masuk ke India pada masa Umayyah, yakni pada masa Khalifah al-Walid I (705-715) melalui ekspedisi yang dipimpin oleh panglima Muhammad Ibn Qasim tahun 711/712, peradaban Islam mulai tumbuh dan menyebar di anak benua India. Kemudian pasukan Ghaznawiyah dibawah pimpinan Sultan Mahmud mengembangkan kedudukan Islam di wilayah ini dan berhasil menaklukkan seluruh kekuasaan Hindu dan serta meng¬islamkan sebagian masyarakat India pada tahun 1020 M. Setelah Gaznawi hancur muncullah beberapa dinasti kecil yang menguasai negeri India ini, seperti Dinasti Khalji (1296¬1316 M.), Dinasti Tuglag (1320-1412), Dinasti Sayyid (1414-1451), dan Dinasti Lodi (1451-1526).
Kerajaan ini didirikan oleh Zahiruddin Babur, seorang keturunan Timur Lenk. Ayahnya bernama Umar Mirza adalah penguasa Farghana, sedang ibunya keturunan Jenghis Khan. Ayahnya bernama Umar Mirza, penguasa Ferghana. Menurut Abu Su'ud, Timur Lenk pernah ke India pada tahun 1399, namun karena iklim yang tidak cocok ia akhirnya meninggalkan India.
Di dalam memoarnya dia menyebut dirinya orang Turki. Akan tetapi, cukup aneh, dinasti yang didirikannya dikenal sebagai dinasti Mughal. Sebenarnya Mughal menjadi sebutan umum bagi para petualang yang suka perang dari Persia di Asia tengah, dan meskipun Timur (Timur Lenk-penulis) dan semua pengikutnya menyumpahi nama itu sebagai nama musuhnya yang paling sengit, nasib merekalah untuk dicap dengan nama itu, dan sekarang tampaknya terlambat untuk memperbaiki kesalahan itu. Ensiklopedia Islam bahkan menyebutkan “Mogul (Mughal-pen) didirikan oleh seorang penjajah dari Asia Tengah, Muhammad Zahiruddin Babur dari etnis Mongol.” Dari pendapat di atas, sesuatu yang dapat disepakati bahwa Kerajaan Mughal merupakan warisan kebesaran Timur Lenk, dan bukan warisan keturunan India yang asli. Meskipun demikian, Dinasti Mughal telah memberi warna tersendiri bagi peradaban orang-orang India yang sebelumnya identik dengan agama Hindu.
Kerajaan Islam di India yaitu dinasti Mughal menunjukan kemundurannya pada awal abad ke-18 disebabkan oleh lemahnya para penguasanya. Hal tersebut mendorong masyarakat India yang beragama untuk merdeka kemudian pula diperparah oleh niat bangsa Inggris untuk menguasai tanah India, maka makin buruklah keadaan masyarakat Islam India pada masa tersebut.
Keterpurukan tersebut mendorong Syah Waliyullah untuk mengungkapkan ide pembaharuan, ide-ide tersebut dilaksanakan oleh Sayyid ahmad Syahid yaitu seorang tokoh muslim yang merupkan muri dari anak syekh Waliyullah yaitu Syah Abdul Aziz. Gerakan yang dinahkodai Ahmad syahid bernama gerakan Mujahidin yang berpendapat bahwa kemunduran umat Islam India dikarenakan beberapa hal:
1.      Sistem pemerintahan Khalifah yang telah diubah menjadi monarki
2.      Unsur demokrasi yang ada pada masa kekhalifahan berganti menjadi otokrasi
3.      Ditubuh kaum muslimin banyak perbedaan aliran atau paham keagamaan
4.      Keyakinan umat islam telah ternodai oleh budaya adat non Islam
Oleh para sejarawan gerakan ini sering disebut wahabiyah India karena identik dengan gerakan Muhammad Bin Abdul Wahhab di Saudi Arabia. Gerakan ini dibatasi oleh para penjajah Inggris bahkan dibubarkan, namun tidak lama kemudian berdiri kembali bahkan mendirikan perguruan tinggi bernama Darul Ulum Doeban yang semula hanya sebuah madrasah kecil, perguruan tinggi inlah yang akhirnya melahirkan para ulama besar di India.
Pada masa selanjutnya muncullah Sayyid Ahmad Khan yang mendalami pemikiran Syah Waliyullah, tetapi Sayyid Ahmad Khan berpendapat bahwa kemunduran umat Islam dimasa itu karena tidak mampu mengikuti perkembangan zaman dan solusi terbaik atas kemunduran kaum muslimin India yaitu dengan menguasai ilmu pengetahuan tekhnologi dengan belajar dari bangsa Barat.
Jika kelompok mujahidin  memilih cara perang sebagai cara melaksanakan pembaharuan bagi Sayyid Ahmad Khan loyalitas terhadap pemerintah Inggris merupakan cara untuk mensejahterakan umat Islam, sikap terbuka inilah yang berpengaruh besar terhadap munculnya langkah pembaruan politik Islam di India.
Di India terdapat 2 organisasi politik besar yaitu:
1.      Partai Kongres Nasional (Hindu-Islam dipimpin oleh Jawaharlal Nehru)
2.      Liga Muslim India (Didirikan Oleh dan untuk agama Islam dipelopori oleh Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah)
Kedua partai ini tidak pernah dapat menyatukan visi hal ini disebabkan karena masing-masing memiliki kepentingan dan prioritas yang berbeda, sehingga pada suatu ketika Liga Muslim India mencapai kesepakatan yang disebut dengan revolusi lahore atau revolusi Pakistan yang isinya: “Wilayah yang dihuni mayoritas umat Islam seperti zona barat laut dan timur laut India harus dikelompokkan sebagai Negara merdeka”, wilayah inilah yang kemudian yang menjadi Negara Pakistan.
Pada amasa selanjutnya muncul seorang tokoh bernama Muhammad Iqbal seorang filosof dan penyair yang merupakan salah satu penggagas berdirinya Negara Pakistan, Iqbal bergabung dalam Liga Muslimin dan pada tahun 1930 diangkat menjadi presiden Liga tersebut. Upaya mendirikan Negara baru itu mulai tampak hasilnya pada saat Liga Muslim dipimpin Muhammad Ali Jinnah
Muhammad Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di Punjab dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Lahore dan belajar di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A. Ditahun 1905 ia pergi ke Inggris dan masuk ke Universitas Cambridge untuk mempelajari filsafat. Dua tahun kemudian ia pindah ke Munich di Jerman, dan di sanalah ia memperoleh gelar Ph.D, dalam tasawuf.
Pada tahun 1908 ia berada kembali ke Lahore dan di samping pekerjaannya sebagai pengacara ia menjadi dosen filsafat. Kemudian ia memasuki dunia politik dan di tahun 1930 dipilih menjadi Presiden Liga Muslimin. Ia wafat dalam usia enam puluh dua tahun ia meninggal di tahun 1938(harun,h. 190-191).
Muhammad Iqbal berpendapat kemunduran umat Islam selama lima ratus tahun terakhir disebabkan oleh kebekuan dalam pemikiran. Hukum dalam Islam telah sampai kepada statis. Penyebab lain ialah terletak pengaruh zuhd yang terdapat pada ajaran tasawuf. Zuhd, perhatian harus dipusatkan kepada tuhan. Hal itu akhirnya membawa kepada keadaan umat kurang mementingkan soal kemasyarakatan dalam Islam. Kemudian menjadi penyebab juga katanya ialah hancurnya Baghdad, sebagai pusat kemujaun pemikiran umat Idlam dipertengahan amat ketiga belas. Pada saat itu pintu ijtihad mereka tertutup.
Menurut Muhammad Iqbal hukum dalam Islam sebenarnya tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Islam, menurut Iqbal pada hakekatnya mengajarkan dinamisme. Dalam syair-syairnya ia mendorong umat Islam supaya bergerak dan jangan tinggal diam. Inti sari hidup menurutnya adalah gerak, sedangkan hukum hidup ialah menciptakan, maka ia berseru kepada umat Islam supaya bangun dan menciptakan dunia baru.
Di India terdapat dua umat besar, demikian menurut Iqbal. India pada hakekatnya tersusun dari dua bangsa, bangsa Islam dan bangsa Hindu. Umat Islam India harus menuju pada pembentukan Negara tersendiri terpisah dari Negara Hindu di India.
Tetapi yang patut diingat bahwa bibit ide untuk membentuk Negara tersendiri sebelumnya sudah dalam ide politik yang ditimbulkan oleh Sayyid Ahmad Khan, tetapi ide dan tujuan membentuk Negara tersendiri diumumkan secara resmi dan kemudian menjadi tujuan perjuangan nasional umat Islam India ialah oleh Muhammad Iqbal Dan Jinnah-lah memperjuangkannya sehingga Pakistan mempunyai wujud..
Pada 14 Agustus 1947 Dewan Konstitusi Islam diresmikan pada tanggal 15 Agustus 1947 negara Islam Pakistan lahir, Muhammad Ali Jinnah diangkat mejadi Gubernur Jenderal dengan gelar Quaidi Azam (peminpin besar) bagi rakyat Pakistan.

Perkembangan Islam Di Negara Pakistan
            Negara Pakistan terletak di kawasan asia selatan yang berbatasan langsung dengan india (sebelah timur), Iran dan Afghanistan (barat), China utara dan laut Arab (selatan). Perkembangn islam di Pakistan pada tak lepas dari pengaruh geografis antara Negara-negara tersebut.
            Negara yang memiliki luas 803.940Km2dan beribukota di Islamabad ini dihuni oleh 170 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 97% merupakan pemeluk agama islam. Ini menjadikan Pakistan sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar ketiga di dunia setelah Indonesia dan India. Dilihat dari peringkatnya, perkembangan Islam di Pakistan memang tidak bisa lepas dari Negara peringkat kedia dengan penganut muslim terbanyak di dunia.
            Perkembangan Islam di Pakistan menjadi bagian terpenting dari perjalanan Negara ini sendiri. Mengingat Islamadalah agama mayoritas di Negara ini. Islam pasti berkembang bersamaan dengan berkembangnya Negara Pakistan.

Sejarah Masuknya Agama Islam Di Negara Pakistan
            Sejarah itu bermula dari sepeninggal Nabi Muhammad, pada saat itu penyebran islam dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Setelah para sahabat wafat, tongkat estafet penyebaran islam dikendalikan oleh dinasti, bermula dari tahun 661 masehi yang dipengang oleh dinasti umayah, tahun 750 masehi oleh dinasti abbasiah hingga tahun 1288 masehi yang dipegang oleh dinasti Ustmaniyah.
            Pada dinasti usmaniyah, penyebaran islam mulai mencapai daratan Asia dan menjadi lebih pesar setelah kerajaan moghul mulai berdiri di India. Namun sayangnya pengawasan Dinasti Usmaniyah yang kurang, justru menjadi celah yang menguntungkan bagi bangsa eropa untuk mengatur Strategi menguasai Negara Negara Asia.
            Akibatnya, kemajuan Islam mulai tergerus oleh derasnya arus kolonialisme dan imperialism dari Negara Eropa Barat, Wilayah Asia yang sudah sejak lama berada dalam kuasa Islam justru jatuh ke tangan bangsa Eropa.  Imbasnya, tatanan islam yang sudah dipercaya secara turun temurun jadi bergeser kea rah yang bertentangan dengan islam. Kepercayaan pada hal-hal mistis atau klenik menjadi awal perkembangan agama hindu. Perkembangan Islam di Asia itu nyatanya juga mempengaruhi perkembangan islam di Pakistan.
Islam masuk ke Pakistan kira-kira 12 abad sebelum negara itu mendapatkan kemerdekaanya dari  Inggris,  yaitu  ketika Hajjaj bin  Yusuf  (  Amir  Irak)  dengan mendapat persetujuan dari  Khalifah Walid  bin Abdul Malik (705 - 715 M), mengutus seorang  panglima perang yang masih berumur 17 tahun bernama Muhammad bin Qasim, guna menundukkan penguasa-penguasa di India dan sekitarnya yang lalim terhadapt rakyatnya.
Muhammad bin Qasim berangkat dengan membawa pasukan sekitar 5.000 - 6.000 orang, wilayah pertama yang ditundukkan adalah kekuasaan Maharaja Dahar, seorang  raja  yang  sangat  terkenal  di  dekat  perbatasan  India  yang  berdekatan dengan daerah Arab, Raja  Dahar  sendiri kemudian mati  terbunuh, dan  dengan sebab itu maka negeri Sind, Bairun, dan negeri Rur dapat ditundukkan pula dan menjadi bagian dari wilayah Islam. Muhammad bin Qasim sendiri ditunjuk menjadi Amir yang berkuasa penuh di sana.
Perkembangan Islam di Pakistan
Berdirinya negara Pakistan sendiri merupakan bukti  keberhasilan perkembangan Islam di  daerah ini. Adalah  Muhammad Iqbal  (1876  -  1938)  yang  memiliki  ide pertama tentang berdirinya negara sendiri yang terpisah dari India, mengingat di India terdiri dari Umat Islam dan Hindu.
Pakistan mendapatkan kemerdekaannya pada tanggal 14 Agustus 1947, berdirinya negara Islam pertama kali dirumuskan serta dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dalam pidatonya pada sidang tahunan Liga Muslim India tahun 1930, yang saat itu masih menjadi satu dengan India. Kemudian pada rapat tahunan Liga Muslim selanjutnya pada tahun 1940, disetujui bahwa tujuan Liga adalah terbentuknya negara tersendiri bagi umat Islam. Dalam rapat itu Muhammmad Ali Jinnah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan negara pakistan dengan penduduk 70 juta adalah kawasan yang enckup enam daerah: perbatasan barat laut, Baluchistan, Sind, dan Punjab disebelah barat, serta Bengal dan Assam di sebelah timur. Pemerintahannya berada di tangan umat Islam dengan mengikutkan nonmuslim, sesuai perbandingan penduduk.
Nama Pakistan berasal dari seorang mahasiswa Islam India yang berada di London ; P diambil dari kata Punjab, A dari Afghan, K dari Kashmir, S dari Sindi dan TAN dari Balukhistan.Sumber lain mengatakan berasal dari  kata Persia “pak” (suci) dan “stan” (negara). Kalau Muhammad Iqbal sebagai pencetus, sehingga mendapat julukan Bapak Pakistan, maka Muhammad Ali Jinnah (1876 - 1948) mewujudkan cita-cita mendirikan Negara Pakistan menjadi kenyataan.
Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam, bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan akhirnya direlisasi oleh Muhammad Ali Jinnah. Pada tahun 1947 Inggis menyerahkan kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak berdirinya negara Pakistan, umat Islam mencoba menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan itu merupakan bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Setelah mendapatkan kemerdekaannya, tidak berhenti disitu saja perjuangan masyarakat Pakistan, mereka masih harus melakukan pencarian tentang bagaimana hakikat sebuah negara Islam itu sendiri.
Oleh Majelis Nasional kemudian mengajukan sistem pemerintahan dengan berpedoman dan disesuaikan Al-Qur’an dan hadis, serta Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga Muslim pada bulan maret 1940 dan disahkan pada tahun 1956 serta Pakistan diresmikan dengan  nama “Republik Islam Pakistan”.

Tidak selesai disitu, pakistan telah mengalami beberapa perubahan konstitusi seiring dengan bergantinya penguasa. Rancangan Undang-Undang  yang telah disahkan dan memuat beberapa hal, yang diantaranya memuat prinsip demokrasi, hak kebebasan, persamaan, toleransi, dan keadilan sosial, kemudian dicabut pada tahun 1958 dan diganti dengan konstitusi 1962 oleh Jendral Ayyub Khan dengan menghilangkan kata Islam menjadi “Republik Pakistan”. Namun setelah dikalahkan oleh Jendral Yahya Khan, konstitusi berubah kebali pada tahun 1969. Dan oleh penguasa setelahnya yakni Jendaral Zulfikar Ali Buttho dibuat konstitusi baru di awal kekuasaannya pada tahun 1973, beliau dalam konstitusinya mengawinkan konsep Islam dan sosialisme terutama dalam keadilan sosial. Akan tetapi kemudian Ali Buttho digulingkan oleh seorang tokoh militer, Jendral Zia Ul-Haq, Zia kemudian merevisi konstistusi 1973 hingga 8 kali.
Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940 itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu negara bernama”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali sehingga lahir konstitusi tahun 1962, yang cara Iantara lain menghilangkan kata ”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam. Hal ini terjadi
Pada tahun 1916 dalam kapasitasnya sebagai ketua Liga Muslimin India, Muhammad Ali Jinnah diangkat mejadi Gubernur Jendral pertama dominion Pakistan dan pada tahun 1947 tanggal 15 Agustus, barulah Pakistan menjadi negara merdeka dengan bentuk Republik dan Jinnah tetap sebagai Gubernur Jendralnya.
Pembaharuan Hukum Keluarga Pakistan terjelma dalam kitab Mudawwamah al-Ahwal al-Syakhsiyyah atau Muslim Family Laws Ordinance tahun 1961 oleh suatu komisi yang mensurvei kebutuhan hukum keluarga masyarakat sekaligus merevisi bagian undang-undang yang sebelumnya. 
Pada tahun 1961, Komisi Nasional negara Pakistan merekomendasikan beragam masalah keluarga bagi penyempurnaan UU Hukum Keluarga yang ada. Atas dasar rekomendasi yang dibuat Komisi tersebut, suatu ordinansi yang dikenal sebagai Ordinansi Hukum Keluarga Islam disahkan pada tahun 1961.
Suatu konstitusi baru disahkan di Pakistan pada tahun 1962, yang sekali lagi memberi mandat atau amanat kepada negara untuk tidak memberlakukan UU yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam dan konstitusi ini mengakomodasi kembali ajaran-ajaran dasar Islam seperti yang terdapat dalam konstitusi terdahulu. Bidang hukum Islam seperti didefinisikan dalam UU Hukum Keluarga 1961 itu adalah lebih luas dibanding yang ada di bawah UU Syariat 1937. Pada tahun 1964 UU Peradilan keluarga mengamanatkan pembentukan peradilan keluarga di seluruh wilayah Pakistan, yang tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berkenaan dengan perselisihan keluarga dan perkawinan.
Konstitusi Pakistan yang baru, yang diumumkan pada tahun 1973, menyatakan bahwa semua UU yang ada harus disesuaikan dengan ajaran-ajaran dasar Islam seperti ditetapkan Al-Quran dan Sunnah serta tidak satu pun UU yang diberlakukan bertentangan dengan ajaran-ajaran dasar Islam.
Mengenai poligami Pakistan dengan The Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961 menetapkan bahwa poligami itu hukumnya boleh dengan izin terlebih dahulu dari pengadilan (Arbitration Council) dan isteri atau isteri-isterinya. Sementara bagi yang melanggar hal ini dapat dihukum dengan hukuman penjara atau denda. Badan arbitrasi ini tidak akan mengeluarkan persetujuan sang suami mengambil satu isteri lagi sebelum ia yakin dengan seyakin-yakinnya terhadap keadilan dan perlunya suami untuk menikah lagi. Poligami dapat dilakulan dengan syarat bahwa diperlakukan izin tertulis dari dewan arbitrase (Hakim) sebelum seseorang dapat menikahi isteri kedua. Izin tersebut hanya dapat diberikan bila dewan arbitrase itu yakin bahwa perkawinan yang diajukan itu memang diperlukan dan benar. Dalam hal ini diperlukan adanya persetujuan dari isteri terdahulu kecuali kalau dia sakit ingatan, cacat jasmani atau mandul. Walau bagaimanapun juga izin dewan hakim harus didapatkan sebelum melangsungkan perkawinan kedua. Selain semua pembatasan ini, jika telah dijalin perkawinan kedua tanpa izin dewan, maka perkawinan tersebut dapat dianggap batal secara hukum.
Dalam Muslim Family Laws Ordinance Tahun 1961, Pakistan mengaharuskan pendaftaran atau pencatatan perkawinan. Penetapan ini didasarkan atas pendapat Imam Hanafi yang melandaskan pendapatnya kepada ayat Al-Quran tentang pentingnya mencatat transaksi-transaksi penting. Ulama tradisional Pakistan juga setuju dengan keharusan pencatatan perkawinan, dengan syarat tidak dijadikan syarat sah perkawinan. Jikalau perkawinan dilakukan di luar Pakistan, satu salinan surat nikah harus dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Perkawinan untuk dicatatkan. Bagi yang melanggar aturan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan/atau denda 1000 Rupee.
Terakit dengan hal lain mengenai Hukum Keluarga di Pakistan yang mengatur usia nikah, dinyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berumur 18 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Hal tersebut termaktub dalam Ordonansi No. 8 Tahun 1961 pasal 4, 5 dan 6 ayat 1. Maka jika terjadi pernikahan antara pria yang berusia diatas 18 tahun terhadap perempuan di bawah usia nikah, dapat dihukum penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal 1000 rupee ataupun keduanya sekaligus. Sanksi yang sama juga akan dijatuhkan kepada pihak yang menyelenggarakan, memerintahkan atau memimpin pernikahan mempelai di bawah umur.
Sedangkan mengenai cerai dan talak di Pakistan, seorang suami masih dapat menjatuhkan talak secara sepihak di luar pengadilan, tetapi segera setelah itu ia diwajibkan melaporkannya kepada pejabat pencatat perceraian yang kemudian akan membentuk Dewan Hakam (Arbitrasi) untuk menengahi dan mendamaikan kembali pasangan suami istri itu. Jika setelah 90 hari (3 bulan) usaha perdamaian itu gagal maka talak itu berlaku. Pakistan masih mengakui perceraian di luar pengadilan, sesuai dengan MFLO tahun 1961 pasal 7 ayat 1, “Seorang yang menceraikan istrinya, segera setelah ikrar talak harus membuat laporan tertulis kepada ketua Arbitration Council’, dan satu copy dikrim ke istrinya”. Pasal 7 ayat 2,”Bagi seorang yang melanggar ayat 1 pasal ini dapat dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun atau denda 5.000 Rupee atau kedua-duanya”.
Kemudian dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan talak, Dewan Arbitrase mengambil langkah-langkah untuk membawa rekonsiliasi antara suami dan istri. Jikalau disaat upaya tersebut untuk menegosiasi gagal dan permasalahan belum terselesaikan, maka berlaku baginya waktu sembilan puluh hari dari setelah berakhirnya hari di mana pemberitahuan penolakan talak pertama kali disampaikan kepada ketua. Namun, jika istri sedang hamil pada saat pembacaan talak, talak tersebut tidak berpengaruh sampai sembilan puluh hari telah berlalu atau akhir kehamilan, mana yang lebih dulu.
Terkait wasiat dan waris, Ordonansi 1961 mengenai ahli waris pengganti berpegang kepada prinsip penggantian tempat secara penuh oleh para cucu terhadap orangtua mereka yang sudah meninggal sewaktu kakek atau nenek masih hidup. Cucu-cucu tersebut mengambil bagian ayah mereka seandainya ia masih hidup pada waktu meninggalnya kakek atau nenek. Ketentuan yang dipegangi oleh Ordonansi Pakistan ini merupakan suatu sistem yang jelas dapat ditemukan dasar-dasarnya dalam sumber-sumber fiqh tradisional.
Pada tahun 1971, terjadi perpecahan antara pakistan Timur dan Pakistan barat, yang berakhir  dengan  pemisahan  kekuasaan  yaitu  Pakistan  Timur  menjadi  negara merdeka dengan nama Bangladesh dengan bentuk Negara Republik Bangladesh, diproklamirkan tanggal 17 April 1971, yang menjadi presiden pertamanya adalah Mujibur Rachman.
Pada tahun 1974, barulah pakistan mengakui kemerdekaan Bangladesh melalui penandatanganan perjanjian antara Pakistan dan Bangladesh.

Perkembangan Islam Di Bangladesh
            Republik Rakyat Bangladesh adalah sebuah Negara di Asia Selatan yang berbatasan dengan India di barat, utara dan timur, dengan Myanmar di tenggara, dan Teluk Benggala di selatan. Bangladesh, bersama dengan Benggala Barat di India, membentuk kawasan etno-linguistik Benggala. Bangladesh secara harfiah bermakna “Negara Bangla”. Ibukota dan kota terbesar Bangladesh ialah Dhaka.
Perbatasan Bangladesh ditetapkan melalui pemisahan India pada tahun 1947. Negara ini merupakan sayap timur Pakistan (Pakistan Timur) yang terpisah dari sayap barat sejauh 1.600 kilometer. Diskriminasi politik, bahasa, dan ekonomi menimbulkan perpecahan antara kedua sayap, yang berujung pada meletusnya perang kemerdekaan tahun 1971 dan pendirian negara Bangladesh. Tahun-tahun setelah kemerdekaan ditandai dengan kelaparan, bencana alam, kemiskinan, huru-hara politik, korupsi, dan kudeta militer.

Bangladesh memiliki jumlah penduduk terbesar kedelapan di dunia dan merupakan salah satu negara terpadat di dunia dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Namun, pendapatan per kapita Bangladesh telah meningkat dua kali lipat sejak tahun 1975 dan tingkat kemiskinan turun 20% sejak awal tahun 1990-an. Negara ini dimasukan sebagai salah satu bagian dari “Next Eleven“. Ibukota Dhaka dan wilayah urban lainnya menjadi penggerak utama dibalik pertumbuhan ini.
Umat islam sudah menginjakan kakinya di Bengal sejak zaman Umar Ibnu Al-Khathab (637 M). pada tahun 711 (masih zaman Umar), Muhammad Ibnu Al-Qosim sydah menaklukan Sind (Pakistan Barat); daerah kekuasaan diperluas lagi pada zaman Bani Abbas. Pada tahun 871 M, orang-orang islam sudah menetap di sana. Pemerintah (Dinasti) Islam yang menguasai daerah Bengal adalah Mahmud Gaznawi dari Asia tengah (Afganistan) tahun 1001 M. kemudian Bengal dikuasai oleh kesultanan delhi. Pada tahun 1341 M, Bengal melepaskan diri dari kesultanan delhi dan menyatakan merdeka di bawah pimpinan Syamsudin Ilyas sampai tahun 1541 M. setelah itu dikuasai lagi oleh Afgan; dan kemudian Bengal ditaklukan oleh Akbar (Mughal) pada tahun 1676 M. kemudian Bengal berada dibawah Kerajaan Mughal; pemimpin Bengal disebut Nawab (Gubernur). Setelah Mughal lemah Bengal memerdekakan diri (1699 M). akan tetapi, kemudian Bengal dikuasai oleh inggris (1757 M). ketika merdeka dari inggris, Bengal disatukan dengan Negara Pakistan.
Setelah inggris memberikan kemerdekaan, Pakistan dibedakan menjadi dua yaitu pakitan barat dan Pakistan timur. Ketidak adilan kultur, politik, dan ekonomi mulai dirasakan oleh penduduk Pakistan timur. Disamping itu, penduduk Bengal merasa dieksploitasi oleh Pakistan barat. Pakistan timur hanya menerima 36 % dari total pendapatan nasional; hanya 13 % orang-orang Bengal yang menjadi pegawai pemerintahan, dan kurang dari 13 % orang Bengal yang menjadi tentara. Dari segi bahasa (kultur) Pakistan barat memaksakan diberlakukannya bahasa Urdu; padahal mereka memiliki bahasa tersendiri.
Pecahnya Pakistan dan Terbentuknya Bangladesh
Pakistan memiliki dua wilayah yang secara geografis dan budaya berbeda, Wilayah tersebut adalah Pakistan Baratyang letaknya berada di ujung barat, dan Pakistan Timur yang letaknya berada di ujung timur. Kedua wilayah ini terpisah sejauh ribuan mil. Pakistan Timur sebelumnya disebut Benggala Timur, dan selanjutnya menjadi Pakistan Timur. Secara umum terlihat bahwa Pakistan Barat lebih dominan secara politik dan mengeksplotasi Timur secara ekonomi, menimbulkan banyak keluhan.
Ketidak puasan orang Pakistan timur terhadap kultur, politik, dan ekonomi Pakistan mengkristal dan akhirnya, Mujiburrahman (pada tahun 1971 M) memimpin pemberontakan yang menuntut kemerdekaan. Mujiburrahman kemudian menjadi presiden Bangladesh pertama. Bangladesh tidak menyatakan diri sebagai Negara islam meskipun mayoritas penduduknya beragama islam. Dalam konstitusi 1972 dinyatakan bahwa prinsip dasar Negara Bangladesh adalah Sekuler; dan melarang partai politik yang dibentuk berdasarkan Afiliasi Agama.
Pada tahun 1975, Mujiburrahman diganti oleh Ziaur Rahman (1975-1981 M). pada tahun 1977, Ziaur Rahman mengganti pasal sekulerisme dalam konstitusi 1972 dan menggantinya dengan keimanan kepada Allah yang maha kuasa. Pada masa ini juga dibentuk Departemen Agama, Dewan Riset Islam, dan merencanakan pendirian Universitas Islam. Ziaur Rahman diganti oleh H.M Ershad (1982-1991 M). pada tahun 1988 Dewan Nasional mengesahkan amandemen konstitusi yang menyatakan bahwa Islam adalah agama resmi agama Negara Bangladesh.
Tahun 1950-an ketegangan timbul antara Pakistan Timur dan Pakistan Barat yang menguasai kelompok militer dan pegawai sipil. Perpecahan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :
Faktor Geografis
Ditinjau secara geografis letak antara Pakistan Barat dan Pakistran Timur sangat berjauhan dan jaraknya hingga ribuan mil. Sehingga Jalannya komunikasi antara Pakistan Barat dengan Pakistan Timur sulit untuk dilakukan.
Faktor Politik
Setelah pembunuhan perdana menteri pertama Pakistan Liaquat Ali Khan tahun 1951, kekuataan politik mulai dipusatkan pada Presiden Pakistan, dan kadang-kadang militer. Pakistan Timur menyadari jika salah satu dari mereka, seperti Khawaja Nazimuddin, Muhammad Ali Bogra, atau Huseyn Shaheed Suhrawardy, terpilih sebagai Perdana Menteri Pakistan, dengan cepat mereka akan dijatuhkan oleh Pakistan Barat. Kediktatoran militer Ayub Khan (27 Oktober 1958 – 25 Maret 1969) dan Yahya Khan (25 Maret 1969 – 20 Desember 1971), yang keduanya berasal dari Pakistan Barat, hanya meningkatkan perasaan seperti itu.
Keadaan demikian mendorong tampilnya seorang pemimpin dari partai Liga Awami yang mempunyai kesempatan baik untuk memenangkan pemilihan umum pada tahun 1970, namun kemenangan tersebut menimbulkan pro dan kontra karena dengan kemenangan tersebut Partai Liga Awami menuntut kemerdekaan Pakistan Timur.
Faktor Ketidakseimbangan Militer
Faktor penempatan militer yang tidak seimbang antara Pakistan Timur dan Pakistan Barat disebabkan hanya divisi infanteri di Pakistan timur selain itu juga ketidakadilan pembagian biaya pengembangan militer untuk Perang India-Pakistan 1965 pemicu pecahnya Pakistan.

 Faktor Bahasa
Penggunaan bahasa “Urdu” bahasa nasional. Bahasa urdu merupakan bahasa yang digunakan oleh Pakistan barat8, sementara pakistan timur menggunkan bahasa Bengali.
Dari beberapa faktor tersebut ada pula faktor latar belakang pembangunan ekonomi yang berbeda antara Pakistan Barat dengan Pakistan Timur. Pada wilayah Pakistan Barat tak mungkin dapat mencukupi makanan untuk kebutuhan hidupnya, karena sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan. Namun di Peshawar dan Mardam ( dua distrik yang subur di provinsi itu ) terdapat berbagai bahan mentah untuk industri dan kemungkinan memperoleh tenaga listrik yang murah. Sebuah pabrik gula telah menghasilkan 6000 ton per tahun, yang lainnya di Mardam yang akan selesai dalam 1950 di harap akan menghasilkan 50,000 ton gula dalam 1 tahun sehingga diperkirakan Nort West Frontiener Province akan memenuhi sebagian besar dari kekurangan-kekurangan gula di Pakistan Barat. Banyak didirikan pabrik buah-buahan di dalm kaleng saat perang,namun sampai tahun 1951 pabrik-pabrik tersebut belum dapat bersaing dengan buah-buahan kaleng dari luar negeri.Dan banyak lagi yang dikembangkan di sana seperti wol yang biasanya di ekspor ke India namun sekarang diperlukan untuk pembuatan pakaian-pakaian pabrik tenun milik sendiri, kulit, kayu dan banyak lagi, sehingga penduduk di Pakistan Barat dalam segi ekonomi telah banyak yang tercukupi dari industri-industri yang ada.
Namun Lain halnya dengan Pakistan Timur, karena terpisah ribuan mil dari Pakistan Barat, penduduk terlalu banyak dan tidak mempunyai industri sendiri, perdagangan pemerintahan dan perhubungan-perhubungannya di pusatkan di Culcutta India yaitu sebuah pelabuah besar di India. Karena banyak perbedaan seperti bahasa, pakaian dan cara hidupnya dengan Pakistan Barat, maka saat itu timbul desas desus keinginan untuk memisahkan diri dan memutuskan hubungan dengan Pakistan dan ingin bersatu kembali dengan Bengali Barat sebagai suatu wilayah di India.
Sinkretisme Islam dengan Hindu menjadi corak keagamaan Islam masyarakat bawah (Rural) di Bangladesh. Sinkretisme agama di Bangladesh tergolong parah karena sampai terjadi pertukaran ibadah. Hal itu dapat dilihat dalam khutbah-khutbah, pertunjukan-pertunjukan lirik-lirik tertentu, dan dukun-dukun menyembuhkan penyakit dengan menggunakan kekuatan yang diambil dari Al-Qur’an dan krisna (ajaran agama hindu). Keadaan yang demikian menimbulkan jarak atau kesenjangan antar agama yang dianut oleh muslim kelas bawah (rural atau atraf), masyarakat setempat, dengan muslim kelas atas (elit atau asyraf), masyarakat yang mengaku berasal dari timur tengah. Keadaan ini menjembatani oleh tokoh-tokoh agama dengan memperkenlkan ajaran ortodok islam dan mengharmoniskan hindu dengan islam melalui pengenalan ajaran kosmologi, mistis, dan tradisi.
Sinkretisme juga melahirkan gerakan Faraidi (1818 M) yang dipimpin oleh haji Syari’atullah yang menentang sinkretisme; dan pada tahun 1900 M mereka mengajak umat islam secara terbuka untuk menolak sinkretisme. Gerakan lainnya adalah Tariqh I Muhammadiyah. Gerakan ini merupakan kepanjangan dari Wahabi di Arab. Gerakan Tariqh I Muhammadiyah dikenalkan dibengal oleh Titu Mir (1782-1831 M). tujuannya adalah melaksanakan ajaran islam secara murni tidak di campur adukan dengan suatu kebudayaan yang ada.
Tarekat yang terbesar pengikutnya di Bangladesh adalah Qadiriyyah. Mayoritas rakyatnya adalah Islam Sunni Madzhab Hanafi. Pada tahun 1961 M walaupun ada beberapa aliran lain seperti Syiah yang diikuti etnis Indo-Arya dan Ahmadiyah, ditetapkan Ordonasi hokum keluarga. Diantara isinya adalah pencatatan perkawinan dan kebolehan berpoligami setelah mendapat persetujuan Pengadilan Arbitrase. Anggota Arbitrase adalah wakil dari suami, wakil dari istri, dan arbiter netral yang dipilih oleh pemerintah daerah. Pendidikan Islam dilakukan dalam tiga jenjang dan bidang diantaranya adalah : pertama, pendidkikan dasar yang dilaksanakan dimesjid yang disebut maktab. Bidang ilmu yang dipelajari adalah pendidikan agama. Kedua, pendidikan lanjutan yang disebut madrasah. Bidang ilmu yang dipelajari adalah pendidikan moral. Dan ketiga, pendidikan tinggi atau universitas; bidang ilmu yang dipelajari adalah Ilmu Profesi (Profesional).
Pakistan Timur Menjadi Bangladesh
Kekerasaan yang disebabkan oleh tentara Pakistan pada 25 Maret 1971, membuat marah orang Bengali. Dengan kemarahan tersebut, Sheikh Mujibur Rahman menandatangani deklarasi resmi yang berisi:
Hari ini, Bangladesh adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Pada Kamis malam, Angkatan Darat Pakistan Barat tiba-tiba menyerang barak polisi di Razarbagh dan markas EPR di Pilkhana, Dhaka. Banyak rakyat tak berdosa dan tak bersenjata dibunuh di kota Dhaka dan tempat lainnya di Bangladesh. Pecahnya kekerasan antara E.P.R. dan Polisi dalam satu tangan dan Angkatan Darat Pakistan di tangan lainnya, sedang terjadi. Rakyat Benggala bertempur melawan musuh dengan keberanian besar untuk kemerdekaan Bangladesh. Semoga Allah membantu kita bertempur untuk kebebasan. Joy Bangla.
Sebelum tahun 1971, berada dalam kekuasan pakistan, yang telah terbagi menjadi dua yaitu Pakistan Barat dan Pakistan Timur. Di waktu pembagian, aspek Pakistan yang menimbulkan perhatian besar sekali dan di antara peninjau-peninjau asing berpendapat bahwa kondisi Pakistan Timur lah yang sangat memprihatikan. Sehingga Pakistan Timur memisahkan diri dan menjadi negara Bangladesh walaupun memlalui banyak pertumpahan darah dan perang saudara.
Dalam peristiwa perpecahan pakistan timur dan barat yang menyebabkan berdirinya negeri bangladesh yang merupakan wilayah palestina timur terdapat intervensi negara india yang memihak palestina timur dan mendukung untuk mendirikan negara sendiri.
Pada Tanggal 26 Maret 1971 secara resmi adalah Hari Kemerdekaan Bangladesh, dan nama Bangladesh digunakan untuk selanjutnya. Pada Juli 1971, Perdana Mentri India, Indira Gandhi secara terbuka menyebut bekas Pakistan Timur sebagai Bangladesh.
Saat itu Syeikh Mujibbur Rachman yang diangkat sebagai presiden sekaligus kebangsaan negara Bangladesh. Lelaki yang dijuluki sebagai bapak kebangsaan Bangladesh banyak mengalami kepahitan di masa hidupnya. Dalam masa pemerintahannya Mujibbur rachman berusaha mengatasi berbagai tantangan seperti memberantas korupsi, mempeerbaiki perekonomian, memperbaiki taraf hidup negara Bangladesh dari kemiskinan, namun ternyata bukan itu saja yang harus diperbaharui. Kemelut dalam angkatan bersenjata ikut memperkeruh suasana. Mujibbur rachman tidak memasukan angkata bersenjata dalam pemerintahannya, melainkan hanya sebagai alat keamanan negara. Masalah pemerintahan ditangani oleh kelompok - kelompok sipil.
Dengan adanya perbedaan ini, angkatan bersenjata tidak puas, merasa dinomor duakan, sehingga menimbulkan kudeta. Presiden Mujib bur Rachman terbunuh beserta beberapa anggota keluarganya, empat tahun setelah merdeka.
Perkembangan Negara Bangladesh
Bangladesh sebuah negara yang memiliki sejarah yang panjang, pernah menjadi bagian dari India, menjadi bagian dari negara palestian dan akhirnya berdiri sendiri dengan nama negara bengladesh. Bangladesh diduduki oleh hampir 90 peratus rakyat beragama Islam dan menjadi negara kedua penganut Islam teramai. Tapi, sedihnya, Bangladesh juga tergolong dalam antara negara termiskin di dunia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar