Total Tayangan Halaman

Rabu, 31 Juli 2013

HUKUM SEPUTAR ZAKAT FITRAH DAN PANITIA ZAKAT DI INDONESIA (MENURUT MADZHAB SYAFI’I)


ZAKAT FITRAH (ZAKATUN NAFS)

I. MAKNA ZAKAT FITRAH
Ibnu Qutaibah berkata : “Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa”.Nama ini diambil dari kata fitrah yang berarti asal kejadian.Dengan demikian, zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mal sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq.[1]
Dan zakat fitrah ini merupakan salah satu dari kekhususan umat ini yang menurut pendapat yang masyhur, bahwasannya zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dua hari sebelum ‘Idul Fitri yang tentu salah satu tujuan pentingnya adalah sebagai penutup dari kholal (kekurangan) yang terjadi di waktu puasa Romadhon.Sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan yang terjadi di dalam sholat.Dan itulah yang dikatakan oleh Imam Waqi’ bin Al-Jaroh yang beliau adalah satu guru Imam Syafi’i.[2]
Sedangkan beberapa hadits yang membahas tentang zakat fitrah ini antara lain :
1.      Hadits yang berasal dari sahabat Abdulloh bin Umar r.a, yang dia berkata :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ. (متفق عليه)

“Rosululloh Saw. telah Mewajibkan menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi seorang budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, maupun orang dewasa dari kalangan umat Islam.Dan beliau memerintahkan zakat fitrah itu untuk dilaksanakan sebelum keluarnya manusia menuju sholat ‘Idul Fitri.” (Muttafaq ‘alaih)[3]
2.      Hadits yang berasal dari sahabat Ibnu Abbas r.a, yang dia berkata :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود وابن ماجه وصححه الحاكم)

“Rosululloh Saw. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan keji dan tidak ada gunanya, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.Maka barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, sedang siapa yang menunaikannya setelah sholat ‘Id maka hanya bernilai sedekah biasa.”(H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Hakim)[4]
 
II. BEBERAPA HIKMAH ZAKAT FITRAH

Adapun hikmah diwajibkannya zakat fitrah dalam bulan Romadhon atau di waktu Maghrib pada tanggal 1 Syawwal itu adalah :
1.      Menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap fakir miskin. Diharapkan dengan zakat yang diberikan, mereka tercukupi kebutuhannya pada saat hari raya dan dapat bersuka cita bersama lainnya.
2.      Bagi yang menunaikannya, hal tersebut sebagai pembersih dari kekhilafan-kekhilafan yang dilakukan saat berpuasa. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dari sahabat Ibnu Abbas r.a yang dia telah berkata :
 “Rosululloh SAW. telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan keji dan tidak ada gunanya, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum sholat ‘Id, maka itu adalah zakat yang diterima, sedang siapa yang menunaikannya setelah sholat ‘Id maka hanya bernilai sedekah biasa”.[5]

III. KEPADA SIAPA ZAKAT FITRAH DIWAJIBKAN ?
Kewajiban zakat fitrah ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tiga syarat
  1. Beragama Islam, maka zakat fitrah tidak diwajibkan bagi seorang yang kafir ashliy kecuali dia mengeluarkan zakat fitrah untuk orang muslim yang ia tanggung nafkahnya yang bentuknya bisa jadi adalah budak atau karib kerabatnya yang Islam.
  2. Dia menemui atau masih hidup diwaktu wajibnya zakat fitrah yaitu dia menemui sebagian akhir dari bulan Romadhon dan awal dari bulan Syawwal.
  3. Terdapat kelebihan dari makanan pokok yang dia dan keluarganya konsumsi pada malam dan siangnya ‘Idul Fitri’ dan juga merupakan kelebihan dari pakaian yang layak, tempat tinggal dan pembantu yang memang dibutuhkan olehnya.[6]
Dan apabila seseorang telah mengumpulkan syarat-syarat tersebut di atas, maka wajiblah baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Kemudian setelah dirinya terpenuhi, siapa lagi yang ia harus bayarkan dari orang-orang yang ditanggungnya. Maka, dalam hal ini urutannya adalah sebagai berikut:
1.      Istrinya
2.      Anaknya yang masih kecil
3.      Bapaknya
4.      Ibunya
5.      Anaknya yang sudah besar
Ini semua berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Imam Muhammad Az-Zuhri Al-Ghomrowi dalam kitabnya Anwarul Masalik[7]:
“Dan barang siapa yang diawajibkan atasnya zakat fitrah dan mendapatkan sebagian darinya, maka dirinyalah yang didahulukan (untuk dikeluarkan zakatnya) kemudian istrinya, lalu anaknya yang kecil kemudian bapaknya kemudian ibunya kemudian anakanya yang besar (yang belum bekerja)”.[8]

IV. JENIS DAN UKURAN ZAKAT FITRAH
Barang yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok yang wajib ada pada tempat muzakki mengeluarkan zakat fitrahnya. Hal ini dikarenakan tujuan dari zakat ini tiada lain adalah untuk mengenyangkan fakir miskin dan mustahiq-mustahiq lain pada malam dan siang hari raya tersebut. Jadi jelasnya orang yang berada di daerah Jawa kalau dia hendak mengeluarkan zakat fitrahnya, hendaknya dia mengeluarkan zakat dalam bentuk makanan pokok penduduk jawa, yaitu beras, karena inilah yang dijadikan makanan pokok pada lazimnya, walaupun makanan pokok dari muzakki tersebut bukan beras. Dan pendapat Ulama’ yang menyatakan bahwa zakat fitrah hendaknya berdasarkan makanan pokok dari muzakki, munurut Imam Al-Qolyubi adalah pendapat yang marjuh (lemah) dibanding pendapat pertama dan tidak boleh dipergunakan patokan dan sandaran hukum.[9]
Adapun kadar dan ukuran zakat fitrah adalah satu sho’ yang pernah dipakai Rasulullah SAW yang menurut ukuran kita adalah:
1 Sho’= 4 Mud
1 Mud = 600 gram
4 Mud = 2400 gram = 2,4 Kg[10]
Jadi, ukuran satu Sho’ itu sama dengan ukuran 2,4 Kg pada saat ini, yang biasanya dibulatkan menjadi 2,5 Kg. sesuai hasil konversi yang disebutkan dalam kitab Mukhtashor Tasyyid al-Bunyan, satu sho’ setara dengan 2,5 kilogram.[11] Sedang kadar zakat fitrah yang harus ditunaikan dalam bentuk satu sho’ dari makanan pokok (beras putih) menurut hasil konversi  K.H Muhammad Ma’shum bin Ali Kuaron-Jombang[12] setara dengan 2,720 kilogram beras putih dalam kitabnya Fathul Qodir fi ‘Ajaibil Maqodir. Sedang saran kami untuk kehati-hatian, maka hendaknya kita mengeluarkan zakat fitrah dengan hitungan yang besar yaitu 2,720 Kg atau ada yang membulatkan 3 Kg, sedangkan lebihnya kita anggap sodaqoh.
Disamping itu yang perlu kita perhatikan dalam berzakat, adalah memilih barang yang baik bahkan mungkin juga yang terbaik dalam pelaksanaan zakat tersebut, karena tujuan kita dalam berzakat adalah ibadah dalam mencari keridhoan Allah disamping kerelaan dan rasa suka dari orang yang kita beri, dengan kita melaksanakan yang demikian ini, niscaya ibadah kita mendapatkan pahala, dan di sisi lain mereka merasa senang dengan apa yang kita berikan ini. Tapi, apabila yang kita berikan dari barang zakat adalah mutunya jelek, barang curian dan sebagainya, maka Imam Sayyid Bakri Syatho menyatakan zakat kita belum mencukupi atau dianggap belum berzakat.
“Dan tidaklah mencukupi mengeluarkan satu sho’ makanan yang tercela atau ada cacatnya seperti barang penipuan, atau ada ulatnya, atau terlalu lama disimpan sehingga berubah warnanya, rasa atau baunya. Maka, ditentukanlah pengeluarannya adalah satu Sho’ yang baik dan tidak cacat”.[13]

V. WAKTU-WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Adapun waktu-waktu mengeluarkan zakat fitrah itu menurut para ulama Syafi’iyyah ada lima waktu yang perlu diperhatikan, hal ini dijelaskan oleh As-Sayyid Bakri Syatho yang uraiannya adalah sebagai berikut:
“Pendeknya bahwasannya zakat fitrah itu ada lima waktu:
1.      Waktu jawaz (boleh)
2.      Waktu wujub (wajib)
3.      Waktu fadlilah (utama)
4.      Waktu karohah (makruh)
5.      Waktu hurmah (harom)
Adapun waktu jawaz adalah awal bulan; waktu wujub adalah ketika tenggelamnya matahari; waktu fadlilah ialah sebelum keluar untuk sholat ‘Idul Fitri; waktu karohah ialah ketika mengakhirkannya dari setelah sholat Id kecuali ada udzur seperti menunggu kerabat dekat atau orang yang sangat membutuhkan; sedangkan waktu hurmah ketika mengakhirkannya dari sholat Id tanpa ada udzur syar’i. [14]

VI. PEMBAGIAN ZAKAT KEPADA 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (AL-ASNAFUS TSAMANIYAH)
Zakat fitrah yang telah dibahas pada pembahasan ini haruslah diserahkan pada 8 golongan penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Quran yang biasa kita sebut dengan Al-Ashnafus Tsamaniyah.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ الْمَسَاكِيْنِ وَ الْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِي الرِّقَابِ وَ الْغَارِمِيْنَ وَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ. (التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat, orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiyar menembus dirinya untuk menjadi orang yang merdeka, orang-orang yang punya hutang (kerena kepentingan agama), orang-orang yang berjuang di jalan Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal tatkala berada di perjalanan.”
Pada ayat ini ada lafadzإِنَّمَا  yang faidahnya untuk Lil Khashri (menyempitkan) artinya pembagian zakat ataupun zakat fitrah hanya dibatasi dan disempitkan hanya 8 golongan saja yang lain tidak boleh, sedang empat golongan pertama dalam ayat ini menggunakan “huruf jer Lam yang bermakna (memiliki). Sedangkan, empat golongan yang lainnya digandeng dengan huruf jer Fi yang bermakna dzorfiyah yang berarti menempati. Hal ini berarti bahwa untuk fuqoro’, masakin, muallaf, dan amil, maka zakat itu mutlak milik mereka dengan pembagian yang telah ditentukan oleh agama dan tidak boleh ditarik kembali dari tangan mereka.
Sedangkan untuk budak, ghorim, pejuang di jalan Allah dan ibnu sabil (musafir) zakat tersebut bukanlah milik mereka, tetapi mereka hanya bisa menggunakan, sedangkan apabila terdapat kelebihan dari kebutuhannya harus dikembalikan pada muzakki, amil/panitia.[15]
Adapun 8 golongan yang berhak mendapat zakat maal dan zakat fitrah perinciannya adalah sebagai berikut:

1.  Fakir
Fakir adalah orang yang tidak punya harta benda dan pekerjaan sama sekali atu orang yang punya harta atau pekerjaan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.[16]
Gambaran yang lebih konkrit dari makna ini adalah apabila ada orang yang kebutuhan sehari-harinya 10 dirham, sedangkan yang ia peroleh hanya 2 dirham saja. Sekalipun ia memiliki rumah yang ia tempati, memakai pakaian yang menjadi perhiasannya ataupun juga ia mempunyai pembantu yang memang ia butuhkan, maka demikian ini tetaplah ia dikatakan fakir.[17]
2.    Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta yang hampir mencukupi kebutuhannya tapi tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan kesehariannya.[18]
Misal dari orang miskin ini adalah orang yang kebutuhannya 10 dirham tapi ia hanya memiliki 7 dirham saja. Sedang maksud dari ucapan dalam definisi yaitu  segala sesuatu yang mencukupinya secara wajar dan tidak berlebih-lebihan seperti makanan, minuman dan paikan yang umum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari yang tidak berlebih-lebihan.[19]
3.    Amil
Amil adalah orang yang diperkerjakan oleh imam untuk mengambil zakat kemudian membagikannya kepada para mustakhiq zakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an. “Dan boleh bagi amil untuk mengambil bagian dari zakat dengan syarat tertentu karena dia termasuk bagian dari Asnafus Tsamaniyah yang disebut dalam Al-Qur’an.”[20]
4.    Mu’allaf
Lafadz Al Mu’allaf Kulubuhum dari segi bahasa artinya yang artinya adalah “dilemahkan,” Sedangkan makna muallaf adalah : Orang yang masuk islam, sedangkan niatnya masih lemah maka di lunakkan hatinya dengan di beri zakat untuk menguatkan imannya  atau tokoh yang masuk islam dan niatannya sudah kuat dan dia punya kemulyaan/wibawa pada kaumnya, sehingga dengan memberinya zakat diharapkan kaumnya akan masuk kedalam agama islam.[21]
5.    Ar Riqob
Riqob adalah budak-budak mukathab (yang ingin memerdekakan diri) yang perjanjian kitabahnya sah; mukatab diberi oleh tuannya ijin untuk mencari dana guna menebus tunggakan angsuran kemerdekaan baginya, jika ia tidak mampu melunasinya, sekalipun ia rajin bekerja, tetapi tidak boleh diberi dari zakat tuannya, karena dirinya masih tetap menjadi milik sang tuan.[22]
6.    Ghorim
Ghorim adalah orang yang berhutang buat diri sendiri untuk kepentingan yang bukan maksiat maka Ghorim ini boleh diberi bagian zakat bila tidak mampu melunasi hutangnya, sekalipun rajin bekerja, sebab pekerjaan itu tidak bisa menutup kebutuhannya untuk melunasi hutang bila telah tiba saat pembayarannya.[23]
7.    Sabilillah
Sabilillah adalah pejuang agama sukarelawan (yang tidak dibayar oleh pemerintah) sekalipun kaya, maka pejuang diberi bagian sebagai nafkahnya, pakaiannya dan juga untuk keluarganya, selama masa ia bepergian (untuk perang) dan pulang. Demikian pula diberi biaya (untuk membeli) alat peperangan/perjuangan.[24]
Adapun ucapan sebagian ulama termasuk Imam Qoffal bahwa maksud dari lafadz Fi Sabilillah adalah “Sabilil Khoir” ( jalan kebaikan apa pun), sehingga zakat boleh diberikan untuk pembangunan masjid, pembangunan pondok, membeli kain kafan untuk mayyit dan sebagainya. [25] Maka Pendapat yang demikian ini adalah pendapat yang lemah seperti yang diputuskan dalam Mu’tamar Nahdhotul Ulama’  [26], dan hal ini sesuai dengan pernyataan kitab Rohmatul Ummah yang menyatakan
وَ اتَّفَقُوْا عَلَى مَنْعِ اْلإِخْرَاجِ لِبِنَاءِ مَسْجِدٍ وَ تَكْفِيْنِ مَيِّتٍ
“Dan seluruh ulama’ bersepakat atas tercegahnya/dilarangnya mengeluarkan zakat untuk pembangunan masjid dan mengkafani mayit”.[27]

8.    Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang melewati daerah zakat atau memulai kepergiannya yang diperbolehkan syara’ dari daerah zakat, sekalipun untuk pesiar atau ia rajin bekerja; lain halnya bila musafir berbuat maksiat kecuali apabila ia bertaubat atau musafir tanpa tujuan yang benar, misalnya orang berpetualang.[28]
Musafir yang demikian ini diberi bagian secukupnya yaitu kebutuhannya dan kebutuhan pesertanya yang menjadi tanggungannya, baik biaya nafkah, pakaian, selama pergi sampai pulang, jika tidak memiliki harta di tengah perjalanan atau tempat tujuannya.[29]

Inilah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat dan selain apa yang telah kami terangkan dalam risalah ini tidak berhak untuk menerima zakat apapun juga.

VII. GOLONGAN YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Agar zakat kita mengenai sasaran dengan tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dari sudut syar’inya, maka hendaknya kita mengetahui golongan-golongan yang tidak boleh diberi zakat yang kadang-kadang di kalangan kita kurang memperhatikan.Al-Imam Ahmad bin Ruslan Asy-Syafi’i dalam nazhom Zubadnya menyatakan tentang orang-orang yang tidak boleh menerima zakat :

......................... .. ·   وَلَـيْسَ يَـكْـفِى
دَفْعٌ لِكَافِرٍ وَلاَ مَمْسُوْسِ رِقْ  ·  وَلاَ نَصِيْبَيْنِ لِوَصْفَى مُسْتَـحِقْ
وَلاَ بَنِى هَـاشِمِ وَاْلمُطَّلِـبِ  ·   وَلاَاْلغَنِى بِمَـالٍ اَوْ َتَكَـسُّبِ
وَمَنْ بِاِنْفَاقٍ مِنَ الزَّوْجِ وَمَنْ   ·  حَتْمًا مِنَ اْلقَرِيْبِ مَكْفِيُّ اْلمُؤَنْ
Dan tidak mencukupi atau belun berzakat apabila diserahkan kepada :
    1. Orang kafir
    2. Orang yang tersentuh perbudakan atau menjadi budak
    3. Orang yang punya dua sifat mustahiq
    4. Bani Hasyim, Bani Mutholib
    5. Orang kaya sebab banyak hartanya atau mendapat pekerjaan yang layak
    6. Orang yang dapat nafkah dari suaminya atau orang yang dekat atau yang mencukupi kebutuhannya
Agar lebih jelasnya keterangan tentang enam golongan ini, maka akan kami jelaskan satu per satu sebagai berikut :
1.      Orang kafir
Berkatalah Al-Imam Taqiyyudin Abu Bakar bin Muhammad : “Tidak boleh menyerahkan zakat kepada orang kafir dikarenakan ada hadits Rosululloh SAW kepada sahabat Muadz r.a :Maka beritahukanlah kepada mereka (maksudnya adalah penduduk Yaman) :Sesungguhnya bagi mereka terdapat shodaqoh atau zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka kemudian dibagikan kepada orang-orang kafir di antara mereka juga.Oleh karena itu apabila hanya diambil dari orang-orang muslim yangkaya, maka zakatnyapun tidak akan dibagikan kecuali kepada orang-orang muslim yang fakir.Hal yang demikian ini berlaku bagi zakat mal ataupun zakat fitrah karena haditsnya bersifat umum”.[30]
2.      Budak
Berkatalah Al-Imam Taqiyyudin Abu Bakar bin Muhammad dalam kitabnya Kifayatul Akhyar : “Tidak boleh menyerahkan zakat kepada para budak, sebab mereka adalah orang-orang yang berkecukupan dari nafkah tuannya atau mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki sesuatu (termasuk dirinya)”.[31]
3.      Orang yang mempunyai dua mustahiq
Yang dimaksud di sini adalah bahwa seorang muzakki atau amil atau panitia yang membagikan zakat tidak boleh memberikan zakat kepada mustahiq yang padanya terkumpul dua macam sifat dari ashonafuts tsamaniyah sperti seorang fakir yang juga jadi seorang pejuang.Tetapi hendaknya dipilih salah satu saja dari kedua sifat tersebut.Seperti memberi zakat kepadanya atas nama fakirnya saja atau karena perjuangannya fi sabilillah.Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Al-Imam Romli : “Dan tidak boleh memberi zakat atau bagian dari zakatnya seseorang karena dua sifat mustahiq berkumpul di dalamnya akan tetapi hendaknya menyerahkan zakat kepada mustahiq yang dipilih dari salah satu sifat tersebut.Karena terusnya huruf athof dalam ayat yang berbeda tersebut”.[32]
4.      Bani Hasyim dan Bani Mutholib
Yang dimaksud dengan Bani Hasyim dan Bani Mutholib di sini adalah seluruh keturunan dari Sayyid Hasyim bin Abdi Manaf  bin Qushoy bin Kilab dan saudaranya yaitu Abdul Mutholib bin Abdi Manaf  bin Qushoy bin Kilab, yang kalu kita teliti lagi bahwa Sayyid Hasyim ini adalah ayah dari dari kakek Rosululloh yang bernama Abdul Mutholib.Sedangkan nasabnya Rosululloh adalah Sayyid Muhammad bin Abdillah bin Abdil Mutholib bin Hasyim.Jadi jelaslah bagi kita bahwa yang dimaksud dengan Abdul Mutholib pada bab zakat ini bukanlah Abdul Mutholib yamg menjadi kakeknya Rosul, tetapi adalah Abdul Mutholib yang merupakan saudara dari Sayyid Hasyim bin Abdi Manaf ayah dari kakek Rosululloh.Dalam bab zakat ini keturunan beliau berdua yaitu Bani Hasyim dan Bani Mutholib tidaklah boleh untuk menerima zakat.Hal ini dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirozi dalam Muhadzabnya.[33]Sedangkan pada saat ini yang berlaku di Indonesia dan belahan bumi yang lain, keturunan dan cucu Rosululloh dari Sayyid Hasan dan Sayyid Husein yang sering disebut dengan sebutan Habib kalau laki-laki atau Hababah/Syarifah kalau perempuan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi Al-Jawi :
فَاصْطِلاَحُ بَعْضِ أَهْلِ اْلبِلاَدِ اِنَّ ذُرِّيَّةَ رَسُوْلِ اللهِ اِذَا كَانَ ذَكَرًا يُقَالُ لَهُ الْحَبِيْبُ وَاِنْ كَانَتْ أُنْثَى يُقَالُ حَبَابَةٌ وَاصْطِلاَحُ اْلاَكْثَرُ يُقَالُ لَهُ سَيِّدٌ وَسَيِّدَةٌ.
“Maka istilah sebagai ahli negeri bahwa anak cucu Rosululloh SAW apabila ia laki-laki disebut Habib dan bila wanita disebut Hababah.Sedang kebanyakan orang sering dikatakan Sayyid atau Sayyidah”.[34]
Dengan demikian, inilah golongan dari anak cucu Rosululloh yang sampai sekarang banyak kita jumpai di sekitar kita yang mereka ini tidak diperkenankan atau diharamkan untuk menerima zakat.Sedangkan bagi mereka sesungguhnya adalah “Khumusul-khumus” atau 4% dari harta ghonimah/rampasan perang.Tetapi karena sekarang ini harta ghonimah tidak ada lagi, maka ada sebagian ‘ulama Syafi’iyyah yang berpendapat bahwa dzurriyah Rosulillah dapat menerima zakat termasuk zakat fitrah, tetapi ini adalah pendapat yang lemah malahan sebagian para habaib menentang akan kebolehannya hal tersebut.Hal ini mereka lakukan demi menjaga ketinggian dan kemuliaan ahlul bait Nabi sendiri.Salah satu dari mereka yang menentang dengan keras dari kalangan ulama’ habaib adalah Al-Allamah Al-Habib Abdulloh bin Umar bin Abi Bakar bin Yahya dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang di sana beliau menandaskan : “Tidak boleh memberikan zakat kepada ahlul bait secara mutlak.Dan barang siapa telah berfatwa tentang kebolehan memberikan zakat kepada mereka, maka sesungguhnya telah keluar dari madzhab yang empat.Oleh karena itu tidaklah boleh berpegang deagan hal itu karena sudah menjadi kesepakatan para ulama’ atau ijma’ tentang larangan memberikan zakat kepada ahlul bait.[35]
5.      Orang kaya atau orang yang layak dan tercukupi oleh pekerjaannya
6.      Seorang istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya atau ada kerabat yang bisa mencukupi kebutuhannya. Mereka ini tidak ada hak untuk mendapatkan bagian zakat atas nama fakir ataupun miskin dikarenakan seluruh kebutuhan mereka ada yang menanggung kehidupan kesehariannya.[36]
 
AMIL DAN PANITIA ZAKAT FITRAH

Di Indonesia, Ketika Bulan Ramadhan seperti saat ini banyak kita jumpai disekitar kita badan-badan tertentu, yang telah menamakan dirinya Amil atau Panitia Zakat. Maka dalam hal ini ada beberapa point yang harus diperhatikan bagi orang yang ingin membuatnya :
1.    Definisi Amil Zakat adalah :
العَامِلُ هُوَ الَّذِي اسْتَعْمَلَهُ اْلإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الزَّكَوَاتِ لِيَدْفَعَهَا إِلَى مُسْتَحِقِّيْهَا كَمَا أَمَرَهُ اللّـهُ تَعَالَى. 
“Amil adalah orang yang diperkerjakan oleh imam untuk mengambil zakat kemudian membagikannya kepada para mustakhiq zakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an”.
Dari definisi diatas dapat kita fahami kalau ada perorangan, kelompok, lembaga ditengah masyarakat seperti NU dan sebagainya. Membuat amil Zakat, maka tidak sah sebab tidak diangkat oleh imam (pemerintah). Sehingga tidak boleh bernama amil harusnya adalah “Panitia Zakat” yang dengan demikian dia tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitrah sebab tidak termasuk delapan golongan yang disebut didalam QS. At Taubah 60. Dan sebagaimana ditegaskan dalm Ahkamul Fuqoha’, Keputusan Nomor 286, yang menyatakan : Panitia pembagian zakat yang ada pada waktu ini, tidak termasuk amil zakat menurut agama islam, sebab mereka tidak diangkat oleh imam atau kepala negara.[37]
2.    Panitia zakat posisinya sebagai wakil (orang yang diberi wewenang menyampaikan zakat fitrah) dari muzakki (orang yang berzakat) yang disebut “Muwakkil,” oleh karena adanya wakalah maka si panitia tidak boleh sama sekali mengambil, menjual beras zakat fitrah. Tetapi harus menyampaikan benar-benar kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat fitrah).
3.    Maka Praktek sebagian panitia yang mengambil sebagian beras zakat fitrah yang belum dibagikan ke mustahiq dalam bentuk menjualnya kemudian digunakan konsumsi panitia , membeli plastik kresek, dan sebagainya, yang digunakan untuk kelancaran panitia adalah bentuk pengkhianatan dan kedholiman wakil atas barang yang dititipkan padanya dan hukumnya dosa serta wajib mengantinya.
4.    Sekalipun panitia bukanlah amil, tetapi kerjanya tidak ada bedanya dengan amil maka pantaslah panitia mendapatkan apresiasi, Sebagaimana Hadist Nabi yang berbunyi :
يَقُوْلُ صَلّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ العَامِلُ عَلَى الصَّدَقَةِ بِالْحَقِّ لِوَجْهِ اللهِ تَعاَلَى كَالْغَازِ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ (رواه أحمد)
“Bersabdalah Nabi Muhammad saw, Amil zakat dengan cara yang benar (menurut agama) karena Alloh SWT semata, Pahalanya seperti orang yang berperang menegakkan agama Alloh, sehingga ia kembali ke keluarganya”.[38]


Dan Hadist lain yang menandaskan
يَقُوْلُ صَلّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ إَنَّهُ سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ مَشَارِقُ اْلأَرْضِ وَ مَغَارِبُهَا وَ إِنَّ عُمَّالَهَا فِي النَّارِ إِلاَّ مَنِ اتَّقَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ وَ أَدَّى اْلأَمَانَةَ.
“Sesungguhnya akan dibukakan untuk kalian dunia timur dan dunia barat dan sesungguhnya para amil akan masuk ke neraka kecuali mereka yang bertaqwa kepada Alloh SWT dan menyampaikan amanat.”
5.    Hendaknya dana operasional panitia tidak diambilkan dari beras zakat fitrah, atau dana masjid (ketika panitia berada di masjid) tetapi di usahakan dari shodaqoh biasa, yang memang kita minta akadnya untuk kemaslahatan, operasional dan kelancaran panitia zakat.
6.    Agar zakat fitrah ini bisa sampai pada mustahiqnya maka syarat-syarat amil, lebih baik juga di penuhi oleh para panitia zakat yaitu antara lain:
a.       Mengerti masalah zakat yang dipercayakan padanya;
b.      Seorang Muslim
c.       Mukallaf;
d.      Merdeka;
e.       Adil;
f.       Mendengar/Tidak Tuli;
g.      Melihat/Tidak Buta;
h.      Laki-laki, karena amil adalah bagian dari pemimpin.[39]
7.   Ketika panitia mulai menarik beras zakat fitrah, atau ada orang yang datang membawa beras zakat fitrah, maka ditanya terlebih dahulu zakatnya itu sudah diniati atau belum.Kalau belum dituntun oleh panitia niatnya.Sedangkan contoh redaksi niat muzakki dalam menyerahkan zakat fitrahnya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لله تَعَالىَ
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Alloh Ta’ala”

Atau bentuk contoh niat zakat untuk orang lain yang ia tanggung nafkahnya seperti istri, anak, dsb. adalah :
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ .....(nama yang dimaksud).....فَرْضًا لله تَعَالىَ
“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk......(nama yang dimaksud, bisa nama istrinya, anak-anaknya, orang tuanya atau siapapun yang ia tanggung nafkahnya) fardhu karena Alloh Ta’ala”
8.      Sedangkan panitia zakat yang merupakan wakil dari muzakki setelah menerima barang zakat bisa mendo’akan muzakki atau mustahiq yang telah menerima barang zakat, dia boleh mendo’akan muzakki.Bentuk do’anya adalah do’a yang sering dibaca dan diajarkan oleh imam Syafi’i yaitu :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ. الحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّهُمّ صَلِّ وَ سَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. آجَرَكَ الله ُفِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَ بَارِكْ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ. وَ صَلَّى الله عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ وَ سَلَّمَ. وَ اْلحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Ya Allah, limpahkanlah rohmat serta salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya serta sahabatnya seluruhnya. Semoga Allah melimpahkan pahala kepadamu dalam harta yang telah engkau berikan (sedekahkan) dan semoga Allah menjadikan harta tersebut mensucikan dirimu serta semoga Allah melimpahkan keberkahan darimu dalam harta yang masih tetap ada padamu dan semoga limpahan rohmat serta salam atas Nabi Muhammad, keluarganya serta sahabatnya seluruhnya. Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”

9.      Apabila seorang muzakki datang kepada panitia yang tujuannya  membayar zakat fitrah sedangkan dia membawa uang tidak membawa beras, maka panitia harus memberi tahunya bahwa uang tersebut harus dibelikan beras terkebih dahulu sesuai yang biasa ia makan kemudian baru diniatkan untuk zakat fitrah dan diserahkan kepada panitia atau panitia berinisiatif membelikan beras untuknya sesuai yang biasa ia makan atau panitia menyediakan beras yang kemudian bisa dibeli oleh muzakki dan sekaligus diniati di tempat itu.Sebab menurut madzhab Syafi’i zakat fitrah menggunakan uang (qimah) tidaklah sah, sedangkan yang menganggap sah zakat fitrah dengan uang adalah Madzhab Hanafi dengan ukuran satu sho’ beras ketika dikonversikan ke hitungan kita yaitu 3,8 Kg, padahal sebagian orang-orang yang bersikukuh zakat fitrah boleh pakai uang masih menggunakan ukuran sho’ madzhab Syafi’i yaitu 2,5 Kg.Dalam kitab Fathul Mu’in hal.50 disebut
لاَ تُجْزِئُ قِيْمَةٌ وَلاَ مَعِيْبٌ وَلاَمُسَوِّسٌ وَمَبْلُوْلٌ
“Tidak mencukupi zakat fitrah dengan uang atau barang yang cacat, berulat dan basah”

 
CARA PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH

            Sebelum membagi zakat, panitia zakat fitrah hendaknya mengetahui golongan-golongan orang di beri zakat. Agar sasarannya sesuai dengan yang diharapkan oleh syari’at agama, yang syarat-syaratnya sebagaimana yang telah kami terangkan pada pembahasan sebelumnya, setelah itu zakat hendaknya dibagikan secara  merata kepada golongan penerima zakat yang di daerah tersebut. Inilah ketentuan yang ada pada mazhab Imam Syafi’i yang kita ikuti. Tetapi apabila hal ini sulit dilakukan oleh pembagian zakat semacam amil, maka ada sebagian ulama’ seperti Imam Ibnu Ujail yang membolehkan membagi zakat kepada satu golongan saja seperti kepada fakir atau miskin saja ataupun zakat itu diberikan kepada satu orang saja asal termasuk dalam kategori Asnafus Tsamaniyah. Hal yang semacam ini terungkap dalam keterangan kitab Bughyatul  Musytarsyidin :
لاَ خَفَاءَ إِنَّ مَذْهَبَ الشَّافِعِي وُجُوْبُ اسْتِيْعَابِ الْمَوْجُوْدِيْنَ مِنَ اْلأَصْنَافِ فِي الزَّكَاةِ وَ الْفِطْرَةِ وَ مَذْهَبُ الثَّلاَثَةِ جَوَازُ اْلاِقْتِصَارِ عَلَى صَنْفٍ وَاحِدٍ وَ أَفْتَى بِهِ ابْنُ عُجَيْلٍ وَ اْلاَصْبُحِي وَ ذَهَبَ إِلَيْهِ أَكْثَرُ الْمُتَأَخِّرِيْنَ لِعُسْرِ اْلأَمْرِ وَ يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ هؤُلاَءِ  فِي نَقْلِهَا وَ دَفْعِهَا إِلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ كَمَا أَفْتَى بِهِ ابْنُ عُجَيْلٍ وَ غَيْرُهُ.

“ Tidak disangsikan lagi, sesungguhnya mazhab Syafi’i mewajibkan pemerataan zakat maal dan zakat fitrah pada mustahiq yang ada, yang termasuk dalam Asnafus Tsamaniyah . Sedangkan madzhab selainnya (Maliki, Hanafi dan Hambali) membolehkan menyerahkan zakat pada satu orang saja. Dan berfatwalah Imam Ibnu Ujail dan Imam Asbukhy dengan pendapat yang membolehkan ini. Dan pendapat senada dengan ini dilakukan oleh sebagian besar ulama’ muta’akhirin. Hal ini disebabkan sulitnya dan boleh bertaqlid kepada mereka didalam mengambil dan menyerahkan zakat kepada satu orang saja, sebagaimana di fatwakan oleh Imam Ujail dan lainnya.[40]
Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar Al Haitami juga sependapat dengan Imam Ujail, beliau berkata dalam kitabnya Syarhul Ubab, membolehkan akan kebolehan hal itu
وَقَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ قَالَ اْلأَئِمَّةُ الثَّلاَثَةُ وَ كَثِيْرُوْنَ يَجُوْزُ صَرْفُهَا إِلَى شَخْصٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلأَصْنَافِ
Berkatalah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Sarhulul Ubab : “Berkatalah tiga Imam Madzhab (selain Imam Syafi’i) dan sebagian besar ulama’ tentang bolehnya menyerahkan zakat kepada satu orang saja yang berhak menerima zakat.” [41]
Adapun bagi pemilik zakat, sekali-kali tidak boleh untuk memindah-mindahkan zakatnya (Naqluz Zakat) dari daerah setempat ke daerah berlainan dan zakatnya dinilai tidak sah, selagi para mustahiq ada di daerah itu. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Allamah Zainuddin Al Malibary dalam Fathul Mu’in:
وَ لاَ يَجُوْزُ لِمَالِكٍ نَقْلُ الزَّكَاةِ عَنْ بَلَدِ الْمَالِ وَ لَوْ إِلَى مَسَافَةٍ قَرِيْبَةٍ وَ لاَ تُجْزِئُ
“Tidak dibolehkan bagi pemilik zakat untuk memindah zakatnya dari daerah setepat harta itu sekalipun ke daerah yang berlainan, juga zakatnya menjadi tidak sah.”[42]
Tetapi apabila di daerah tersebut mustahiq sudah mendapatkan bagian, kemudian masih ada sisanya, maka hendaknya kelebihan ini di tambahkan kepada mustahiq yang dirasa kurang sampai tercukupi semuanya; apabila masih ada sisanya taupun di daerah tersebut sama sekali tidak ada mustahiq, maka wajiblah zakat itu dipidah ke daerah yang berdekatan dengan daerah zakat tersebut.
Hal ini sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh Imam Nawawi Al-Jawi :
فَإِنْ عُدِمَتِ اْلأَصْنَافُ فِي مَحَلِّ وُجُوْبِهَا أَوْ فَضُلَ عَنْهُمْ شَيْءٌ وَجَبَ نَقْلُهَا أَوِ الْفَاضِلِ إِلَى مِثْلِهِمْ بِأَقْرَبِ بَلَدٍ إِلَيْهِ. فَإِنْ عُدِمَ بَعْضُهُمْ أَوْ فَضُلَ عَنْهُ شَيْءٌ رُدَّ نَصِيْبُ الْبَعْضِ أَوِ الْفَاضِلِ عَنْهُ عَلَى الْبَاقِيْنَ إِنْ نَقَصَ نَصِيْبُهُمْ عَنْ كِفَايَتِهِمْ، فَإِنْ لَمْ يَنْقُصْ نَقَلَ ذلِكَ إِلَى ذلِكَ الصِّنْفِ بِأَقْرَبِ بَلَدٍ إِلَيْهِ.
“Maka apabila tidak ada Asnafus Tsamaniyah pada tempat/daerah dimana zakat tersebut atau masih ada kelebihan barang zakat (setelah dibagi), maka wajib memindahkan barang itu  atau kelebihannya pada daerah yang terdekat. Dan apabila sebagian mustahiq tidak ada atau barang zakat masih berlebihan maka hendaknya di salurkan pada sebagian atau kelebihan itu kepada mustahiq yang lain, maka apabila masih ada, hendaknya dipindahkan atau di berikan pada mustahiq di lain daerah yang terdekat dari daerah zakat tersebut.”[43]



[1] Panduan Praktis Zakat Empat Madzhab, hal.48
[2] Hasyiyah Asy-Syekh Ibrohim Al-Bajuri ‘Ala Fathil Qorib, hal.532 cetakan Darul Kutub Ilmiyah Beirut-Lebanon
[3] Bulughul Marom Min Adillatil Ahkam, hal131-132 maktabah Asy-Syuruq Ad-Dauriyah
[4] Ibid
[5] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 23 hal.336 dicetak dan diterbitkan oleh Kementrian Waqof dan Urusan Islam Kerajaan Quwait.
[6] Tausyih ‘Ala Ibni Qosim ,hal.107 penerbit Toko Kitab “Al-Hidayah” Surabaya dan Al-Muqoddimatul Hadromiyah hamisy Min hajil Qowim, hal. 110-111
[7] Tausyih ‘Al Fathil Qorib Al-Mujib, hal. 107 
[8] Anwarul Masalik, hal. 712
[9] Hasyiyah Qolyubi, hal.37
[10] At-Tadzhim fi Adillatil Ghoyah wat Taqrib, hal. 98
[11] Mukhtashor Tarsyidil Bunyan, hal. 205
[12] Panduan praktis zakat empat madzhab, hal. 49
[13] Ianatuth Thalibin, juz2 hal. 174
[14] Ianatuth Tholibin, juz 2 hal 174-175
[15] Hasyiyah Bajuri, juz 1 hal. 282
[16] Kifayatul Akhyar, Juz 1 Hal. 197
[17] Idem
[18] idem
[19] idem
[20] Kifayatul Akhyar, Jus I Hal. 198
[21] Al Iqna’, Jus I Hal. 199
[22] Fathul Mu’in, Hal. 52
[23] Fathul Mu’in, Hal. 52
[24] Fathul Mu’in, Hal. 53
[25] Tafsir Munir, Karya Syekh Nawawi Al Bantani, Juz I/Hal. 344
[26] Solusi Hukum Islam Keputusan Mu’tamar, Munas NU/ Hal. 6-7
[27] Rohmatul Ummah, Hamisy Al Mizanul Kubro, Juz I, Hal. 113
[28] Idem
[29] Fathul Mu’in, Hal. 53
[30] Kifayatul Akhyar, juz 1
[31] Ibid, hal 202
[32] Ghoyatul Bayan, hal. 151
[33] Al-Muhadzab, Juz 1 hal.174
[34] ‘Uqudul Lujain, hal.5
[35] Idem, hal.107
[36] Fathul Mu’in, hal.211-212
[37] Solusi Hukum Islam Keputusan Mu’tamar, Munas NU/ Hal. 294-295
[38] Syaraful Umatil Muhammadiyyah
[39] Anwarul Masalik, Hal. 114
[40] Bughyatul Musytarsidin, Hal. 105
[41] I’anatut Tholibin, Juz II, Hal. 187
[42] Fathul Mu’in
[43] Nihayatuz Zain, Hal. 182

9 komentar:

  1. boleh kah seseorang menerima lebih dari satu bagian dan apa hukum nya.

    BalasHapus
  2. Bolehkah beras dari zakat fitrah sebagian di bagikan ke fakir miskin ..dan sebagian itu di jual oleh amil zakat dan uangnya untuk kas musholla.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak boleh. Harus diberikan kepada yang berhak

      Hapus
  3. Asalamualaikum...
    Pak ustadz
    Mohon penjelasan apakah anak yatim tidak termasuk asnap penerima zakat fittah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam. Tidak termasuk yang berhak.
      1.fakir
      2.miskin
      3.amil
      4.ghorim (duwe utang)
      5.ibn sabil
      6.jihad fi sabilillah
      7.mualaf
      8.budak riqob (dijanjikan merdeka)

      Hapus
  4. mau tanya ustad ini saya kan biasa menjadi panitia zakat di daerah langgar saya, dan saya membagiikannya sesuai dengan 8 golongan, lalu yang jadi pertanyaan saya, waktu saya membagikan ke salah satu muzakki, beliaunya pulang ke kampung halaman, kemudian saya titipkn ke tetangganya bolehkah seperti itu ustad, terima kasih assalamualaikum

    BalasHapus
  5. bolehkah zakat fitrah yang sudah diperoleh atau sudah terkumpulkan lalu dibagikan lagi kepada orang orang yang berzakat tersebut..maksudnya orang yang berzakat dibagikan zakat atau mendapat zakat walau pun orang itu kaya..

    BalasHapus
  6. Assalamualaikum ustadz
    Saya mau tanya..d kp saya ada yang jadi amilin tetapi dia sebagai pengajar d mesjid apakah boleh diberikan hak amilin dan skaligus hak fisabilillah ??

    BalasHapus